Bambang Nurcahyo Prastowo

Bambang Nurcahyo Prastowo

Tenaga Pendidik di Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM

Mail: prastowo@ugm.ac.id * Web: http://prastowo.staff.ugm.ac.id
Mobile: +62 811-2514-837 * CV singkat

Hak Cipta dan Paten untuk Produk Material Digital

Ketika kita memegang buku hasil fotokopi, orang bisa membedakan copy buku itu dengan buku aslinya. Kita membedakan CD musik asli dan bajakan dari fisik CDnya. Bagaimana dengan content digital? Telah difahami secara umum bahwa media fisik penyimpan content digital ada di komputer pengguna. Teknologi Internet telah memisahkan model distribusi content digital dari media fisikpenyimpan datanya. Pada saat aktivitas copy dilakukan pada level content, bukan fisik CD atau kaset, nuansa asli dan bajakan menjadi kabur.

Tugas: jawab pertanyaan berikut:

  1. yang kita beli dari cd musik itu cetakan bit-bit dalam kepingan CD atau hak kita untuk mendengarkan musik dalam CD itu?
  2. Apakah pembelian musik perlu digaransi? Apakah garansi itu ada batas waktunya? Bolehkan kita melindungi hak kita mendengarkan lagu dengan mengcopy content CD ke komputer agar tidak perlu lagi secara khusus merawat cd musik itu?

Cukup lah bisa dikatakan sebagai pendusta, seseorang yang mengatakan semua yang didengarnya (h.r. Muslim)

Kirim Komentar

Nama:
Website:

Ketik 5940 di
  • 67. iqbalbudiman

    bagaimana caranya hindari pembajakan liar tanpa seijin perosedur dan uud no sekian
    cara mengatasinya

    18-07-10 08:03
  • 66. Content Internet

    Perlu pendalaman hukum. Pendapat saya berikut ini murni interpretasi pemahaman saya sebagai pengguna Internet. Saya beranggapan untuk pemakaian content yang publish di Internet (dipublikasikan sendiri oleh atau setidaknya atas ijin penulisnya), sepanjang penulis asli tidak mempermasalahkan, aparat hukum tidak akan mempermasalahkan.

    Ada salah satu artikel di Internet yang mengibaratkan digital material seperti udara dan air. Kita bebas menghirup/meminumnya dari yang tersedia di alam ini (alam internet, untuk kasus digital material). Banyak perusahaan melakukan packaging/kemasan dan menjual air/udara itu dalam kemasan tertentu. Yang kita beli sebenarnya bukan air atau udara, tetapi jasa pemurnian dan pengepakannya itu.

    Dengan analogi yang sama, sah-sah saja kita menjual content hasil download dari Internet. Yang perlu ditekankan adalah bahwa yang dijual adalah jasa download, sortir, dan mungkin editing format. Bukan content aslinya karena dengan menunjukkan url ke lolasi asli, masyarakat bisa mendapatkan langsung.

    Yang perlu kita waspadai adalah unsur penipuannya. Misalnya, dapatkan petunjuk akses Internet gratis dalam buku/ebook ini. Didalamnya merupakan download informasi internet gratis di hotel tertentu misalnya yang tidak tekait langsung dengan apa yang bisa didapat oleh target pembeli buku/ebook yang bersangkutan.

    16-12-09 07:17
  • 65. ciblon

    Halo Mas Bambang....thank U ulasannya. cuman nambah pertanyaan lagi nih....gini mas.., klo misal orang menjual CD dengan materi hasil2 konten2 di internet. misalnya, sederhana saja, orang ngumpulin konten seperti di konten web ini dengan memilih tema2 yang bagus. atau mencari konten-koten menarik yang tersebar luas di dunia cyber ini......gampangnya orang ini meng- compile konten, di susun sesuai tema-tema khusus dan disajikan dengan menarik, yach kayak orang bikin cliping lah. Saya kira konten2 di jagad maya ini jumlahnya jutaan. Dengan catatan.. sebelum menjual CD orang tersebut selalu mencantumkan sumber-sumber (link) konten yang di download., misal mengambil dari konten web ini --> http://prastowo.staff.ugm.ac.id, dan sumber lain misal www.xxx20xx.com, dst. Apakah dalam hal ini...kasus menjual cd dalam modus demikan ini melanggar hak cipta ??

    ...silakan diulas...

    15-12-09 10:53
  • 64. Prastowo

    bergantung pada copyright notice yang melekat pada content yang dijual tersebut. Selain itu juga ada tidaknya perjanjian antara penjual cd dengan pemegang gak cipta content yang didownload.

    15-12-09 01:13
  • 63. Bambang Prastowo

    Untuk pertanyaan-pertanyaan apakah melanggar hak cipta, saya jawab tidak. Setiap komponen hardware sudah membawa aura hak ciptanya masing-masing. Untuk pertanyaan siapa yang paling diuntungkan: perusahaan pengelola hak cipta atau pemegang hak ciptanya? Tergantung perjanjian dan laku tidaknya produk yang dikelola.

    Sebagai contoh: ada hak cipta buku yang dibeli putus oleh penerbit dengan harga tinggi. Bila buku laku keras, lebih dari perkiraan maka penerbit lebih diuntungkan. Kalau buku tidak laku, penulis lebih diuntungkan.

    15-12-09 01:11
  • 62. ciblon

    zzz...........mo tanya klo jual cd, konten-konten hasil download (youtube, dll apa hukumnya ya...?

    14-12-09 09:33
  • 61. kalisolo

    saya cuman kasih contoh lain terkait hak cipta....
    misal kita beli mobil. trus mobil kita preteli...kita modifikasi..trus kita jual dengan bentuk yg beda sekali. apa melanggar hak cipta??? Bagaimana dengan orang yg usahanya bikin modif motor...apa melanggar hak cipta juga.

    Trus misal T shirt...kedua bagian lengan kaus kita potong-potong, trus dibagian belakang kaus kita tulisi...mari berkarya.....apa ini melanggar ha cipta?

    Atau kaus yang sudah kita beli kemudian karena ga enak dipakai...trus kita pakai jadi lap....apa ini melanggar hak cipta.


    Pertanyaan kritis lain.......siapa yang paling diuntungkan perusahaan (pengelola hak cipta) atau senimannya......tolong jawab???

    14-12-09 09:24
  • 60. vincen

    Zzzzzt....

    02-11-09 07:45
  • 59. galih_

    1. tergantung dari segi mana kita menilai. jika memang kita membeli CD yang benar-benar original, maka yang kita beli sesungguhnya adalah dua-duanya (cetakan bit-bit dalam kepingan CD dan hak kita untuk mendengarkan musik dalam CD)
    2. kalau dalam kasus sehari-hari memang jarang sekali ada warranty atau garansi pada CD musik. jika ada, memang perlu dibatasi, karena CD mudah sekali rusak karena goresan maupun sinar UV. mengopy ke dalam komputer??? menurut saya bukan masalah, asalkan tidak untuk disebarluaskan ke masyarakat umum, dengan kata lain dinikmati sendiri...

    04-01-08 11:54
  • 58. andhika

    sebaiknya pencipta dihargai, entah bagaimana caranya, mungkin, ada saja pencipta2 lagu yang lebih suka musiknya tersebar luas daripada meraup keuntungan sebanyak2nya, tapi ada juga pencipta yang menciptakan lagu karena uang,

    dan untuk masalah pengkopian dalam bentuk apapun menurut saya sudah merupakan bentuk pembajakan, walaupun untuk menghindari cd agar tidak cepat rusak.

    1. menurut saya, yang dibeli dari cd musik adalah kepingan cd yang berisi cetakan bit nya.
    hak mendengarkan musik ????,
    mau kita perdengarkan kepada siapa saja terserah kita, kecuali kita perdengarkan dalam urusan bisnis, diluar itu sepertinya tidak masalah.

    2. menurut saya garansi bisa diberikan untuk umur cd, karena semakin sering cd itu digunakan maka akan semakin cepat rusak, tinggal keputusan pemroduksi cd, mungkin terkesan aneh, tapi apa salah nya???, mungkin hal ini bisa membantu mengurangi pembajakan,

    04-01-08 11:53
  • 57. danoe

    1.semua itu tergantung dari barang yang kita beli.bila kita hanya beli yang bajakan maka yang kita beli adalah cetakan bit-bit dalam kepingan CD tanpa hak yang ada dalam CD itu.akan tetapi bila yang kita beli adalah yang asli maka yang kita beli adalah cetakan bit-bit dalam kepingan CD dan hak kita untuk mendengarkan musik dalam CD itu.
    2.bila terdapat garansi maka perlu adanya tetapan batas waktu.karena bila kita lihat dengan ada produk yang mencantumkan LIFE TIME WARANTY tetap tidak mau setelah lama menukar dengan yang baru.karena semua itu hanya taktik saja.sehingga tetap perlu adanya batas waktu.bila kita ingin mengcopy dalam PC itu boleh-boleh saja...asalkan kita tidak terus membuat dalam bentuk cd dan menjualnya kembali.hanya utnuk pribadi saja.

