Bambang Nurcahyo Prastowo

Bambang Nurcahyo Prastowo

Tenaga Pendidik di Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM

Mail: prastowo@ugm.ac.id * Web: http://prastowo.staff.ugm.ac.id
Mobile: +62 811-2514-837 * CV singkat

Corporate Social Responsibility (CSR)

Saat ini selain bayar pajak, perusahan-perusahaan besar diminta pula menyisihkan satu persen laba bersihnya untuk mendanai aktivitas sosial seperti pengentasan kemiskinan, pendampingan desa tertinggal, peningkatan pendidikan, dan sebagainya. Ada beberapa hal perlu didiskusikan masalah CSR ini antara lain, bagaimana kita bisa mengontrol bahwa program-program CSR yang dilakukan telah memenuhi syarat 1 persen? Bagaimana kalau lebih dari 1 persen, apakah bisa diakukan untuk pengurangan pajak? Siapa yang mestinya menjalankan program: masyarakat yang mengirimkan proposal ke perusahaan atau perusahaan yang secara proaktif mendatangai masyarakat?


Cukup lah bisa dikatakan sebagai pendusta, seseorang yang mengatakan semua yang didengarnya (h.r. Muslim)

Kirim Komentar

Nama:
Website:

Ketik 08B5 di
  • 75. rony isnawan

    csr sangat patut kita kawal dengan adanya sumber dana lain yg bukan apbn,pajak dll merupakan suatu tanggung jawab seluruh kita dalam pengelolan untuk kemakmuran masyarakat untuk itu kami dari Badan Penyelenggara Pendidikan Inklusif ( BPPISI Pacitan ) memberikan Dorongan Penuh untuk perusahaan yang ada dalam mengeluarkan CSR /Tanggung Jawan Sosial Perusahaan ini dalam kemaslakatan umat agar dikelola dengan tepat sasaran 087758005270( BPPISI) menawarkan cabang2/kantor 2 di seluruh idonesia jika ingin bergabung dalam pelaksanaan pendidikan inklusif

    27-09-15 02:29
  • 74. IjangSupyadi

    Corporate Social Responsibility (CSR)
    Saat ini selain bayar pajak, perusahan-perusahaan besar diminta pula menyisihkan satu persen laba bersihnya untuk mendanai aktivitas sosial seperti pengentasan kemiskinan, pendampingan desa tertinggal, peningkatan pendidikan, dan sebagainya. Ada beberapa hal perlu didiskusikan masalah CSR ini antara lain, bagaimana kita bisa mengontrol bahwa program-program CSR yang dilakukan telah memenuhi syarat 1 persen? Bagaimana kalau lebih dari 1 persen, apakah bisa diakukan untuk pengurangan pajak? Siapa yang mestinya menjalankan program: masyarakat yang mengirimkan proposal ke perusahaan atau perusahaan yang secara proaktif mendatangai masyarakat? sangat setuju

    16-09-14 11:56
  • 73. masroerch jb

    saya tertarik dengan gagasan csr, bahkan telah banyak berkecimpung di bidang-bidang yang menjadi sasaran csr. hanya saja pihak perusahaan harus membangun kerjasama dengan perguruan tinggia agar ada kontrol dan evaluasi karen abagimana pun csr itu program mulia dan luhur

    18-09-08 02:43
  • 72. prastowo

    Mestinya, tanggungjawab sosial tidak sekeder mengeluarkan sumbangan dana sosial tetapi juga mengerahkan segenap sumberdaya korporasi untuk menjamin produk layanan barang dan jasa benar-benar bermanfaat bagi para penggunanya dan penggunaan itu setidaknya tidak berdampak negatif dan lebih baik lagi berdampak positif pada masyarakat umum.

    10-08-08 11:40
  • 71. ICAL

    Dalam beberapa tahun belakangan ini istilah Corporate Social Responsibility (CSR) semakin sering kedengaran. Memang istilah keren dan suka digunakan oleh LSM, pemerintah, masyarakat dan perusahaan sendiri. Tetapi apakah arti istilah itu yang sebenarnya? Secara harfiah konsep tersebut diterjemahkan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, istilah ini merupakan konsep asing yang menyangkut, antara lain, tanggung jawab dan akuntabilitas sebuah perusahaan terhadap karyawannya, pemerintah, lingkungan, masyarakat secara luas dan masyarakat di sekitar daerah operasinya. dan tanggung jawab serta akuntabilitas sebuah perusahaan terhadap semua pihak yang berkepentingan atau stakeholder.
    Dalam pengertian ini perusahaan pertambangan sebagai bagian dari proses pembangunan nasional dan pembangunan di daerah, terikat dalam suatu nilai pembangunan yakni responsibility atas keberlanjutan kehidupan ekonomi masyarakat sekitar wilayah perusahaan pertambangan. Sinergisitas antara aktifitas dunia pertambangan dan kualitas kehidupan masyarakat sekitar wilayah perusahaan pertambangan menjadi penting artinya dalam kerangka keberlanjutan dari dunia usaha pertambangan itu sendiri dan peningkatan kualitas hidup masyarakat

