RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi
Bambang Nurcahyo Prastowo
Penasaran dengan maraknya pembicaraan tentang RUU APP, saya search
ke Google dengan kata kunci RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.
Kalau dihitung, sebagian besar hasil search menolak disahkannya
RUU APP itu. Salah satu temuan
http://www.elsam.or.id/weblog.php?id=C0_22_1
langsung dengan tegas menyatakan RUU itu mengekang "Kemerdekaan untuk merayakan keberagaman tradisi budaya serta tradisi relijius."
Artikel di blog Herman Saksono
http://hermansaksono.blogspot.com/2006/01/ruu-anti-pornografi.html
dan boleh dibilang semua komentarnya juga menolak.
Penasaran, saya coba cari draft RUU itu ke Internet. Tidak mudah menemukannya. Akhirnya saya dapatkan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-506%7CP
Sebenarnya saya ingin bisa mendapatkan yang lebih netral. Apa boleh buat, meskipun sudah ada imbuhan pengantar JournalPerempuan yang langsung menyatakan: "Bagi kelompok perempuan, RUU tersebut dianggap sangat bermasalah dan mendeskreditkan perempuan," kita bisa sebenarnya mengkritisi pasal demi pasal dari tayangan
tersebut. Saya tahu pernyataan "bagi kelompok perempuan..." tersebut tidak
mewakili seluruh perempuan karena banyak kelompok perempuan yang
mendukung disahkannya RUU tersebut.
[update: saya bisa dapatkan softcopy
RUU APP dari www.legalitas.org]
Berikut ini komentar saya.
Pertama, RUU ini terlalu panjang: 93 pasal. Banyak pasal yang tumpang
tindih dan sangat bisa digabung/disederhanakan. Maklum, mungkin karena
pendidikan ilmu komputer saya selalu menghendaki adanya "normalisasi"
yakni menyederhanakan proses dengan mengumpulkan bagian-bagian yang
sama menjadi satu prosedur/fungsi.
Kedua, bagi saya, definisi pornografi dan pornoaksi sudah cukup
jelas di pasal 1 ayat 1 dan 2:
1. Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.
2. Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di'muka umum.
Ketiga, pembuat RUU ini cukup berhati-hati dalam mendefinisikan
pornografi. Kata perempuan muncul sekali di penjelasan umum (dalam konteks
korban kekerasan), dan sekali di penjelasan pasal 4 (yang mengkategorikan
payudara perempuan sebagai bagian tubuh tertentu yang sensual).
Keempat, BAB III PENGECUALIAN dan PERIZINAN memuat penjelasan tempat
tempat barang pornografi ada gunanya selain eksploitasi seksual/percabulan/erotika yakni keilmuan, kesehatan, budaya kesukuan, seni di tempat khusus seni, dan olahraga di tempat khusus olahraga.
Kelima, saya termasuk orang yang punya ketertarikan untuk mendapatkan
barang pornografi. Norma agama mencegah saya untuk memperturutkan
kecenderungan itu. Bila disahkan, UU APP akan meringankan kehidupan
saya sehari-hari. Saya mendukung pengasahan UU APP.