    04-01-08 11:14
  • 56. HannY

    1. Yang kita beli adalah cetakan bit-bit dalam kepingan CD dan hak cipta dari pemusik tersebut. hak untuk mendengar itu sudah ada dari TUHAN. misalkan ada lagu dari yang diputar oleh orang lain apa kita tidak boleh mendengarnya? kan tidak. yang kita beli itu hak memiliki cd tersebut.

    2. Garansi untuk CD musik? ngga banget deh. aneh-aneh aja. karena merupakan sesuatu yang aneh. lebih baik disimpan pada harddisk dan ingat tidak untuk di edarkan pada orang lain. simpan baik2.

    04-01-08 10:44
  • 55. afzal

    1. Secara hakiki yang kita beli sebenarnya adalah hak untuk menikmati isi dari CD tersebut (tentunya beserta CDnya). Karena, jika kita membeli cetakan bit-bit dalam CD berarti kita punya hak untuk mengedarkan dan memperjualbelikan atau memodifikasinya, padahal hal inilah yang sebenarnya tidak dianjurkan. Apabila kita menikmati isi dari suatu CD milik orang lain, padahal kita belum pernah ,dalam hal ini, membeli hak untuk menikmatinya, tentunya sah-sah saja. karena yang dipermasalahkan adalah bagaimana usaha kita agar dapat menikmati isi dari CD tersebut. Jika usaha kita adalah meminjam maka itu diperbolehkan, tetapi apabila usaha kita adalah dengan membajak, atau memodifikasi diluar wewenang kita maka tindakan inilah yang tidak dianjurkan.
    2. Makna dari garansi untuk tema mengenai hak cipta dan paten perlu diarahkan pada makna yang terkait. Garansi mengenai kualitas barang produksi tentunya tetap ada, tetapi yang belum disosialisasikan dan disadari adalah garansi originalitasnya. Jadi, selain garansi kualitas barang, terdapat juga garansi keaslian. Apakah dalam teknisnya disatukan periode dan prosedurnya itu hak masing-masing pelaku, namun yang bisa dikatakan oleh penjual adalah "saya garansi kalau dalam 3 minggu CD nya ternyata anda temukan tidak asli bisa langsung kami tukarkan dengan yang asli dan bergaransi sama". Maka yang ditekankan adalah selain jaminan kualitas juga terdapat harapan dan perhatian dari konsumen apakah barang ini asli atau tidak? kita seharusnya bilang "CD ini asli atau tidak yah? wah kalau tidak asli, harus ditukarkan ke penjualnya dengan yang asli nih". Garansi semacam ini dapat menumbuhkan jiwa toleransi dan empati masyarakat tentang hak dan hasil karya orang lain. Bukan hanya untuk kenyamanan pribadi. mengenai batas waktu, dapat diserahkan pada kebijakan perdagangan atau proses produksi. Tetapi batas waktu tetap diperlukan. Saya sendiri belum tahu, tetapi data digital yang seperti ini perlu dilindungi dengan suatu teknologi dimana copy data tersebut ke storage yang lainnya akan hilang dengan sendirinya dalam jangka waktu tertentu. sudah ada belum yah???. Kalau belum ada berarti hanya dibatasi oleh kesadaran apakah kita dapat menghindari upaya pembajakan atau tidak. Upaya melarang untuk mengcopy isi cd tidak perlu dilakukan, yang ada seharusnya diperbolehkan dengan langkah preventif dari pembajakan. terimakasih

    04-01-08 08:27
  • 54. ETE

    1. Menurut saya itu boleh karena beberapa keadaan darurat mungkin musibah atau CD dalam waktu dekat rusak. Jika kita tak punya salinan lagu dari CD itu maka kita akan berulang-ulang membeli dan itu sangat menguntungkan penjual dan produsen namun merugikan kita.


    2. Dengan pembelian cd musik berarti tu telah menjadi tanggung jawab kita sendiri mau diapakan cd itu dan jika kita merusakkannya atau menghilangkannya maka perusahaan pembuat dan penjual tidak rugi karena kita telah membayar dengan harga yang sesuai. Menurut hemat saya, berarti kita membeli kepingan cd itu untuk mendapatkan hak menikmati isi cd tersebut.
    3. Sebaiknya garansinya hanya sebentar saja karena demi melindungi perusahaan dan penjual dari kerugian. Hal ini perlu mengingat banyak pembeli yang curang ketika kepingan CD rusak karena ulah pembeli lalu berbohong dan terus minta ganti rugi asalkan pandai-pandai cari alasan dan belum sampai batas waktu garansinya. Ini yang tidak diinginkan. Bagaimanapun penjual, pembeli dan produsen harus sama-sama untung.

    04-01-08 07:19
  • 53. wahyudin

    1. menurut saya yang dibeli adalah bit bit dalam cd, karena untuk membuatnya dibutuhkan biaya, kita membeli untuk mengganti biaya yang mereka keluarkan.

    2. Garansi sangat perlu karena konsumen juga perlu dilindungi hak-haknya, dan tentu saja perlu diberi batas waktu. Mengcopy content cd ke komputer adalah melanggar hak dari produsen. sama saja kita tidak menghargai karya orang lain yang dibuat denga tenaga dan harta tentunya. jika banyak pembajakan maka berimbas ke harga cd original, karena produsen tidak bisa mengambil untung dari banyaknya jumlah cd original yang terjual, oleh karena itu produsen menaikkan harga agar tidak merugi, dan kita konsumen akan semakin susah untuk bisa mendapatkan hak mendengar.

    04-01-08 04:36
  • 52. iben18

    1. menurut saya yang kita beli dari CD musik itu adalah cetakan bit-bit dalam kepingan CD, karena bentuk fisik dari CD itu adalah kepingan CD itu sendiri. bila kita memperbanyak atau mengcopy CD tersebut berarti kita menyalin bit-bit yang ada pada CD asli ke CD yang baru tanpa izin penciptanya. Nah ini yang disebut membajak. Tetapi bagaimana kalau kita mendengarkan CD asli, tetapi milik orang lain. Apakah ini termasuk membajak karena kita tidak membeli hak dengar CD itu? tidak kan... berarti yang kita beli dari CD itu adalah cetakan bit-bit dari CD itu dengan wujud fisik keping CD itu sendiri

    2. Garansi perlu diberikan kepada pembeli. Tetapi garansi disini dalam hal kualitas produk baik itu kualitas suara, kualitas CD atau kaset, dan sejenisnya. bukan garansi untuk selera musik konsumennya. Garansi harus dibatasi, karena bagaimanapun setiap produk kalau dipakai terus pasti kualitasnya akan berkurang. Kita tidak boleh mengcopy ke komputer atau media penyimpanan lainnya karena ini termasuk pembajakan.

    03-01-08 11:04
  • 51. yusnan

    1.Jika CD yang kita beli adalah CD yang asli,maka yang kita beli adalah cetakan bit-bit dan hak untuk mendengarkannya.Karena,

    dari pihak pencipta karya tersebut,sudah ada persetujuan untuk memperjual belikan hasil karyanya.Akan tetapi,jika

    kita membeli CD bajakan berarti yang dibeli hanyalah cetakan bit-bit saja.Karena,yang kita beli tersebut tanpa

    sepengetahuan dari si pembuat karya,otomatis kita tak ada izin untuk memakai barang tersebut.



    2.menurut saya garansi sangat perlu,karena hal ini akan meyakinkan konsumen dan tidak merasa sia-sia untuk membelanjakan

    uangnya atas pembelian CD tersebut.Dan tentunya mempunyai batas waktu atas pemberian garansi.mencopy content CD

    ke komputer merupakan hak kita,dengan catatan tidak untuk diperbanyak atau dengan kata lain hanya untuk kepentingan

    pribadi.

    03-01-08 09:22
  • 50. panji

    1.Kedua-duanya menurut saya benar karena arti yang pertama merupakan arti yang ditinjau dari segi teknologinya sedangkan yang kedua merupakan arti yang ditinjau dari segi para pembeli yang juga berhak untuk mendengarkan CD yang sudah dibelinya

    2.Menurut saya pembelian CD musik perlu digaransi tetapi hanya pada jangka pendek saja,kita juga perlu melindungi hak kita untuk mendengarkan CD yang telah kita beli dengan mengcopy dalam komputer tapi dengan catatan jangan salah mempergunakan hak kita dengan memperbnyak copyan

    03-01-08 09:07
  • 49. Angga Yuda

    1. Arti secara fisik : yang kita beli dalam CD musik itu adalah cetakan bit-bit data yang melalui proses pengubahan kode-kode yang bertahap(elins banget).
    Arti secara formal : yang kita beli dalam CD musik itu adalah hak kita untuk mendengarkan musik dalam CD itu. Arti kata membeli ialah sebagai penghargaan akan hasil karya pencipta musik itu(sebenarnya bukan hanya musik saja).
    Namun dalam arti fisik,seolah-olah kita hanya membeli cetakan bit-bit dan tidak menghargai hasil karya pencipta. Bisa saja, membeli dari pengopian illegal. Oleh karena itu,saya memilih jawaban untuk memenuhi hak kita untuk mendengarkan musik dalam CD tersebut.
    2. Segala pembelian barang yang legal,menurut saya perlu ada garansi. Tentunya semua barang tersebut mempunyai batas waktu garansi yang beda-beda. Dalam CD musik, menurut saya garansi bila masa 3 bulan dari pembelian, CD yang diterima rusak, segel plastic pengaman rusak(kaya beli apa aja).
    Kita boleh melindungi hak kita mengdengarkan lagu dengan mengcopy content CD ke computer. Selain merawat sebuah lagu pencipta,kita juga mempermudah penyimpanan lagu tersebut. Yang perlu digaris bawahi, kita tidak boleh penggandakan,,INGAT UU HAK CIPTA. Sebatas untuk menjaga,melestarikan lagu tersebut sah-sah saja.