    deca_mine@yahoo.co.id

    10-08-08 07:57
  • 70. Moh. Rizal

    Dalam beberapa tahun belakangan ini istilah Corporate Social Responsibility (CSR) semakin sering kedengaran. Memang istilah keren dan suka digunakan oleh LSM, pemerintah, masyarakat dan perusahaan sendiri. Tetapi apakah arti istilah itu yang sebenarnya? Secara harfiah konsep tersebut diterjemahkan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, istilah ini merupakan konsep asing yang menyangkut, antara lain, tanggung jawab dan akuntabilitas sebuah perusahaan terhadap karyawannya, pemerintah, lingkungan, masyarakat secara luas dan masyarakat di sekitar daerah operasinya. dan tanggung jawab serta akuntabilitas sebuah perusahaan terhadap semua pihak yang berkepentingan atau stakeholder.
    Dalam pengertian ini perusahaan pertambangan sebagai bagian dari proses pembangunan nasional dan pembangunan di daerah, terikat dalam suatu nilai pembangunan yakni responsibility atas keberlanjutan kehidupan ekonomi masyarakat sekitar wilayah perusahaan pertambangan. Sinergisitas antara aktifitas dunia pertambangan dan kualitas kehidupan masyarakat sekitar wilayah perusahaan pertambangan menjadi penting artinya dalam kerangka keberlanjutan dari dunia usaha pertambangan itu sendiri dan peningkatan kualitas hidup masyarakat

    10-08-08 07:54
  • 69. NIa

    Untuk memastikan penerapan CSR telah mencapai 1% dapat dilakukan dengan membandingkan biaya yag dikeluarkan perusahaan dengan laporan keuangan tahunan. Masalah teknis perhitungan pasti ada solusinya namun "even if" biaya yang dikeluarkan mencapai 5% laba bersih pertanyaanya adalah apakah dana tersebut benar^2 mengembangkan masyarakat???

    Mungkin saja dapat dilakukan pengurangan pajak, hal ini membutuhkan dukungna dari pemerintah. Adanya insentif dapat memicu perusahaan utnuk melakukan CSR.

    PAda dasarnya ketika perushaaan memiliki kesadaran akan CSR, perusahaan akan mulai mencari hal yang dapat mereka lakukan sebagai CSR mereka. Di sisi lain ketika masyarakat datang dengan proposal yang masuk akal perusahaan dapat mempertimbangkannya...

    07-08-08 10:25
  • 68. inyok

    sebagai orang luar dari perusahaan mungkin akan berpikir untuk menjalankan CSR dgn baik,,bahkan ada yang menulis untuk menambahkan nilai 1% itu menjadi 10%...
    namun sebagai pengelola perusahaan tersebut,,
    CSR dapat diartikan sebagai beban tambahan...
    perusahaan yang seharusna mendapat keuntungan "sekian" harus dikurangi "sekian"%...
    bagi perusahaan yang memiliki keuntungan minim pastinya akan merasa terbebani akan CSR ini...

    06-06-08 01:30
  • 67. Dede

    banyak yang mengetahui CSR hanya pada garis besarnya saja yaitu tanggung jawab perusahaan.....pengertian CSR yang sesungguhnya apa?dan mengapa CSR saat ini banyak digunakan sebagai batu loncatan agar produk/jasa suatu perusahaan agar dapat keuntungan yang besar,apa tidak ada lagi cara selain itu?seolah-olah membuat masyarakat menutup mata dengan produk lain...bagaimana menurut anda?
    Bisa email ke DeE_moNcHin@yahoo.com

    20-04-08 12:00
  • 66. Dita

    Konsep CSR mudah ditemui di internet.
    Tapi ada yang bisa bantu cara pengukuran atau data pengukuran apa yang bisa di ambil dalam laporan keuangan perusahaan jika ingin menganalisa hubungan CSR dan GCG.
    Sangat diharapkan bantuannya.
    Bisa di email langsung ke anindita_fatimah@yahoo.com

    04-04-08 08:17
  • 65. anton

    CSR jgn dijadikan alat promosi bagi corporate unutk mendapatkan keuntungan dengan meninabobokan masyarakat dengan sesuatu yang bersifat sementara, tetapi harus betul -betul untuk memberdayakan dan nantinya dapat meningkatkan kemampuan ekonomi para rakyat yang bereada di sekitar corporate. KAMI BUTUH KOMITMEN BUKAN IKLAN.

    03-04-08 04:35
  • 64. galih_

    CSR merupakan program yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran. CSR merupakan sarana untuk berbagi keuntungan yang telah dicapai oleh masyarakat, karena masyarakat dapat menikmati juga keuntungan perusahaan sebesar 1%. hal ini harus benar-benar tercapai, karena menyisihkan keuntungan 1% bagi perusahaan bukanlah hal yang rumit. apalagi dana CSR digunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas. paling tidak sebelum CSR dapat terpenuhi dengan baik, kesejahteraan dari pegawai juga harus dipikirkan dan diutamakan terlebih dahulu...

    04-01-08 11:47
  • 63. andhika

    sebaiknya bantuan dilakukan kesadaran dari perusahaan, bantuan semestinya sukarela, percuma membantu bila dilakukan secara terpaksa, apalagi sampai dibatasi 1%, menurut saya sebagai seorang pengusaha yang baik, paling tidak dia bisa menyejahterakan pegawai2nya terlebih dahulu, setelah itu baru membantu lingkungan sekitar,

    04-01-08 11:35
  • 62. danoe

    menurut saya CSR merupakan suatu sarana dalam membagi keuntungan agar lebih merata dan dapat dirasakan oleh masyarakat luas. sehingga apabila kita melihat dari kelebihan 1 persen ato kurang dari 1 persen itu tidak masalah.bila perlu adanya pengawasan maka yang perlu melakukan adalah suatu organisasi independen.bukan dari pihak pengusaha ataupun dari pemerintah. agar semua lebih adil dan merata.
    semua itu juga demi kemakmuran dari rakyat dan masyarakat Indonesia...

