Tentang Hukum Pareto

Bambang Nurcahyo Prastowo

Tenaga Pendidik di Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM

Mail: prastowo@ugm.ac.id * Web: http://prastowo.staff.ugm.ac.id
Mobile: +62 811-2514-837 * CV singkat

Tentang Hukum Pareto

Date: 20-04-12 10:23
Baru-baru ini ada yang tanya tentang hukum Pareto, terus terang saya baru dengar istilah itu. Dari Wikipedia, saya menangkap pengertian bahwa Pareto adalah rumus fenomena sosial. Rumus ini diturunkan dari pengamatan Pareto bahwa 80% tanah di Itali dimiliki oleh 20% penduduk. Pengamatan ini digeneralisir menjadi rumus bahwa di suatu populasi dengan anggota yang kurang lebih setara, 80% dampak (apa saja, bisa positif bisa negatif) secara keseluruhan terjadi sebagai hasil kegiatan 20% anggota populasi. Benarkah demikian? Mari kita coba terapan pada situasi disekiling kita.

Apakah 80% produktivitas kantor kita merupakan hasil kerja dari 20% total pegawainya?
Apakah 80% bandwidth Internet suatu institusi dimanfaatkan oleh 20% penduduknya?
Apakah 80% content website suatu perguruan tinggi ditulis oleh 20% sivitas akademikanya?
Apakah 80% publikasi ilmiah secara keseluruhan dari suatu perguruan tinggi ditulis oleh 20% sivitas akademika?
Apakah 80% total gaji/honor/insentif diterimakan ke 20% pegawai?

Saya belum mendalami apakah angka 80/20 itu sudah menjadi patokan atau hanya sebagai pernyataan besar kecil. Bisa saja 80 diterjemahkan menjadi \"hampir semua\" danb 20 sebagai \"sebagian kecil.\" Hukumnya menjadi: \"hampir semua dampak kegiatan suatu kelompok berasal dari ulah sebagian kecil dari anggota kelompok itu.\" Secara matematis, kalau suatu perkara didukung oleh semua anggota secara merata maka angka rasionya adalah 50/50. Kita bisa temui kondisi ekstrim dilapangan yang mencapai 99/1 semisal 99% paper internasional ditulis oleh 1% dosen. Artinya menulis publikasi internasional yang seharusnya menjadi kewajiban semua dosen tiap tahun hanya dilaksanakan secara agak berlebih oleh sebagian sangat kecil dari dosen saja.

Nampaknya kita selalu bisa mencari penerapan hukum Pareto secara berpasangan seperti

A. 80% gaji diterimakan pada 20% pegawai.
B. 80% kinerja adalah hasil kerja dari 20% pegawai.

Jadi impas saja sebenarnya kalau kita pertemukan pasangan-pasangan penerapan hukum Pareto itu. Kesimpulan saya, hukum Pareto merupakan konsekuensi logis dari situasi dimana ekspektasi kesetaraan kinerja seluruh anggota populasi tidak terpenuhi. Persoalan muncul ketika ada pihak yang mengeksploitasi fakta di satu sisi saja semisal untuk propaganda politik dengan cara mebesar-besarkan fakta ketimpangan itu tanpa menyebutkan fakta ketimpangan yang menjadi pasangannya.

Dalam urusan perdagangan kita bisa simak barangkali ada benyarnya kalau dikatakan 80% keuntungan disumbang oleh penjualan 20% total produk. Kalo di rumah tangga mungkin bisa dikatakan kalau 80% biaya dikeluarkan untuk membeli 20% total kebutuhan rumahtangga.

Hukum Pareto itu itu menarik bila diberlakukan pada sekelompok populasi dengan peran yang kita asumsikan setara. Idealnya, kalau perannya setara maka kinerjanya setara dan insentif yang diterima juga setara. Hukum Pareto menjadi menarik karena dapat merumuskan \'penyimpangan\' dari kesetaraan itu. Kalau dalam populasi yang dibahas ada penjejangan yang telah diketahui hubungannya (atasan-bawahan misalnya), hukum Pareto tidak berlaku atau kalaupun seperti berlaku itu hanya kebetulan saja.

Demikian yang saya fahami tentang Hukum Pareto dari bacaan di Wikipedia.

Cukup lah bisa dikatakan sebagai pendusta, seseorang yang mengatakan semua yang didengarnya (h.r. Muslim)

Kirim Komentar

Nama:
Website:

Ketik 53B2 di
  • 1. vi...

    good

    30-11-12 09:45