    03-01-08 08:20
  • 48. ali

    1. Menurut saya, yang kita beli dari cd musik adalah bit-bit dalam kepingan CD tersebut karena sebagai pengganti materi pembuatan keping cd tersebut.
    2.Menurut saya ketika kita membeli CD/kaset asli (bukan bajakan) perlu adanya garansi. Tentu saja garansi waktunya tidak perlu lama misalnya hanya 7 hari sejak pembelian. Sementara untuk soal meng-copy lagu2 dalam CD/kaset ke dalam komputer hal itu sah-sah saja sepanjang CD/kaset yang dicopy adalah milik kita sendiri(bukan "mbajak"). Terima Kasih...

    03-01-08 06:58
  • 47. Toni

    1. Yang kita beli dari CD musik itu adalah cetakan bit-bit dalam kepingan CD. sebab menurut saya hak untuk mendengarkan musik dalam CD tersebut dipunyai oleh semua orang. Bisa saja kita mendengarkan lagu yang diputar dari CD tersebut karena pemilik dari CD tersebut memutar CD tersebut waktu itu. Namun ketika kita membeli CD, berarti kita memiliki hak kepemilikan atas CD tersebut.
    2.Pembelian CD perlu diberi garansi atas kesesuaian content. Sebab adikn saya punya pengalaman memnbeli CD film tertentu. Pada sampulnya terpampang keterangan isi CD yang diinginkan namun setelah di putar ternyata isi jauh berbeda dari yang ada pada sampul. Sedangkan garansi atas kondisi fisik CD menurut saya tidak perlu, sebab pembeli seharusnya mengecek dulu CD tersebut ketika membeli. Mengopy contetnt CD kedalam komputer boleh boleh saja asalkan digunakan untuk pribadi.

    03-01-08 06:12
  • 46. Sigit

    1. Sebenarnya itu adalah hak kita untuk mendengarkan musik dalam CD tersebut, karena secara umum bahwa kita membeli CD tersebut tentu untuk mendengarkan musik dalam CD tersebut.
    2. Tidak diperlukan garansi dalam pembelian cd, selama yang merusakan diri sendiri tentu saja tidak bisa meminta yang baru. Begitu juga dengan pengcopyan ke komputer, kita juga tidak punya hak itu, jika cd yang kita punya rusak,
    Saya setuju dengan sodara hendro bahwa suatu saat ada suatu saat file-file tersebut di beri lisensi agar tidak dapatdengan mudah untuk mengcopy-paste.

    03-01-08 12:13
  • 45. made

    1. Dengan acuan yang dimaksud adalah CD musik legal, menurut saya yang kita beli dari CD tersebut adalah
    hak kepemilikan dari cetakan bit-bit dalam kepingan CD. Jadi bukan hak untuk mendengar musiknya. Seandainya yang dimaksud adalah hak untuk mendengar musiknya, tentu orang lain yang berada di dekat kita saat kita memutar musik tersebut harus menutup telinganya, karena tidak memiliki hak dalam mendengarkan musik tersebut.
    2. Garansi pada pembelian musik akan meningkatkan minat pembeli, tetapi secara ekonomis akan merugikan pihak produsen. Bayangkan seandainya ada seorang konsumen yang ceroboh secara tidak sengaja mematahkan CD musiknya. Padahal CD tersebut baru dibelinya dua hari yang lalu. Lalu dengan santai dia datang ke toko tempat dia membeli CD dan menukar CDnya dengan CD yang baru. Bayangkan kecerobohannya terjadi dua kali seminggu, tentu produsen akan menderita kerugian yang sangat signifikan. Garansi tetap bisa diterapkan asalkan dibuat peraturan yang jelas mengenai penukaran dengan garansi. Dalam kasus-kasus apa saja CD tersebut dapat ditukar. Tapi dengan adanya garansi saya kira harga dari CD tersebut mau tidak mau akan dinaikkan oleh produsen. Garansi memang sebaiknya ada batas waktunya, tapi perlu ditekankan yang dibatasi waktu garansinya adalah CD tersebut. Bukan hak kepemilikan dari cetakan bit-bit dalam kepingan CD, itu berarti kita boleh mengcopy isi dari CD tersebut ke komputer, asalkan isi tersebut tidak diperbanyak untuk diperdagangkan atau diberikan kepada orang lain. Intinya hak kepemilikan dari CD tersebut hanya sebatas pada satu individu. Jika isi tersebut menjadi milik orang lain maka otomatis tindakan tersebut menjadi ilegal. Dengan cara saya memandang legal atau ilegalnya suatu barang, mungkin akan timbul pertanyaan baru, "Bolehkah hak kepemilikan dari CD tersebut dipindahtangankan?"
    Misalkan pembeli dari CD tersebut meninggal, seandainya hak kepemilikan hanya untuk satu orang. Tentu tidak ada orang lain yang boleh memiliki CD dari Almarhum tersebut. Itulah kenapa diatas saya menyebutkan hak kepemilikan CD sebatas satu individu, jadi hak kepemilikan dari isi CD boleh dipindahtangankan dengan catatan hanya kepada satu individu, tidak lebih. Saya kira problematika pembajakan di Indonesia lebih disebabkan tidak adanya tindakan tegas dari aparat yang berwajib. Kalau seandainya setiap pembajak dihukum, toko penjual CD dirasia dan yang paling penting produsen CD bajakan dipenjara. Mau tidak mau saya kira konsumen akan beralih ke CD yang legal.
    Jadi yang perlu kita buat adalah sebuah kondisi keterpaksaan. Dimana konsumen dipastikan tidak bisa memperoleh CD bajakan. Saya kira ini solusinya.

    02-01-08 08:34
  • 44. prince

    1. Kalo kita membeli cd musik berarti itu merupakan hak kita untuk mendengarkan musik dalam CD dan knapa harus membeli karena merupakan sebuah penghargaan terhadap si pencipta dari musik itu sendiri.

    2. Saya rasa tidak perlu .. karena kadang kita memiliki nilai rasa bosan terhadap suatu lagu yang berbeda-beda. Jadi jikalau cd tuh nantinya rusak dan kita sudah sering mendengarnya lama-lama pasti juga akan bosan dan tidak lagi mempedulikan bagaimna kondisi cd atau lagu yang sudah kita beli. Kemudian untuk melindungi hak kita dengan mengcopy content cd ke komputer itu boleh-boleh saja selama penggunaan terbatas untuk pribadi dan tidak disebarluaskan.

    02-01-08 07:54
  • 43. yazidisme

    menurut saya apa yang telah kita beli akan secara otomatis menjadi hak milik kita, baik untuk mendengarkan maupun untuk mengopy isinya. Asal masih dalam lingkup untuk digunakan sendiri (tidak untuk diperbanyak untuk diperdagangkan kembali).
    Sedangkan untuk music2 hasil download dari internet secara free, saya rasa sah sah saja. Karena kita hanya search di internet, dan kita tidak tahu itu asli atau bajakan. Yang perlu disorot adalah orang yang meng upload file music tersebut di internet.

    02-01-08 07:26
  • 42. emita

    1. karena saya sudah membeli cd tersebut maka secara otomatis saya berhak memiliki bit-bit dalam kepingan cd tersebut dan dengan demikian saya berhak mendengarkannya, sementara untuk cara pendengarannya pun saya juga mempunyai hak untuk mendengarkannya dalam berbagi cara seperti mengcopynya dalam komputer saya. namun yang bukan menjadi hak saya adalah menyebarluaskan atau memper jual belikan bit-bit dalam kepingan cd tersebut.
    2.menurut saya garansi dalam pembelian musik sangatlah penting untuk kepuasan pembeli namun tidak perlu ada batas waktunya, sehingga kita boleh melindungi hak kita untuk mendengarkan lagu dengan mengcopy content cd ke komputer supaya lebih praktis dan mudah namun itu semua bukan untuk kepentingan mencari keuntungan.

    02-01-08 03:16
  • 41. nia

    1.Jika kita membeli cd musik ,maka yang kita beli dari cd musik itu adalah hak kita untuk mendengarkan musik dalam cd itu kapan saja dan dimana saja. Namun kita berhak mengkopi musik dalam cd itu tapi hanya dibatasi untuk keperluan sendiri, tidak dengan niat memperbanyak untuk diperjualabelikan.Karena itu tentu sudah termasuk tindakan pembajakan.Namun dengan adanya hak kita untuk mendengarkan musik dalam Cd itu maka secara otomatis kita telah memiliki cetakan bit dalam kepingan Cd tersebut.