    04-01-08 11:03
  • 61. afzal

    Mari kita lihat aspek-aspek apa saja yang membangun suatu masyarakat. Misalnya, pembangunan dan pengembangan terutama daerah terpencil, lingkungan, pendidikan, transportasi, budaya, air, listrik, pemerintah setempat dsb. semua aspek ini adalah target dari CSR. Berbicara tentang CSR, maka dapat diarahkan tentang bagaimana budaya kelembagaaan di indonesia. Mulai dari lingkup kecil organisasi hingga partai dan perusahaan. Mulai dari anak-anak SMP, kemudian mahasiswa, hingga bapak-bapak pejabat di masing-masing organisasinya. Apakah yang sebenarnya meraka lakukan? Apakah yang sebenarnya kita lakukan? Esensi dari CSR adalah pengabdian pada masyarakat, dalam hal ini ialah masyarakat di sekitar kita. Bukan semata-mata demi jayanya suatu organisasi atau lembaga, tetapi adalah menjadi manfaat bagi orang lain, berkarya dalam masyarakat, berbuat, tidak hanya memerintah. sejak SMA, kemudian saat akan menjadi mahasiswa selalu diulangi bagaimana pentingnya mempersiapkan diri untuk terjun ke dalam masyarakat. Esensinya adalah pengabdian pada masyarakat. Bagaimana kita berhubungan dengan manusia yang lainnya menjadi salah satu pelengkap untuk dapat memperbaiki hubungan kita dengan Tuhan. Sudahkah kita berkarya pada masyarakat dan lingkungan sekitar? mari kita mulai!

    04-01-08 07:26
  • 60. ETE

    CSR sangatlah penting dan memang harus dilakukan dengan kesadaran perusahaan itu sendiri dan dalam pelaksanaannya sebaiknya diawasi pemerintah dan dimonitor langsung oleh masyarakat karena itu adalah hak rakyat dan dengan bgitu segala bentuk penyelewengan dana bisa dicegah.

    Disamping itu, dengan adanya monitoring seharusnya bisa menimbulkan saling kepedulian,karena ini sangat bermanfaat untuk kesejahteraan umum, maka dari monitoring seharusnya perusahaan rela meningkatkan persentase CSR bila keadaan masyarakat sekitarnya sangat membutuhkan bantuan yang lebih dari CSR 1%, sehingga akan menimbulkan tanggung jawab untuk masing-masing pihak dan saling menyejahterakan

    04-01-08 07:17
  • 59. wahyudin

    Negara Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk besar, Indonesia sebenarnya bisa menjadi bangsa yang maju apabila negara ini mampu mengelola sumber daya manusia yang ada, untuk itu perlu adanya upaya untuk mewujudkannya. Untuk melaksanakannya dibutuhkan dana yang tidak sedikit. CSR merupakan aktifitas sosial yang dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk membantu pemerintah pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, pembangunan desa tertinggal dan lain sebagainya. Untuk mengontrol program-program dari CSR perlu dibentuk lembaga independent yang hak untuk bisa mengontrol progrom CSR agar bisa terlaksana dengan baik. Jika CSR lebih besar dari 1 persen akan lebih baik, bagi kesejahteraan masyarakat jika dijalan dengan tepat. dan tentu saja berdampak positif pada kemajuan bangsa.

    04-01-08 04:05
  • 58. iben18

    CSR merupakan salah satu tanggung jawab sosial suatu perusahaan pada lingkungan sekitarnya.

    Banyak perusahaan besar memang telah memiliki CSR. kegiatannya antara lain Beasiswa, bakti lingkungan, bantuan bencana, dan lain-lain.

    Csr juga dijadikan ajang bagi perusahaan untuk berpromosi kepada masyarakat sekitar.
    pengawasan CSR dapat dilakukan oleh pemerintah daerah misalnya atau dibawah dinas sosial dan instansi terkait.

    Untuk jumlah CSR saya rasa tergantung pada keadaan perusahaan itu sendiri. tapi minimal harus mencapai nilai minimum yaitu 1 persen. jika perusahaan itu memang bonafit, mungkin harus dibuat aturan gara nilai CSR-nya diatas 1 persen.

    kalau masalah pajak, itu sudah ada undang-undangnya, jadi nilainya tetaplah....

    03-01-08 11:16
  • 57. yusnan

    Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu kebijakan yang sangat baik dan positif.Sebuah perusahaan yang ingin tetap eksis

    bisa memanfaatkan program tersebut sebagai sarana untuk mejalin hubungan baik dengan masyarakat,yang nantinya akan sama-sama merasa diuntungkan.

    Yang namanya keuntungan bukan hanya dari segi profit saja melainkan kepuasan dan apresiasi dari masyarakat.Dan untuk mendapatkan hal tersebut,

    CSR merupakan salah satu cara yang tepat.

    CSR juga akan memupuk rasa kepedulian kepada masyarakat dan sangat membantu dalam mengentas kemiskinan yang nantinya akan menciptakan

    kesejahteraan masyarakat.

    Menurut saya, 1% itu bukanlah hal yang memberatkan bagi perusahaan-perusahaan,bahkan 5% pun masih wajar-wajar saja.Dan untuk menetapkan besarnya persenan

    yang harus dibayar oleh suatu perusahaan ,diperlukan adanya klasifikasi dari besarnya laba yang diperoleh.misalnya,untuk laba 500juta-1M dikenai potongan 1%.

    Dan untuk pengurangan pajak saya rasa tidak perlu dilakukan,karena itu sama aja dengan bohong.so,apa bedanya?

    Untuk mengawasi jalannya CSR tersebut diperlukan adanya suatu tim auditor yang sangat dipercaya dan bersifat independent.

