Ada beberapa sebab orang tidak memilih pada acara pemilu: 1. tidak terdaftar
sebagai pemilih dan tidak ambil pusing mengurusnya; 2. mempercayakan proses
pemilihan pada warga lain, siapa pun yang jadi pemimpin insya Allah baik-baik
saja; 3. merasa tidak punya pilihan. Menurut fatwa, yang haram adalah memilih
pemimpin yang salah atau tidak memilih padahal dia tahu ada yang patut
dipilih. Kesimpulan, bila tidak menemui orang yang patut dipilih, maka
hukumnya mubah. Dengan ketentuan bahwa dalam mengambil keputusan apapun, kita tidak boleh melakukannya berdasarkan undian atau untung-untungan, sangat boleh jadi bergolput menjadi wajib apabila kita tidak mengenal orang yang nama-namanya tercantum di kartu pemilih.
Kirim Komentar
5. sewa motor jogja
sewa motor jogja murah
19-02-21 10:37
4. OoOoOo
GOLPUT = HARAM adalah suatu PEMBODOHAN
GOLPUT # HARAM adalah KENISCAYAAN
GOLPUT + X = HARAM
X =................
26-10-09 05:48
3. koko
Betul pak.
hmm, pemilu kan ada 3 hasil: Suara Sah, Golput, dan Gugur. Nah saya kira Gugur ini tidak masuk dalam fatwa. Jd kalau memang ada calon yg bagus pilih semua saja. Biar gugur...
02-02-09 08:26
2. prastowo
Pada dasarnya di Indonesia ini bukan negara Islam. Segala sesuatu yang menyangkut hukum Islam tetapi tidak diatur dalam perundang-undangan negara diterapkan suka-sukanya individu yang bersangkutan. Saya tidak akan dipenjara karena makan masakan babi meskipun data kependudukan saya memuat informasi agama Islam. Sepengetahuan saya, undang-undang pemilu tidak memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan hak pilihnya. Mau merasa berdosa atau tidak, suka-suka dia lah.
31-01-09 04:26
1. Dedi Iskandar
'Mengenal' yang bagaimana?
31-01-09 01:28
Powered by Waton CMS. Semua tulisan dan image yang ada di homepage ini adalah tanggung jawab Bambang Nurcahyo Prastowo kecuali: (a) diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, (b) secara eksplisit disebutkan rujukan sumber luarnya, atau (c) komentar, tanggapan dari pembaca.