    2 Pembelian musik sebaiknya memang ada garansi karen dengan adanya garansi tersebut dapat memberi pembeda yang nyata bagi konsumen antara yang asli dengan yang bajakan. Sehingga nantinya konsumen tentu akan memilih produk asli karena bergaransi dan ada jaminan kepuasan dalam membeli. Tapi jika ditanya pakah sebaiknya diberi batas waktu garansi sebaikknya iya dan dalam waktu yang singkat untuk mencegah adanya kecurangan konsumen.Untuk mengkopi content cd tersebut ke komputer tentu saja boleh asalkan untuk kepentingan pribadi.

    02-01-08 01:25
  • 40. aris

    1. Apabila kiat membeli CD yang kita beli adalah hak kita untuk mendengarkan musik dari CD tersebut.Karena menurut saya dilihat dari harga saja isi dari CD yang banyak maupun sedikit harganya sama saja.Dan dalam pembelian suatu CD yang diperhitungkan bukanlah isi dari CD tersebut tetapi jenis keping CD-nya.

    2. Menurut saya semua hal yang dibeli dan hak nya sudah menjadi milik kita perlu digaransi.Karena dengan adanya garansi walaupun cuma sekedar musik akan lebih menjamin kualitas dari semua jenis barang.Dan semua garansi mesti ada batas waktunya tergantung seberapa mewah barang tersebut.Apabila sekedar musik aja culup satu minggu.Di sini barang yang sudah menjadi hak kita bisa kita gunakan semau kita termasuk mengkopi ke dalam komputer.Tetapi ada syarat lain juga karena walaupun hak itu milik kita tapi ada suatu hukum yang berlaku pada barang tersebut sehingga kita tetap harus mematuhi hukum-hukum tersebut.

    02-01-08 12:14
  • 39. haze

    1. Yang kita beli adalah bit-bit cetakan dalam CD tersebut sekaligus hak mendengarkan lagu dalam CD tersebut. Mungkin pertanyaan ini sedikit menjurus pada masalah pembajakan akhir-akhir ini. Aga rumit memang ketika kita berbicara masalah pembajakan, karena pembajakan sendiri sudah merajalela, dan perilaku tadi sebenarnya sudah menjadi budaya. Tapi kita yang ada di sini masih bisa membantu mengatasi hal tersebut dengan membeli produk-produk original, karena etika kita membajak karya seorang musisi, sehingga keadaan pasar yang ada semakin tercemar, maka motivasi seorang musisi untuk terus berkarya semakin hilang dan akan menyebabkan matinya kreatifitas seorang musisi yang secara tidak langsung akan berdampak pada kita juga yang kehilangan karya-karya indah seorang musisi.
    2. Garansi? Jika yang disebutkan di sini adalah garansi dari produk maka itu bisa dilakukan namun jangka waktu yang diberikan tidak perlu terlalu lama, mungkin hanya cukup 1 hari saja. Tapi jika garansi yang dimaksudkan di sini adalah kualitas musik yang diciptakan saya rasa itu salah besar karena seorag musisi berkarya sesuai dengan mood atau aliran musik yang dia miliki.

    01-01-08 10:20
  • 38. arief

    1.Apabila kita membeli buku asli (bukan fotokopian) kita mendapat sebundel kertas dengan tulisan-tulisan. Kita berhak membacanya tapi tidak memperbanyaknya. Yang jadi pertanyaan apakah orang lain tidak boleh membacanya dengan cara meminjam? Tentu saja boleh, selama mereka tidak memperbanyaknya.

    Menurut saya hal yang sama juga seharusnya terjadi pada CD musik. Kita membeli cetakan bit-bit dalam kepingan CD. Sementara hak untuk mendengarkan adalah hak semua orang, sama seperti buku yang boleh dipinjam asal tidak diperbanyak.

    2. Jika menggunakan analogi buku tadi, garansi tidak diperlukan. Apabila buku robek karena ulah si pembeli penjual tidak bertanggung jawab untuk menggantinya.

    Untuk masalah mengcopy content ke komputer saya berpendapat itu hal yang diperbolehkan dengan jaminan bahwa si pembeli tidak memperbanyak dan memperjualbelikannya.

    01-01-08 08:31
  • 37. Agung

    1. Menurut saya kita membeli cetakan bit-bit yang tersimpan dalam bentuk kepingan CD, sehingga kita secara otomatis memiliki hak untuk mendengarkan CD itu secara bebas.
    2. Garansi untuk sebuah CD musik saya rasa itu tidak perlu jika CD itu legal. Karena jika CD itu legal, tentunya sudah terjamin akan isi yang terdapat di dalam CD tersebut. Terkecuali jika CD tersebut tidak legal atau bajakan, biasanya penjual memberikan garansi 1Minggu kepada pembeli. Sebelumya saya tegaskan bahwa pendapat barusan tentang garansi 1Minggu buat CD bajakan, saya proleh dari pengalaman sewaktu berjalan-jalan di Mal dan melihat-lihat CD yang dijual. Bukan karena saya adalah konsumen dari CD bajakan. Selanjutnya meanggapi boleh tidaknya kita mengcopy CD ke komputer saya berpendapat bahwa kita punya hak buat mengcopy CD tersebut ke komputer agar jika sewaktu-waktui CD itu hilang, kita telah memiliki copiannya. Perlu saya tegaskan, mengcopy disina hanya bertujuan ubntuk mengamankan, namun tidak untuk memperbanyaknya yang kemudian disebarluaskan maupun dijual untuk mendapatkan uang tanpa seizin pemegang hak cipta atas musik yang terdapat pada CD tersebut.

    01-01-08 06:44
  • 36. ryan/10784

    Menurut saya pak..
    1. Yang kita beli dari cd musik tersebut adalah cetakan bit-bit dalam kepingan cd tersebut.
    2.Tidak perlu digaransi.Jika kita mengcopy content cd ke komputer dengan tujuan sebagai backup sah-sah saja asal tidak untuk dijual lagi.

    01-01-08 02:57
  • 35. fakhmi

    1.untuk jawaban nomor 1 ini memang yang sebenarnya kita beli adalah hak dari mendengarkan musik dalam CD itu tetapi tidak semudah itu, karena untuk membeli yang asli dengan kata lain barang legal harganya selangit dan beberapa kali lipat lebih mahal dari barang palsu(ilegal) bahkan untuk lagu yang dikemas dalam bentuk CD kebanyakan orang lebih milih yang gratisan alias tingga copy paste atau 'send to' doank dari temen atau warnet-warnet.

    2.saya rasa garansi itu tidak perlu, menurut saya yang saat ini diperlukan adalah penekanan harga dari CD legal dan saya juga setuju dengan pendapa yoriarif bahwa penekanan harga CD legal tidak mempengaruhi pendapatan dari perusahaan yang bersangkutan karena masyarakat akan beralih dari CD ilegal ke CD legal.

    01-01-08 12:06
  • 34. eko

    Kalau soal penurunan harga, menurut saya memang solusi yang cukup bagus. Beberapa pengembang baik musik maupun perangkat lunak juga telah melakukan hal tersebut. Akan tetapi mau gimana lagi, semurah-murahnya barang legal rasanya ndak mungkin bisa semurah atau bahkan lebih murah lagi dari yang illegal. Kalau disuruh milih antara cd musik legal seharga 25000 atau cd illegal 5000 saya rasa kebanyakan masyarakat kita pasti milih yang 5000. Lah wong dah dasarnya dari lahir dah sering dikasih yang bajakan ya mau gimana lagi. Mungkin jika standar hidup ekonomi bangsa dah diatas rata-rata dan kesadaran dari masing-masing pihak dah tinggi semua itu akan hilang dengan sendirinya.

    01-01-08 09:02
  • 33. eko

    Menurut saya tergantung bagaimana cd yang kita beli. Jika kita membeli cd yang legal maka berarti kita membeli hak kita untuk memakai isi konten dalam cd tersebut. Akan beda halnya jika kita membeli cd yang illegal, dalam hal ini berarti kita cuma membeli bit-bit dalam kepingan cd yang seharusnya kita tidak memiliki hak unutk memakainya.
    Garansi suatu produk ( legal ) dalam hal ini musik memang perlu karena garansi merupakan salah satu cara perlindungan terhadap hak konsumen yang telah memiliki barang tersebut. Tentu kita tidak ingin apa yang telah kita dapat dengan pengorbanan sia-sia karena tidak sesuai dengan apa yang kita mau.
    Mengcopi content cdlegal kedalam komputer menurut saya boleh-boleh saja selama tidak disebarkan/dicopi lagi kemedia lain dalam hal ini disebarkan kepada publik.

    01-01-08 08:52
  • 32. yoriarif

    Saya mau menambahkan lg, saya rasa jika harga CD original bisa ditekan mendekati harga CD bajakan maka masyarakat dengan sendirinya akan beralih ke CD original. Jika harga CD bajakan dan original hampir sama tentu masyarakat akan memilih yg lebih terjamin kualitasnya, yaitu yg original.

    Tetapi hal ini pastinya ada konsekuensinya, penghargaan terhadap karya cipta menjadi rendah, karena harganya murah.