    03-01-08 09:24
  • 56. panji

    CSR merupakan salah satu tanggung jawab bagi suatu instansi untuk membantu para rakyat kecil dan ini juga erupakan sesuatu yang sangat baik terlebih keadaan negara kita yang sebagian besar masih dihuni oleh rakyat miskin


    Tetapi untuk memenuhi syarat 1 persen yang sudah diatur oleh pemerintah seharunya dibentuk suatu badan oleh pemerintah yang di dalamnya beranggotakan rakyat kecil yang bisa meninjau ke suatu perusahaan-perusahaan yang sudah mengikuti progran CSR untuk dapat meninjau dengan fakta yng sebenarnya apakah perusahaan itu sudah menepati 1 persen tadi atau belum

    03-01-08 09:13
  • 55. prince

    CSR menurut saya merupakan suatu bentuk tanggung jawab dari suatu perusahaan mengenai kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya.

    Apa-apa yang telah dihasilkan bisa bermanfaat bagi lingkungan sekitar atau malah hanya untuk meraih keuntungan sendiri namun merugikan sekitarnya.

    salah satu bentuk tanggung jawabnya seperti yang telah disebutkan diatas bahwa perusahaan harus dapat menyisihkan beberapa persen dari labanya untuk keperluan peningkatan kehidupan sosial masyarakat. Yang mestinya menjalankan program kedua belah pihak baik masyarakat maupun perusahaan sama-sama proaktif agar sama-sama diuntungkan.

    03-01-08 07:29
  • 54. SN_10576

    menurut saya, lebih baik dinaikkan prosentasenya dengan imbalan pemotongan pajak sebesar CSR tersebut. mengapa begitu? karena untuk saat ini pemanfaatan pajak negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyak masih kecil. lebih banyak habis untuk hal lain yang kurang mensejahterakan rakyat. selain itu proses pemanfaatannya jutga berbelit dan banyak sekali potongan terhadap uang tesebut.

    dengan CSR diharapkan proses pemanfaatan dana yang seharusnya untuk pajak tersebut dapat lebih mudah dijangkau masyarakat. selain itu membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

    03-01-08 06:57
  • 53. Toni

    CSR atau Corporate Social Responsibility menurut saya harus dilakukan oleh semua pemilik perusahaan besar. Sebab sidikit atau banyak pasti industri-industri besar memberikan dampak bagi linkungan merugikan bagi lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu sudah seyogyanya perusahaan-perusahaan tersebut menyisihkan dananya untuk digunakan untuk memberi kontribusi positif bagi masyarakat. Sebab jika tidak begitu maka akan timbul suatu kondisi dimana masyarakat menjadi orang yang dirugikan dan pemilik perusahaan menjadi orang yang selalu diuntungkan.

    03-01-08 05:57
  • 52. Sigit

    CSR????!!!!

    pertama membaca singkatan itu saya tidak mengerti, ternyata setelah melihat penjelasannya saya baru mengerti.

    CSR.... sebuah program yang menarik bagi tiap-tiap perusahaan karena dapat mengurangi tingkat kemiskinan. Untuk persenan dari yang akan dikeluarkan sebaiknya dinaikkan ya minimal 10% lah kan zakat saja 2,5% dari penghasilan masa sebuah perusahaan saja tidak mampu mengeluarkan 10% untuk mengurangi kemiskinan. Toh dengan mengeluarkan segitu tidak akan membuat perusahaan itu pailit bahkan bangkrut. Benar tidak?

    03-01-08 12:59
  • 51. yazidisme

    Corporate Social Responsibility (CSR)...

    yayaya

    memang program2 CSR harus dilakukan oleh tiap-tiap perusahaan. Hal ini dapat mendukung program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah juga harus berperan aktif dalam mengontrol program CSR agar bisa berjalan. Untuk masalah berapa persen tiap perusahaan harus menyisihkan laba bersihnya, mungkin pemerintah hanya perlu membatasi batas minimalnya saja. Tidak perlu menentukan berapa besarnya. Agar lebih fleksibel bagi perusahaan-perusahaan yang akan menjalankan CSR.
    Untuk program CSR ini sebaiknya perusahaan sendiri yang harus proaktif mendatangi masyarakat. Karena perusahaan lebih mudah mengakses masyarakat daripada masyarakat mendatangi perusahaan.

    02-01-08 07:09
  • 50. emita

    menurut saya CSR bagi perusahaan besar sangatlah penting guna membantu pemerintah dalam mengurangi kemiskinan, dll. Dengan adanya CSR setidaknya dapat membantu warga yang kekurangan, CSR juga bisa digunakan sebagai ajang untuk membalas jasa masyarakat yang telah menggunakan produk perusahaan tersebut. dan 1 persen dari laba bersih suatu perusahaan merupakan nominal yang cukup besar untuk membantu masyarakat, namun untuk pengontrolannya sebaiknya dilakukan oleh pemerintah setempat supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kurang atau lebih dari 1 persen, dan pembagiannya pun sebaiknya dilakukan oleh pemerintah agar pembagiannya adil dan merata.

