De-kramat-isasi Hari/Bulan Tertentu
Date: 26-09-17 08:11Saya menduga tradisi bulan Besar untuk perhelatan, Sura untuk mencuci perabotan/kendaraan/keris dan bulan-bulan kegiatan tertentu lainnya itu dulu ditetapkan pemerintah untuk memudahkan masyarakat berinteraksi sosial sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Bayangkan saja kalau perhelatan nikahan dilakukan bersamaan waktu dengan jadwal pemeliharaan rutin keris dan tombak. itu bisa beresiko ambil garam keliru warangan putih. Larutan warangan kuning dikira minuman kunyit asam.
Waktu-waktu perekonomian tertentu juga ditetapkan dengan memberi nama arena perdagangan sesuai nama hari kegiatannya seperti pasar Senin untuk perdagangan hewan, Pasar Kliwon untuk perdagangan buah-buahan dsb. Penetapan itu perlu dilakukan dan dijaga karena waktu itu sarana transportasi dan komunikasi sangat terbatas.
Pertemuan sosial merayakan kelahiran warga baru atau berkabung atas kematian seseorang juga dipermudah dengan penetapan jadwal 7 hari, selapan, setahun dan seterusnya untuk diingat serempak semua warga. Waktu itu belum ada Facebook atau group chat Whatsapp yang membuat kita menerima pesan undangan acara tertentu bertubi-tubi.
Ide awalnya sama sekali tidak bersifat mistis namun dalam kenyataan, banyak anggota masyarakat yang tidak mau menggunakan akal dan lebih mudah dipengaruhi dengan konsep pamali, bawa sial kalau tidak sesuai aturan dsb. Akibatnya, saat ini bisa kita jumpai keruwetan segala urusan. Orang menjadwal acara suka-suka dengan alasan tidak percaya tachayul atau justru menjadwal pada waktu-waktu yang "aneh" karena menuruti rumusan primbon klasik yang semestinya sudah harus direvisi sesuai dengan kondisi saat ini.
Kirim Komentar
3. paket liburan jogja
paket liburan jogja murah
22-01-21 05:53
2. sewa bus jogja
sewa bus pariwisata jogja murah
22-01-21 05:52
1. sewa mobil jogja
sewa mobil jogja murah
22-01-21 05:52
Powered by Waton CMS. Semua tulisan dan image yang ada di homepage ini adalah tanggung jawab Bambang Nurcahyo Prastowo kecuali: (a) diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, (b) secara eksplisit disebutkan rujukan sumber luarnya, atau (c) komentar, tanggapan dari pembaca.