    Tetapi jk dilihat secara keseluruhan, penurunan harga ini akan meningkatkan penjualan cd original ygb pastinya akan meningkatkan keuntungan perusahaan rekaman dan pemilik lisensinya (artist).

    31-12-07 09:50
  • 31. azwar

    1.Jika kita membeli sebuah karya dengan sebuah harga tertentu maka yang kita bayarkan itu adalah sebuah nilai penghargaan untuk sebuah kerja keras dan pemikiran dari yang punya karya. Jadi yang mahal bukannya wujud fisik dari karya tersebut tetapi lebih kepada nilai seni dari hasil cipta,rasa dan karsa manusia. Menurut saya yang kita beli dari kepingan CD musik
    yang original adalah hak kita untuk mendengarkan musik dalam CD tersebut karena kalau membeli hanya untuk mendapatkan bit-bit dalam kepingan, hal ini bisa dilakukan dengan hanya mengkopi dari orang lain yang punya CD originalnya. Jadi pembelian juga untuk menghargai pemikiran dan kerja keras dari yang punya karya.
    2.Menurut saya garansi dalam pembelian musik diperlukan karena dengan adanya garansi tersebut orang akan cenderung merasa puas dengan karya yang dibeli dan otomatis akan menjadikannya sebagai salah satu daya tarik dari karya original dan menjadikan yang bajakan menjadi terpinggirkan. Di sisi lain kita juga perlu memperhatikan tingkat kejenuhan masyarakat, sifat masyarakat yang cenderung cepat jenuh dan berganti trend yang beru mungkin perlu dipertimbangkan dalam pemberian garansi bagi sebuah karya cipta. Karena bisa jadi sebelum masa garansi habis orang sudah jenuh dan ganti dengan trend yang baru. Sehingga diharapkan dengan adanya garansi akan lebih menghargai para seniman dalam menghasilkan karya sehingga akan terjadi persaingan yang kompetitif dan sehat untuk menciptakan karya yang berkualitas dan berkelas.

    30-12-07 08:43
  • 30. ran_dhiet

    1. Kita membeli cetakan bit dan hak kita untuk mendengarkan musik.
    CD musik dan barang-barang lainnya yang dijual memiliki dua nilai, yaitu nilai abstrak dan konkrit. Nilai konkrit dari CD musik itu adalah CD itu sendiri dan cetakan bit-bit di dalam CD itu sendiri. Sedangkan nilai abstraknya adalah hak kita untuk mendengarkan musik itu yang akan menjadi kepuasan tersendiri bagi kita.
    2. Pembelian musik memang perlu digaransi,jika CD-nya rusak kita tidak dapat mendengarkan musik yang kita beli tadi. Akantetapi garansi itu ada batasnya, tidaklah mungkin barang yang sudah lama masih digaransi. Barang yang dibeli berarti akan dikonsumsi. Perilaku konsumsi pada garis besarnya adalah menghabiskan nilai barang tersebut. Pihak perusahaan telah mempertimbangkan masa pakai barang yang dijualnya. Pada jangka waktu tertentu atau keadaan barang yang dipakai akan dianggap oleh sebuah perusahaan telah habis masa garansinya.
    Menurut saya kita boleh saja melindungi hak kita untuk mendengarkan musik dengan mengkopi ke komputer. Hal ini merupakan alternatif lain dari masa garansi yang singkat dari sebuah CD(jika benar ada garansi)

    29-12-07 06:56
  • 29. ekajaya

    1. Yang kita beli adalah cetakan bit-bit dalam kepingan CD dan hak atas karya cipta orang, kita memang memiliki hak untuk mendengarkan musik hasil karya cipta orang lain, namun dalam hal ini yang kita beli adalah musik itu sendiri (cetakan bit-bit musik) dan hak cipta,sedangkan hal mendengarkan musik kita dapat setelah kita membeli cd tersebut. Sekarang ini banyak jenis musik yang bisa download secara online (bahkan sebelum album suatu grup musik dirilis,mungkin sengaja diupload oleh "orang dalam"), jadi tanpa perlu membeli CD musik. Mungkin memang terdengar ironis. Disamping pihak memberikan kemudahan bagi masyarakat (sperti saia ^_^...) dilain pihak akan merugikan pemilik musik. Tetapi itulah yang terjadi, mungkin karena tidak adanya aturan yang jelas tentang pembajakan CD sehingga hal yang demikian dianggap suatu hal yang biasa, KALAU ADA YANG YANG GRATIS MENGAPA HARUS BELI...?? demikian pepatah mengatakan
    2. garansi..? sepertinya bagus juga karena kita memiliki hak untuk mandengarkan CD musik tersebut setelah kita beli, kalau CD itu rusak tentu hak kita akan hilang. Mungkin garansi tersebut bisa berupa penggantian CD rusak dalam selang waktu yang ditentukan dan juga atas kesepakatan atau perjanjian antar kedua belah pihak, atau garansi dengan cara lain. Hal ini mungkin bisa meningkatkan animo masyarakat untuk membeli CD original dan meninggalkan CD bajakan. Tetapi faktor harga juga akan mempengaruhi. Selama ini harga CD original labih mahal berkali-kali lipat dibandingkan dengan CD bajakan, karena lebih murah maka kebanyakan memilih yang harganya murah dengan kualitas yang tentunya lebih jelek dari pada CD original. Belum lagi dengan semakin banyaknya "content" musik yang beredar di internet yang bisa di download gratis menjadi faktor pendukung pembajakan musik

    Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa orang yang ikhlas membeli CD musik original adalah orang yang benar-benar mau menghargai hasil karya orang lain dan mengakui hak untuk dihargai dari sang pencipta lagu

    29-12-07 05:09
  • 28. yonan

    1. hak untuk mendengarkan lagu.
    Saya kira tentang pemabajakan ini agak rumit, karena sebelum era digital pun sudah banyak aksi pembajakan di masyarakat. Seperti merekam lagu dari siaran radio, karena memang mudah dilakukan dan semua orang bisa melakukannya maka aksi pembajakan ini dengan sangat mudah terjadi. Saya kira jika saja cara untuk menggandakan isi kepingan CD cukup sulit, maka aksi pembajakan dapat dikurangi.
    2. Saya kira garansi disini hanya sebatas apakah kepingan CD tersebut dapat dimainkan atau tidak, kemudian akan lebih baik jika toko penjualan ini juga terkoordinasi antar satu wilayah dan wilayah lain, sehingga jika kita berpindah wilayah maka jaminan garansi tetap dapat berlaku. Tentu kita sangat sayang terhadap semua koleksi kita, termasuk kolekis lagu, yang mungkin memiliki arti sendiri. Akan tetapi kita tidaklah harus mengkopi CD tersebut ke dalam komputer, justru semakin lama, atau adanya sedikit cacat malah akan membawa suatu kenangan dan nilai lebih pada lagu tersebut.

    29-12-07 02:54
  • 27. agung/10776

    sebagai orang yang turut bermain dalam bidang teknologi, bahkan mungkin kita juga ikut membuat paten dari hasil penemuan kita. harusnya kita bisa menghargai jasa orang-orang yang sudah membuat karyanya dan membeli karyanya secara legal. namun karena sayangnya harga untuk barang asli jauh lebih mahal dibanding barang bajakannya. maka hukum ekonomilah yang berlaku. seandainya harga barang asli bisa ditekan dan mendekati harga barang bajakannya mungkin akan banyak orang yang beralih ke produk aslinya saja
    1. yang kita beli dari cd adalah hak kita untuk menggunakan dan menikmati cd tersebut. kita bisa bebas melakukan apa saja yang kita suka asalkan hal tersebut tidak melanggar hukum
    2.menurut saya selama ini pihak toko telah memberikan garansi. jika cd yang kita beli rusak atau ada cacatnya kita bisa menukarkan di toko tersebut tanpa ada biaya tambahan. itu juga termasuk garansi kan?soal mengkopi content cd ke komputer itu adalah hak kita sebagai pemilik cd tersebut. asalkan tidak disebarluaskan kepada orang lain menurut saya tidak masalah

    29-12-07 01:45
  • 26. upik_mulato

    cd musik dibeli secara legal untuk diperdengarkan tidak untuk diperbanyak atau dicopy untuk diperjual belikan.
    menurut saya pelu juga digaransi misal 1 bulan. menurut saya boleh2 saja mengcopy ke komputer kita, menjadi non legal jika memperbanyak copy an nya misal untuk dijual. memang di indonesia sangat marak pembajakan, perlu kesadaran dari semua individu.