    02-01-08 03:06
  • 49. nia

    Program Csr ini menurut saya sangat baik diberlakukannya di negara ini, agar setiap perusahan-perusahaan terbuka matanya untuk membantu mendanai aktifitas sosial seperti pengentasan kamiskinan, pendampinngan desa tertingggal, peningkatan pendidikan dan lain-lain, asalkan dilakukan dengan baik dan benar tanpa adanya penyelewengan dalam bentuk apapun dan dengan prosedur yang jelas. Menurut saya program CSR ini sebaiknya dijalankan oleh suatu LSM yang ditunjuk khusus oleh pemerintah, dan LSM tersebut nantinya akan mengirim proposal kegiatan yang akan mereka adakan ke perusahaan-perusahaan, agar perusahaan tersebut mau menjadi donatur dari kegiatan yang mereka adakan. Dan dari dana yang mereka peroleh itulah mereka bergerak melakukan aktivitas sosial yang telah mereka rencanakan pada proposal yang diajukan. Jadi prinsip kerjanya sama seperti sumbangan yang dibayarkan 1% atau lebih oleh perusahaan untuk suatu kegiatan sosial tertentu. Dengan cara ini perusahaan langsung dapat berpartisipasi aktif terhadap kepentingan publik, tanpa ragu akan penyelewengan, dan direpotkan dalam prosedur penyumbangan tersebut. Tentu saja hal ini tidak akan menjadikan iklim investasi di Indonesia semakin memburuk karena sumbangan ini tidak bersifat pemaksaan

    02-01-08 01:30
  • 48. haze

    CSR… dilihat dari kepanjangannya saja, program ini bersifat sosial. Jadi di sini sebuah perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah ditimbulkan atau efek dari perusahaan itu sendiri. Selain itu, dari program ini juga sebuah perusahaan dapat memberikan sebuah wujud kepedulian baik bagi para staff atau orang-orang yang terlibat dalam perusahaan tersebut maupun terhadap pihak-pihak yang secara tidak langsung ikut ambil bagian dalam kelangsungan hidup perusahaan tersebut. Di sini CSR juga dapat berbentuk aksi social sebuah perusahaan dalam wujud kepeduliannya kepada Negara, contohnya adalah pemberian beasiswa, bantuan-bantuan pendidikan dan yang lain. Hanya dalam pelaksanaannya saya rasa perlu adanya transparansi yang jelas sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Besarnya angka dalam CSR yang notabene “hanya” 1%, saya rasa sangat kecil dibandingkan dengan apa yang akan didapat perusahaan tersebut.

    01-01-08 10:19
  • 47. arief

    Corporate Social Responsibiliy (CSR) selalu menjadi bahan perdebatan yang menarik. Para pendukung CSR mengatakan bahwa perusahaan harus berterimakasih kepada masyarakat karena masyarakat telah berjasa kepada perusahaan sebagai konsumen dan pekerja sehingga perusahaan dapat beroperasi dan memperoleh keuntungan. Karena itu sebagai bentuk ucapan terimakasih perusahaan harus turut serta dalam kegiatan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    Para penentang CSR berargumen bahwa perusahaan telah berterima kasih kepada masyarakat dengan cara membayar pajak pada pemerintah. Pajak yang dibayarkan kepada pemerintah itu pada akhirnya juga akan disalurkan kepada rakyat. Lagi pula tugas perusahaan adalah mendapatkan keuntungan dan memberi nilai tambah bagi pemegang sahamnya. Sementara untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat adalah tugas pemerintah.

    Saya sendiri lebih mendukung pendapat para penentang CSR. Karena dengan pajak yang dikumpulkan ke pemerintah, pemerintah dapat menyalurkan dana tersebut dengan efektif ke daerah yang paling membutuhkan. Sementara perusahaan tidak dapat melakukan itu karena mereka tidak mempunyai data dan sumber daya untuk melakukan itu.

    Namun, hal di atas hanya dapat berlangsung pada negara dengan pemerintahan yang efektif dan tidak korup. Untuk kondisi Indonesia saya lebih mendukung CSR diberlakukan. Karena, dana dari perusahaan tidak harus lewat tangan pemerintah yang berpotensi dikorupsi dan diselewengkan, melainkan langsung menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

    01-01-08 08:13
  • 46. Agung

    Ralat buat komentar saya yang bernomor 45..
    Kata "perasaan" diganti dengan "perusahaan"..

    01-01-08 06:23
  • 45. Agung

    Sebuah perasaan yang sudah berkembang dan tumbuh besar di negeri Indonesia tercinta ini sudah sepantasnya menyisihkan 1% keuntungannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini merupakan sebuah timbal balik yang harus mereka berikan kepada masyarakat karena tanpa adanya masyarakat yang membeli, menggunakan barang atau jasa yang mereka tawarkan tentunya perusahaan tersebut tidak akan maju dan berkembang. Apabila lebih dari 1% dan itu tidak menjadi sesuatu yang memberatkan atau membuat peusahaan itu mengalami kerugian, rasanya tidak perlu dilakukan untuk pengurangan pajak. CSR dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, sehingga diharapkan pada setiap perusahaan untuk proaktif mendatangi masyarakat. Hal ini di karenakan tidak semua lapisan masyarakat yang mengerti atau bahkan mengetahui hal ini. Untuk terciptanya kelancaran dalam hal penyaluran CSR, pemerintah juga perlu mengawasi hal ini dengan ketat agar tidak terjadi kecurangan. Namun jangan sampai malah oknum dari pejabat pemerintahan malah menjadikan hal ini sebagai ladang untuk mengais keuntungan demi kepentingan oknum itu sendiri.

    01-01-08 06:14
  • 44. ryan/10784

    Perusahaan yang telah tumbuh dah berkembang di Indonesia sudah sepatutnya turut berperan serta dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitarnya.
    Dengan adanya program CSR ini perusahaan mempunyai kesempatan melakukan 'timbal balik' terhadap masyarakat yang secara tidak langsung telah membuatnya 'besar'.
    Menurut saya 1% dari keuntungan tidak akan membuat perusahaan tersebut bangkrut namun bagi masyarakat sangat besar pengaruhnya.
    Bila setiap perusahaan mempunyai kesadaran untuk melakukan hal ini mungkin progaram pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan akan tercapai.