    29-12-07 11:57
  • 25. adjiex

    mau gimana lagi pak,lawong udah pada tau tentang larangan peng_copian suatu hasil karya yang telah di patentkan, e malah ada juga yang membajaknya. tapi banyak orang juga yang munafik terhadap hal semacam itu. langsung aja ke pertanyaan :
    1.nah menurut saya yang kita beli adalah keduanya, bukannya kita beli tapi tidak kita dengarkan, mubadzir kan?ato kita tidak beli fisiknya malah kita dengarkan..orang gila pasti ya.. hehe,, !!tergantung segi mana kita liat. kita beli semua bentuk fisik yang kita liat, otomatis kita beli dari cd itu dalam bentuk etakan bit-bit dalam kepingan cd. setelah itu baru kita memiliki hak untuk mendengarkan barang yang kita beli.
    2.garansi sih boleh-boleh aja, tapi kita liat barang yang kita garansi itu apa, n memiliki nilai yang tinggi ga? ato mahal ga? kalo murah, ngapain juga pake garansi segala, mending kita tuker aj barang yang laen sesuai perjanjian yang ada antar penjual dan pembeli. kalo toh ada garansi, harus ada batasannya donk, kecuali barang yang sangat berharga ato kemauan produsen about "lifetime warranty".
    kalo masalah ke depan tentang barang yang kita beli akan diapakan, sah-sah aja kalo di copy ke computer. lagian cd rentan buat rusak, jadi kita bisa mengakalinya dengan mengopi ke computer.

    27-12-07 11:40
  • 24. wulaaan

    Melengkapi komentar saya sebelumnya, untuk pertanyaan nomor 2...
    Saya rasa sah-sah saja bila kita ingin mengamankan content CD ke komputer, selama tidak dimaksudkan untuk pembajakan. Semua tergantung niatnya...

    26-12-07 04:31
  • 23. wulaaan

    Kalau menurut saya,
    1. jika kita membeli CD musik itu maka yang kita beli dari CD musik itu adalah cetakan it-bit dalam kepingan CD itu. Sedang mendengarkan musik dalam CD itu adalah hak setiap orang. Yang menjadi pembeda seseorang membeli CD atau tidak adalah hak dia untuk memiliki hardcopy dan softcopy dari CD tersebut.
    2. tidak perlu ada garansi karena yang namanya isi CD itu bagus tidaknya ia tergantung pada masa-masa peng-copy-an data ke CD itu, lalu sifatnya permanen. Kalau terjadi kerusakan, adukan saja ke tempat pembelian CD, dan minta tukar dengan CD yang baru.

    26-12-07 04:23
  • 22. yoriarif

    Saya jg langsing jawab ya..
    1. Yang kita beli itu hak untuk mendengarkan musik dala cd tersebut. Kalau hanya cetakan bit-bit dalam kepingan cd tersebut tentu bisa dikatakan murah harganya (seperti cd bajakan), tetapi karena yg kita beli itu adalah HAKI (hak kekayaan intelektual), dalam hal ini hak kita utk mendengarkan musik, tentu harganya tidak murah.

    2. Sangat perlu. Menyambung jawaban pertanyaan pertama. karena yang kita beli itu hak untuk mendengarkan musik, berarti penjual musik tsbt harus bisa menjamin hak kita untuk bisa mendengarkan musik yg kita beli. Bahkan karena kita sudah membeli,bukan menyewa, berarti garansinya harus seumur hidup donk...
    Lalu karena yg kita beli itu haknya, bkn bit-bit data dala cd tersebut, berarti kita berhak mengcopy/backup data di dalam cd tersebut utk keperluan kita pribadi.

    26-12-07 08:29
  • 21. pinandhito

    langsung saya jawab ya pak!
    untuk nomer
    1. yang kiya beli adalah hak mendengarkan musik dalam cd itu

    2. tidak perlu , hak kita ya terserah kita sebagai pemilik cd. Entah boleh tidaknya dipinjam terserah kita

    25-12-07 06:06
  • 20. Heryuda

    Patent? Copyright? Ketika kita berbicara tentang hak patent, rasanya lucu, (ketawa…. ;) ;) ;) ) Tanya kenapa? Kita hidup di Negara yang kurang menghargai inteligensitas dan hasil dari inteligensitas rakyatnya. Kita ingin semuanya free (freeware), padahal kalau kita yang menciptakan sesuatu hasil dari pemikiran kita, belum tentu kita ikhlas menyatakannya sebagai freeware. Langsung jawab pertanyaan saja,
    1. Yang kita beli pada cd music itu adalah hak kita untuk mendengarkan music didalam cd itu. Kareba kita hanya membeli cd dengan lisensi mendengarkan music, bukan membeli music itu, karena untuk membeli music itu, kita juga harus membeli hak paten pemilik lagu itu. Tentu membeli lisensi untuk mendengarkan lagu berbeda dengan membeli paten dari lagu itu bukan? Uang yang kita bayar untuk membeli cd itu saya rasa sudah termasuk biaya untuk jasa rekaman, penggandaan CD, dan biaya produksi lainnya.
    2. Saya rasa pembelian music itu perlu digaransi, karena bila cd itu ternyata rusak atau lagunya tidak dapat diputar pada pemutar MP3 misalnya. Agar pelanggan tidak perlu merawat CD itu, maka dia harus diberi hak untuk mengcopy ke komputernya, agar tidak di copy ke computer lain maka pada saat pengcopy-an berlangsun maka perusahaan rekaman harus member software agar pengcopyan dapat dilakukan dengan aman dan hanya pada satu computer dengan mengenali cirri-ciri computer itu, dan ketika akan di copy, maka muncul pesan :
    “ Decryption sequence code required : ************”
    Misalnya seperti diatas, sehingga diperlukan kunci enkripsi untuk mengcopy file lagu tersbut ke computer dan hanya user dengan lisensi pembelian yang memiliki kodenya.

    25-12-07 02:05
  • 19. Ade

    1. Yang kita beli adalah HAK kita untuk mendengar musik dalam CD itu. Karena yang sangat amat mahal harganya adalah karya cipta. Tidak semua orang punya keahlian dalam mencipta..baik itu lagu ataupun film.
    2.Hmm...sya rasa perlu. Agar konsumen diliputi rasa aman dan puas. Misalnya seseorang ternyata telah tertipu dan membeli CD bajakan..pasti rasanya sakiiiiit..nah...karena itu...penting tuh adanya garansi. Agar konsumen juga dapat meghargai apa yang dikatakan hak cipta.

    25-12-07 11:53
  • 18. dion

    1. Yang kita beli dari cd musik itu adalah cetakan bit-bit dalam kepingan CD dan hak kita untuk mendengarkan musik dalam CD itu. Soalnya, tanpa cetakan bit-bit dalam CD maka tidak ada musik yang kita dengarkan.

    2. Menurut saya pembelian musik memang perlu digaransi. Agar hak kita untuk mendengarkan musik dapat terlindungi dalam jangka waktu tertentu. Tetapi konsekuensinya, kita juga harus menghargai hak cipta sang pembuat lagu dengan cara tidak membajak lagu dalam bentuk apapun, termasuk mengkopi ke komputer. Berhubung belum adanya garansi dalam pembelian musik, jadi apa salahnya kita melindungi hak kita sendiri. ;)

    24-12-07 07:12
  • 17. ilun

    1. Pada dasarnya tentu saja yang kita beli itu adalah hak kita untuk mendengarkan musik karena harga dari hak untuk mendengarkan itu lebih mahal dibandingkan harga dari kepingan cd.
    2. Menurut saya untuk membeli barang apapun diperlukan suatu garansi, termasuk dalam membeli musik. Karena garansi adalah suatu jaminan atas barang yang akan kita nikmati, dan dengan adanya garansi maka kita akan lebih yakin atas kualitasnya dan juga atas keasliannya.

    Dan bila ditanya apakah perlu adanya batas waktu pada garansi, saya berfikir hal tersebut seharusnya tidak ada. Karena apabila ada batas waktunya maka hal tersebut juga berarti lisensi yang kita punya untuk mendengarkan musik bagaikan telah berakhir, sehingga bila kita mendengarkanya lagi maka itu sudah ilegal. Atau juga bisa berarti apabila garansi telah berakhir maka barang itu juga telah menjadi barang umum yang sudah tidak terikat akan hak cipta lagi. Sehigga bila tidakingin dibajak maka garansi harus berlaku seumur hidup.

    Menurut saya, seharusnya kita tidak boleh mengcopy content CD kekomputer. Hal tersebut dikarenakan kita diberikan hak untuk mendengarkan musik yang ada didalam CD bukan mengcopy musik itu kekomputer kita. Kecuali kalau kita di berikan lisensi untuk mengcopy kedalam komputer.

    24-12-07 11:47
  • 16. ika

    1. yang kita beli dari CD musik adalah hak kita untuk medengarkan musik dalam CD tersebut...saat CD itu sudah kita beli berikut content yang ada didalamnya berarti sepenuhnya CD itu sudah menjadi hak kita
    2. untuk masalah mengcopy content kedalam komputer dengan catatn membuat back Up agar sewaktu-waktu jika terjadi kerusakan pada Cd sehingga tidak bisa dimainkan, say rasa hal yang sah2 saja asalkan tidak bertujuan untuk memperbanyaknya untuk dijual. Adanya garansi lebih baik sehingga alam hal ini kita sebagai konsumen tidak merasa dirugikan saat terjadi kerusakan misalnya.

    23-12-07 02:45
  • 15. atta

    saat membeli cd kita mendapatkan hak untuk mendengarkan lagu tersebut kapan pun kita ingin kan bukan membeli cetakan bit-bit tersebut. Hal tersebut dikarenakan ada undang-undang hak cipta yang membatasi kita untuk meng-copy atau mengubah cd tersebut. Hak cipta yang dimaksud kan melindungi pencipta agar karyanya dapat selalu "dihargai".

    Harusnya ada garansi dalam pembelian cd musik sehingga konsumen juga tidak dirugikan dan batas waktunya perlu ditetapkan juga tergantung kualitas cd tersebut. Tidak masalah meng-copy content cd ke komputer yang menjadi masalah jika kita menggandakannya tanpa seizin pencipta, ingat hak paten di Indonesia.

    Yang menjadi pedoman dalam pembelian cd adalah undang-undang yang ada. saat undang-undang atau peraturan tersebut diadakan wajiblah semua kalangan menaatinya.

    Toh misalnya tidak setuju undang-undang kita dapat mengajukan keberatan dengan dasar yang kuat dan tidak melanggar UUD 45. Jadi bagi yang tidak setuju adanya hak paten mari berlomba mencari kelemahan dari uu hak paten...selamat mencoba semoga berhasil

    19-12-07 09:45
  • 14. dine

    1. menurut saya yang kita beli dari cd musik itu adalah hak kita untuk mendengarkan musik dalam CD itu. Karena seorang pengarang lagu mempunyai hak atas hasil ciptanya. Sehingga saat kita membeli suatu CD musik dengan sejumlah uang yang telah ditetapkan itu berarti kita meminta izin untuk mendengarkan lagu yang telah dibuatnya. Sedangkan jika kita membeli cetakan bit-bit dalam kepingan CD, berarti kita tidak membayar untuk meminta izin mendengarkan lagu dalam CD itu melainkan membayar untuk bit-bit yang ada pada CD itu. Dan bit-bit itu sudah sepenuhnya menjadi milik kita. Hal itu berarti kita tidak menghargai si pencipta lagu dan merugikannya. Karena dalam arti lain kita boleh sesuka hati untuk mengcopy bit dari CD itu dan bahkan menjualnya ke orang lain.

    2. Jika yang dimaksud adalah garansi pada CD musik itu saya rasa perlu juga. Karena di Indonesia ini pembajakan atas karya orang lain sudah merajalela, maka hal itu mungkin bisa mengurangi pembajakan yang terjadi. Misalnya untuk CD musik yang asli ada garansinya jika produk yang dihasilkan tidak bagus, misalnya suaranya jelek,dll dalam waktu tertentu (tentu saja tidak selamanya), sedangkan yang bajakan (yang pasti kualitasnya jauh di bawah CD asli) tidak ada, maka orang2 akan berpikir 2 kali untuk membeli yang bajakan. Dan si penjual CD bajakan yang mungkin ingin mencoba menipu dengan mengeluarkan garansi, akan merugi, karena pasti CD bajakan kualitas suaranya rendah dan banyak orang yang akan meminta ganti rugi.

    Untuk masalah melindungi hak kita mendengarkan lagu dengan mengcopy content CD ke komputer, saya rasa itu tak masalah. Asalkan kita sudah membeli CD aslinya dan tidak memperjual belikan, atau bahkan memberikan secara cuma-cuma kepada orang lain. Karena kitalah yang membeli hak untuk mendengarkan, sedangkan orang lain tidak membelinya. Itu berarti kita yang sudah diizinkan untuk mendengarkan dan mrmiliki CD itu.

    19-12-07 12:24
  • 13. iw_

    Ketika kita membeli CD musik, kita mendapatkan fisik CD tersebut dan juga hak untuk mengakses isinya. Hak cipta tentu tetap di tangan yang menciptakannya, yang kita dapat adalah hak pakai. Hak pakai atau akses yang dimaksud bisa sangat luas, oleh karena itu perlu adanya batasan2. Menurut saya, ketika kita tidak menggunakannya untuk sesuatu yang bersifat komersil (iklan, dll), hal tersebut masih syah2 saja. Kadang manusia terlalu kreatif....
    Mungkin suatu hari akan ditemukan suatu media storage yang hanya dapat diakses dengan tools2 tertentu. Memang sedikit menyulitkan masyarakat , akan tetapi ini merupakan langkah yang cukup efektif untuk meminimalisir pembajakan.

    Sepertinya penggunaan garansi terlalu berlebihan.

    19-12-07 11:49
  • 12. rani

    1.Apa yang kita beli?? Hmm... kalau disuruh memilih salah satu dari keduanya. Rani rasa yang kita beli hak kita untuk mendengarkan musik dalam CD tersebut. Karena pada karya/cipta musik tersebut, tentunya memiliki hak paten yang diatur oleh hukum dimana kita tidak bisa seenaknya menggunakannya tanpa izin pemilik hak paten tentunya. Jadi dengan membeli cd asli musik tersebut, secara tidak langsung kita telah mendapat izin sang pencipta (hak kita) untuk mendengarkan musik tersebut.

    2. Adanya garansi, rani rasa sangat bagus jika diberikan dengan batas waktu yang sudah diatur tentunya.
    Untuk masalah menyimpan content CD ke komputer, rani rasa tidak masalah asalkan kita melindungi hak cipta sang pencipta dan hak kita sebagai pengguna dengan tidak memperbanyak karya tersebut apalagi menjualbelikannya ataupun memberikannya ke orang yang memang tidak mempunyai haknya.

    Sekian dan...
    Terima Kasih...^^

    19-12-07 10:41
  • 11. adhi_BM

    Pembajakan merupakan masalah yang sangat seeriuus dan karena itu sering dianggap lumrah.., pemerintah mengadakan adanya hak paten untuk melindungi produk-produk agar tidak dibajak, dan sekali lagi cara itu tidaklah sukses, dan apabila hak paten dihapuskan sekali lagi banyak yang dirugikan, terutama seniman, pembuat lagu, dan pembuat buku. Mungkin sebagai mahasiswa elins kita bisa membuat file-file lagu itu tidak bisa dicopy atau diburn dengan proteksi dari cd nya,tapi hanya read only kalau bisa begitu tidak ada lagi pembajakan kecuali membajak sawah...
    1. CD yang kita beli itu berarti hak milik kita dan kalau dibaca dengan sungguh-sungguh setiap CD harusnya ada license agreementnya dan jika tidak ada harus diadakan agar jelas hukum dan hak kita dalam menggunaan content tersebut, jika dari internet ada freeware sama shareware.
    2. Menurut saya tidak perlu garansi, CD masa pakainya kan cukup lama kalau dirawat dengan baik.
    Pembajakan ini ada hubungannya dengan tingkat perekonomian yang rendah, dengan harga yang mahal, orang akan berusaha untuk mencari alternatif lain yang kadang-kadang menyesatkan. Karena kebutuhan itu maka timbul produsen CD bajakan. Moral juga sangat mempengaruhi, misalnya dengan membeli CD bajakan orang akan dikucilkan dan dianggap kriminal atau rendah..(maksud saya merasa malu), seperti saat kita memakai baju JADUL yang sudah kusut untuk ke pesta, dengan rasa itulah dorongan untuk membeli CD bajakan akan diurungkan. Tapi yang saya heran di JOGJA masih banyak penyewaan CD yang kayaknya ilegal, kalau tempat karaoke sepertinya dia membayar royalti soalnya lagunya terbatas.

    19-12-07 10:25
  • 10. athur

    saat ini sedang marak maraknya proses penggunaan hak paten untuk suatu produk atau suatu hasil karya seseorang ataupun perkelompok.Dapat dilihat betapa pentingnya suatu pengakuan suatu kasil karya cipta tertentu..Menurut saya untuk menjawab kedua pertanyaan diatas ialah penggunaan hak paten sangat sangatlah diperlukan,karena yang di patenkan itu bukan barangnya melainkan suatu ide atau gagasan.gagasan atau ide merupakan suatu yang sangat mahal nilainya,bahkan untuk membeli suatu gagasan itupun sangatlah mahal harganya.Untuk itu penggunaan hak paten atau hak cipta digunakan untuk melindungi karya tersebut agar tidak digunakan atau dimanfaatkan yang tidak baik.
    dan mengurangi sedikit proses perampasan ide atau karya orang.tapi tentu saja proses ini tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ada kordinasi yang baik dari pemerintah dan pemilik ide yang baik.Dimana sebaiknya untuk mendapatkan hak paten atau cipta sebaiknyadilakukan proses yang sangat midah dan cepat.
    lalu untuk menjawab pertanyaan diatas akan saya jawab satu satu,pertama ialah:
    1.ketika kita membeli sebuah cd,maka yang kita beli ialah bit bit dari cd tersebut,bit bit tersebut tidak akan muncul jika pembuat musik tersebut tidak memikirkan kombinasi bit bit tersebut dan pembuatannya pun memerlukan biaya.Sehingga secara tak langsung kita sebenarnya jika membeli cd,maka kita membeli bit bit lagu tersebut yang merupakan karya orang lain dan kita menghargai karya tersebut dengan membelinya..
    2.menurut saya pembelian cd ada baiknya diberikan garansi,karena ini merupakan proses timbal balik kepada pembeli dimana garansi tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan yang baik,namun penberian ini sebaiknya menggunakan jenjang waktu yang singkat aja tidak perlu berlama lama,dan untuk mengkopy ke
    komputer,saya rasa bisa karena menurut saya ketika kita membeli cd,berarti kita telah membeli hak kita,sehingga seolah apa yang ada yang didalam cd itu sudah menjadi milik kita,maka menurut saya jika kita telah membeli cd itu,kita juga berhak mengkopynya ke kemputer kita,namun yang tidak boleh adalah kita menganbil lagu atau apa saja dari komputer teman sehingga kita tinggal kopy paste doank.tindakan itu sebenarnya sudah termasuk pebajakan,,,,,

    19-12-07 10:20
  • 9. TauFik

    1. Menurut saya kedua-duanya, yaitu cetakan bit-bit dalam CD dan hak kita mendengarkan musik dalam CD itu dengan cara memainkannya lewat CDnya langsung. Alasannya karena dalam pembuatan dan publikasi CD musik itu membutuhkan dana dan menggunakan jasa studio rekaman. Kita berhak mendengarkan musik selama musik tersebut diputar menggunakan CD legal.
    2. Menurut saya pembelian CD musik perlu digaransi, karena kita tidak boleh mengcopy isi CD ke komputer (hal tersebut merupakan sebuah tindak pembajakan). Oleh karena itu, CD tersebut perlu diberi garansi dengan batas waktu tertentu sebagai jaminan terhadap pembelian CD legal.