    01-01-08 02:46
  • 43. fakhmi

    di jaman yang kian komersil ini memang banyak yang hanya melakukan suatu tindakan jika ada timbal baliknya, jarang sekali di jaman ini yang melakukan tindakan dengan tulus. perusahaan yang ikut kegiatan-kegiatan sosial tidak diragukan lagi kalau mereka mengingikan suatu yang juga bermanfaat bagi mereka sendiri sebagai contoh mereka ikut membantu dalam penanganan bencana alam dan sekaligus sebagai ajang promosi produk ataupun promosi perusahaan mereka.

    Dalam hal ini setiap perusahaan memang dianjurkan untuk proaktif mendatangi masyarakat karena jika masyarakat sendiri yang mendatangi perusahaan yang bersangkutan maka prosesnya akan menjadi lambat karena untuk bertemu dengan manager perusahaan tersebut saja sulitnya minta ampun.

    CSR merupakan program yang tepat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat luas karena perusahaan tersebut secara tidak langsung besar dan maju karena adanya konsumen yang tak lain adalah masyarakat yang mungkin memiliki kualitas hidup yang belum bagus dan ini pun juga demi kemajuan Indonesia juga dan saya juga setuju dengan pendapat mas yona bahwa jumlah yang 1% persen itu terlalu sedikit dbanding dengan jumlah keuntungan dari perusashaan tersebut.

    01-01-08 11:44
  • 42. eko

    Sudah merupakan suatu tanggung jawab sosial suatu perusahaan guna ikut serta dalam aktifitas sosial. Namun tidak dipungkiri pula bahwa hal ini dijadikan sebagai suatu ajang promosi bagi perusahaan tersebut. Bagi saya sendiri hal ini boleh-boleh saja selama perbuatan itu memang memiliki niatan yang baik. Satu persen lebih atau tidak hal ini seharusnya tidak menjadi soal jika memang pemegang perusahaan memiliki rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap masyarakat sekitar yang baik secara langsung maupun tidak ikut andil dalam membesarkan perusahaannya. Akan lebih baik lagi jika negara memberikan suatu fasilitas terpercaya guna mengakomodir secara khusus. Hal ini diperlukan antara lain agar pemberian dana tersebut dapat merata diperbagai aspek peningkatan masalah bangsa. Pengurangan pajak terhadap perusahan yang peduli terhadap masalah sosial sebetulnya juga sama saja bohong karena pajak juga pastinya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan mutu pelayanan umum, pengentasan kemiskinan, dan pendidikan.

    01-01-08 09:15
  • 41. Eko

    Maap yang dibawah salah upload

    01-01-08 09:04
  • 40. eko

    Manusia tak akan pernah puas sampai kapanpun, dalam hal ini teknologi, manusia pasti akan memuaskan hasrat pemenuhan teknologi dengan penuh pengorbanan baik itu lewat cara yang benar maupun tidak. Sebagai contoh saja di negara kita sendiri, pembajakan seperti telah "dilegalkan" begitu saja. Aktifitas kejahatan di dunia maya "internet" tak terhitung banyaknya. Hal ini berdampak pada kehidupan sosial ekonomi negara yan semakin corat marit. Kita sebagai calon-calon lulusan di bidang IT paling tidak dapat memberikan suatu solusi. Peningkatan teknologi dalam negeri, pembuatan jaringan internet murah, pencegahan cybercrime, serta pemberantasan situs-situs yang dapat merusak moral bangsa indonesia. Sebagai lulusan ELINS dimana kita tidak hanya dibekali ilmu tentang IT tetapi juga tentang elektronika, seharusnya kita mampu membuat sarana prasarana yang terjangkau untuk semua kalangan.

    01-01-08 09:03
  • 39. yoriarif

    Ada yg kelupaan...

    Tentang syarat 1% itu, saya setuju dg mas Yonan, itu masih teramat sangat kecil jk dilihat dari keuntungan yg didapat perusahaan tsb. Seharusnya bisa lebih besar dari 1%.

    Untuk pengawasan program CSR, saya rasa perusahaan yg harus menjamin terlaksananya program tsbt. Perusahaan sebaiknya melibatkan auditor independent dan melaporkan hasilnya ke publik agar lebih meyakinkan.

    31-12-07 09:41
  • 38. yoriarif

    Ada yg kelupaan...

    Tentang syarat 1% itu, saya setuju dg mas Yonan, itu masih teramat sangat kecil jk dilihat dari keuntungan yg didapat perusahaan tsb. Seharusnya bisa lebih besar dari 1%.

    Untuk pengawasan program CSR, saya rasa perusahaan yg harus menjamin terlaksananya program tsbt. Perusahaan sebaiknya melibatkan auditor independent dan melaporkan hasilnya ke publik agar lebih meyakinkan.

    31-12-07 09:41
  • 37. yoriarif

    Saya rasa CSR adalah sebuah program yg sangat bagus. Perusahaan perusahaan besar yg telah mendapat keuntungan dari masyarakat, karena mereka pada umumnya menjual produk/jasa/menggunakan tenaga dari masyarakat, sudah sepantasnya memberikan timbal balik yg bermanfaat bagi masyarakat.

    Dari bahasanya saja, Corporate Social Responsibility, berarti yang berkewajiban melaksanakan program tsb adlh perusaaan dan itu berarti perusahaanlah yg secara proaktif mendatangi masyarakat, tetapi jg tdk menutup kemungkinan bagi masyarakat yg mengajukan proposal ke masyarakat.

    31-12-07 09:32
  • 36. ekajaya

    Menambahkan apa yang sudah dipostingkan oleh ika, untuk pengawasan CSR sebaiknya dilakukan oleh perusahaan itu sendiri, hal ini bisa dilakukan dengan memberikan mandat khusus kepada salah satu elemen perusahaan (independent) untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya CSR. Atau mungkin pengawasan tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah atas kesepakatan dengan pihak perusahaan.

    29-12-07 05:06
  • 35. ryan/11074

    CSR secara garis besar dilihat sebagai program berdampak positif yang berlandaskan etika dan memajukan perekonomian bangsa dengan meningkatkan kesejahteraan karyawan beserta keluarga perusahaan itu. Selain itu CSR secara tidak langsung merupakan pertanggungjawaban perusahaan terhadap dampak lingkungan yang mereka hasilkan. Selama perusahaan itu berproduksi baik jasa maupun barang pastilah mereka ikut memberikan dampak terhadap lingkungan.
    CSR tidak hanya tentang
    kesadaran tentang menyisihkan persenan laba yang mereka dapat, tapi juga pada tepentingnya penekanan yang signifikan diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan. Di sini perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Karena itu, prinsip responsibility di sini lebih mencerminkan stakeholders-driven concept.
    'Stakeholders perusahaan' dapat didefinisikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah karyawan, pelanggan, konsumen, pemasok, masyarakat, dan lingkungan sekitar, serta pemerintah selaku regulator. Perbedaan bisnis perusahaan akan menjadikan perusahaan memiliki prioritas stakeholders yang berbeda.
    Dalam gagasan CSR, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja. Tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Di sini bottom lines lainnya, selain finansial adalah sosial dan lingkungan.
    Kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan lingkungan hidup.
    Mempraktikkan CSR ini menjadi tren global seiring dengan semakin maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sebagai contoh, boikot terhadap produk sepatu Nike oleh warga di negara Eropa dan Amerika Serikat terjadi ketika pabrik pembuat sepatu Nike di Asia dan Afrika diberitakan mempekerjakan anak di bawah umur.
    Contoh lainnya adalah penerapan kebijakan dalam pemberian pinjaman dana oleh bank-bank Eropa. Umumnya bank-bank Eropa hanya akan memberikan pinjaman kepada perusahaan perkebunan di Asia apabila ada jaminan dari perusahaan tersebut, yaitu pada saat membuka lahan perkebunan tidak dilakukan dengan membakar hutan.
    Menghadapi tren global tersebut, saatnya perusahaan melihat serius pengaruh dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan dari setiap aktivitas bisnisnya, serta melaporkan kepada stakeholder-nya setiap tahun. Laporan bersifat nonfinansial yang dapat digunakan sebagai acuan oleh perusahaan dalam melihat dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan, diantaranya Sustainability Reporting Guidelines yang dikeluarkan oleh Global Reporting Initiative (GRI) dan ValueReporting yang digagas perusahaan konsultan dunia Pricewaterhouse Coopers (PwC).
    Kita semua berharap bahwa perusahaan yang beroperasi di Indonesia tidak hanya memperhatikan sisi GCG(good coorporate government) dan melupakan aspek CSR. Karena kedua aspek tersebut bukan suatu pilihan yang terpisah, melainkan berjalan beriringan untuk meningkatkan keberlanjutan operasi perusahaan.

    29-12-07 03:56
  • 34. made

    CSR ide bagus, sudah saatnya perusahaan-perusahaan besar di Indonesia ambil bagian dalam memajukan negeri ini. Tapi mungkin agak rumit dalam pelaksanaannya, beberapa pihak mungkin menganggap CSR ini sebagai lahan basah untuk mempertebal kantong pribadi. Pertama mungkin perlu dibentuk badan pekerja yang terdiri dari perwakilan dari LSM dan perwakilan dari Perusahaan. Campur tangan pemerintah hanya sebatas pengawas dari kegiatan ini. Perwakilan dari LSM sebaiknya berlandaskan nasional dan universal, tidak membawa-bawa kepentingan SARA.
    Jika perwakilan dari LSM dinilai terlalu memihak ke golongan tertentu, mungkin sebaiknya LSM disusun terdiri dari perwakilan berbagai pihak di negeri ini. Ini demi pemerataan dalam penyaluran bantuan. Mengenai pihak-pihak apa saja yang perlu diwakilkan mungkin bisa ditentukan nanti. Yang aktif dalam menjalankan program adalah badan pekerja sendiri, jadi baik perusahaan maupun masyarakat tidak perlu mengajukan proposal, tapi badan pekerjalah yang aktif melakukan survey daerah/bidang mana saja yang memerlukan bantuan, tugas ini sebaiknya dilakukan wakil dari LSM. Sedangkan tugas wakil dari perusahaan adalah melobi perusahaan. Mengenai jumlah dana yang hanya 1% dari laba bersih perusahaan saya kira sudah cukup, asalkan program ini dapat dipastikan berjalan.

    29-12-07 03:25
  • 33. yonan

    Perusahaan-perusahaan besar mulai tumbuh dan berkembang di Indonesia, sebagai sebuah perusahaan tentulah memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi. Perusahaan-perusahaan besar membawa dampak terhadap kualitas kehidupan manusia, terhadap individu dan masyarakat. Dengan berpartisipasi dalam Corporate Social Responsibility (CSR) maka program pengentasan kemiskinan dapat tercapai. Selain itu konsentrasi UMKM, peningkatan taraf pendidikan masyarakat melaui CSR dengan konsentrasi edukasi dan pelestarian kuantitas dan kualitas lingkungan melalui CSR dengan konsentrasi lingkungan, sangatlah memberikan manfaat bagi kehidupan sosial.