    17-12-07 08:37
  • 8. d\\\'sigit

    Untuk permasalahan hak cipta di Indonesia memang menjadi suatu masalah yang mungkin tak akan pernah selesai. Hal itu dikarenakan di Indonesia, tidak hanya pembajak yang bersalah, namun karena didukung oleh adanya permintaan (dalam hal ini pembeli). Jadi tidak hanya satu pihak saja yang bersalah, tetapi karena adanya prinsip ekonomi, dimana ada demand, maka ada supply.. Dan juga pembajakan sudah turun-temurun di Indonesia, sampai-sampai Microsoft pun melegalkan Windows bajakan(untuk pendidikan)..

    1. Yang kita beli adalah fisik dari CD, dan juga hak mendengarkan musik dalam CD tersebut. Untuk kedepannya, setelah CD kita beli, maka sudah menjadi hak kita, jadi ada anggapan sebagian orang bahwa CD tersebut sudah sah untuk kita perlakukan semau kita. Selanjutnya berpulang kepada kita, apakah kita mau menghargai hasil karya orang lain atau tidak?

    2. Untuk garansi, saya rasa juga perlu, karena jika kita membeli CD asli, maka kita harusnya mendapat keuntungan, karena CD asli harganya relatif mahal. Jadi sudah semestinya kita mendapat benfit-benefit sesuai harga yang telah kita bayar. Sedangkan untuk mengCopy content CD ke komputer, juga boleh, asal content tersebut tidak kita salah gunakan nantinya, sehingga tidak melanggar hak cipta dari pencipta musik tersebut.

    17-12-07 03:12
  • 7. r31

    1.Saya sependapat dengan komentar no.5. membeli sesuatu menurut saya bukan hanya bentuk dari kepemilikan hak,tapi juga suatu bentuk penghargaan bagi semua pihak yang telah membuat sesuatu yang kita beli itu bisa ada di dunia ini. Karena jika membeli diartikan hanya sebagai bentuk kepemilikan hak,kemungkinan akan membuat seseorang merasa bahwa sesuatu yang telah dibeli adalah mutlak miliknya pribadi.
    2.Pembelian musik rasanya tidak perlu diberikan garansi.Karena menurut saya musik itu tidak akan rusak.yang rusak mungkin hanya wadah fisik dari musik itu.jadi yang perlu digaransi adalah wadahnya tersebut.Untuk mengcopy ke komputer saya rasa tidak menjadi masalah.

    16-12-07 05:00
  • 6. heRmaN

    jawaban atas pertanyaan diatas:

    1. Sebenarnya kita bukan membeli hanya saja sebagai timbal balik atas apa yang kita nikmati, dengan musik ini kita misalnya merasakan suatu ketenangan, atau menikmati sekali. Tanpa ada timbal balik dari kita mereka tidak akan dapat berkarya lagi, karena apa yang mereka lakukan perlu modal dan biaya. jadi dengan ada timbal balik dari kita mereka akan tetap bisa berkarya lebih baik dan harapannya kita lebih merasa terhibur.

    2. Menurut saya perlu juga biar konsumen benar-benar terlindungi dan tidak kecewa, misalnya CD tidal bisa terbaca atau ada gangguan lain seperti terpasang iklan jumlah lagunya 10 tapi keadaannya kurang dari 10 lagu.

    Garansi juga harus ada batasnya misalnya dalam jangka waktu seminggu atau sebulan, dan harus ada catatan itu bukankerusakan karena kelalaian konsumen.

    Setelah CD musik tersebut kita beli, menurut saya sah-sah saja bila kita menyimpannya dalam komputer, hanya saja jangan kita lakukan pembajakan ulang, misalnya memberikan softcopy-nya kepada orang lain. Bila hal ini kita lakukan sama saja dengan pembajakan secara halus.

    16-12-07 11:05
  • 5. tengku fery

    1. menurut saya,jika kita membeli cd,yang kita bayar adalah penghargaan atas sang pencipta musik tersebut,karena bukan hal mudah tetunya membuat musik. selain itu kita juga membayar jasa perusahaan rekaman karena telah menciptakan media bagi sang pencipta untuk menyebar luaskan hasil karyanya secara legal,selain jasa kita juga membayar hardware yang telah disediakan oleh perusahaan rekaman tersebut.
    2. Tidak diperlukan garansi dalam pembelian cd,selama kita yang merusakan tentu saja kita tidak bisa meminta yang baru. Begitu juga dengan pengcopyan ke komputer,kita juga tidak punya hak itu,jika cd yang kita punya rusak,y kita harus membelinya lagi!!!

    Menurut saya,harus ada sistem mengenai hak cipta ini agar tidak terjadi pembajakan,dalam hal cd misalkan,harus ada program yang bisa membuat cd tersebut tidak bisa dicopy ke komputer,tetapi harus ada wadah dimana kita bisa mendapat musik tersebut secara legal dan gratis tetapi dengan kondisi tertentu,kulitas yang lebih jelek di banding jika kita membeli cd misalnya. Sehingga sebelum kita membeli cd,kita sudah tau isinya seperti apa,sehingga kita kita beli tidak ada rasa kecewa karena hanya beberapa lagu saja dalam cd tersebut yang kita suka.

    14-12-07 03:40
  • 4. hendr0

    1.Hak-hak untuk "enjoy the music" dalam CD tersebut.
    2.Tidak perlu ada garansi, karena hal itu tidak efektif dan mudah diakali. Supaya mudah, semestinya memang begitu, namun ini rentan pembajakan walaupun secara tidak langsung (seperti yang umunya dilakukan orang-orang saat ini).

    Mungkin untuk mengatasi masalah ini, menurut imajinasi saya nantinya file-file digital(ex:musik) dapat diberi semacam lisence yang sudah terinjeksi yang membuat file tersebut tidak dapat dicopy-paste.

    Kalau hal itu terealisasi, gawat juga(jadi harus keluar uang buat m3....hehehe....

    12-12-07 03:51
  • 3. SN_10576

    1. menurut saya hak untuk memiliki data tersebut dan memutarnya, kalau hak untuk mendengar kan susah, kalo kita di suatu tempat diputar music tersebut trus gimana?
    2. kalo diberi garansi, bagaimana kita mengontrolnya? kecuali kita membuat file tersebut menghapus dirinya sensiri setelah beberapa hari, namun kadang hal ini bisa diatasi dengan merubah tanggal pada komputer, karena kita membeli maka sudah hak kita untuk menyimpannya

    mungkin sebaiknya pemasaran music di buat seperti Youtube.com, dimana kita hanya bisa melihat namun tidak bisa menyimpannya (walaupun ada caranya). Setiap orang mendaftar di web tersebut dan memiliki account dan membayar untuk beberapa jam musik. jadi lebih mirip hak untuk mendengarkan saja. Namun data suara tentu gampang untuk direkam, hal ini yang menjadi masalah

    12-12-07 01:13
  • 2. r31

    artikelnya mana?

    12-12-07 07:50
  • 1. Angga Yuda

    Menurut saya:
    Hak Cipta(copyright)
    Hak yang dimiliki setiap orang dimuka bumi ini. Yang merupakan hasil dari buah pikirnya(contoh:buku,lampu bohlam,lagu-lagu,lukisan). dalam hak cipta,masyarakat diperkenalkan dengan sang pencipta karya.
    Hak Patent
    Hak yang dikeluarkan setelah hak cipta. Hak ini sangat memberi perlindungan terhadap hasil karya sang pencipta karya.maklum di sini diperkenalkan kata "royalty",yang dimana pembayaran terhadap penggunaan hasil karya sang pencipta oleh orang lain yang menggunakan. Tentunya dengan persetujuan dari kedua belah pihak(contoh: logo adidas,semboyan pada produk-produk tertentu misal pada kartu GSM 3 dengan semboyan"3 jaringan gsm-mu)
    Yang saya tahu yayasan yang melindungi hak cipta musik di Indonesia:adalah YHCI

    11-12-07 05:54