    Saya kira 1% masihlah sangat kecil, mungkin masih bisa dilakukan peningkatan hingga 5%, tentu ini akan sangat membantu pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pajak dan pengentasan kemiskinan. Setahu saya masih banyak organisasi-organisasi yang mengirimkan proposal ke perusahaan, akan tetapi perusahaan terlalu memberi kebebasan kepada organisasi sehingga sering terjadi manipulasi dana dan tujuan dari pengajuan proposal itu tidak tercapai, apalagi tujuan sosial dari pemberian dana tersebut.

    29-12-07 02:31
  • 32. agung/10776

    perusahaan besar tentu saja juga harus turut berperan dalam peningkatan mutu hidup masyarakat ekonomi lemah.dengan besarnya laba yang diperoleh kehilangan 1 % untuk disumbangkan jelas tidak banyak berpengaruh, namun bagi masyarakat yang membutuhkan hal ini jelas sangat berarti.didalam agama saya setiap orang diwajibkan untuk menyisihkan 2,5 % dari pendapatannya untuk membantu orang lain yang membutuhkan, ini berarti memang kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk membantu orang lain. jika suatu perusahaan mau memberikan dana lebih dari 1 %, maka perusahaan tersebut akan lebih baik jika mendapat pengurangan pajak, seperti yang terjadi di negara-negara Arab.

    29-12-07 02:12
  • 31. adjiex

    memang dalam prinsip ekonomi, suatu perusahaan akan mengambil untung yang sebesar-besarnya dengan usaha yang sekecil-kecilnya. prinsip ini akan selalu terbayang dalam pikiran pengusaha untuk mengambil sebagian uangnya untuk dikeluarkan. tapi jika suatu perusahaan yang besar dan mempunyai visi ke depan, dia tidak akan jadikan prinsip di atas untuk tidak ber_CSR. dia justru membuat hal untuk melakukan CSR sebagai cara mensosialisasikan perusahaan untuk berperan dalam publik masyarakat. kalopun itu hanya 1%, hal itu akan sangat bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri selain akan dikenal di masyarakat tentang hal itu. kelebihan dari 1% menurut saya mngkin bisa digunakan sebagai pengurangan pajak karena kontribusi dari perusahaan yang diberikan kepada publik masyarakat langsung. dalam hal ini sangat diharapkan perusahaan itu sendiri yang proaktif dalam menjalankan sistem CSR. itupun jika ada suatu kesadaran akan pentingnya memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui CSR ini.

    29-12-07 06:12
  • 30. ika

    berikut adalah sebuh essay yang menggangkat maslah tentang CSR, mungkin bisa menambah wacana baru melihat masalah Csr ini dari sisi yang lain...

    MERUGULASI GAGASAN CSR
    Kalangan bisnis melakukan penolakan dimasukkannya pasal tentang tanggung jawab sosial perusahaan dalam undang-undang PT yang baru. Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) adalah suatu konsep dimana perusahaan, sesuai kemampuannya, melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan. Kegiatan itu ada di luar kewajiban perusahaan yang umum dan sudah ditetapkan dalam hukum formal, seperti ketertiban usaha, pajak atas keuntungan, dan standar lingkungan.
    Mereka berpendapat, jika diatur, selain bertentangan dengan prinsip kerelaan, CSR juga akan memberi beban baru kepada perusahaan. Apalagi jika keharusan itu ditetapkan di Indonesia yang dikenal hukumnya tidak pasti dan pejabatnya tukang korup. Jika CSR tetap diwajibkan daat diramalkan bahwa investor semakin enggan menanamkan modal bisnisnya di Indonesia.
    CSR bisa diatur?
    Seberap jauh CSR dapat diatur atau tdak?dalam sejarah beberapa peraturan yang diberlakukan di negara lain, seperti standar lingkungan dan hubungan perburuhan, sebagian merupakan gagasan yang semula dijankan sebagai CSR. Dengan aneka pertimbangan obyektif dan desakan lain, kemudian gagasan diregulasi.
    Namun, salah jika mengatur CSR dianggap sebagai satu konsep. Bahkan di negara-negara maju di Eropa, CSR adlah sutu konsep yang terus berkembang, baik pendekatan, elemen, maupun penerapannya. Negara-negara ini dan badan-badan internasional tidak satu pun yang mewajibkan CSR., karena Sebenarnya CSR merupakan proses interaksi sosial antara perusahaan dan masyarakatnya. Ini adalah proses interaksi tentang gagasan kewajiban perusahaan.Perusahaan melakukan CSR bisa karena tuntutan komunitas atau karena pertimbangannya sendiri. Bidangnya pun amat banyak dan ada pada kondisi berbeda-beda. Oleh karena itu, mengatur CSR adalah memaksakan sesuatu yang tidak jelas apa dan bagaimana, amasing-masing memiliki kondisi institusional, organisasional, dan materialnya.
    Terbuka dan akuntabel
    Pengaturan elemennya secara prinsip, mungkin. Namun, prosesnya harus memenuhi pembuatan peraturan yang terbuka dan akuntabel. Pertama, harus jelas apa yang diatur. Lalu, harus dipertimbangakan semua kenyataan di lapangan, termasuk orientasi dan kapasitas birokrasi dan aparat penegak hukum serta badan-badan yang melakukan penetapan dan penilaian standar. Yang juga harus diperhatikn adalah kondisi politik, termasuk kepercayaan pada pemerintah dalam maslah kesejahteraan umum. Ini artinya harus melalui dialog bersama dengan yang berkepentingan seperti: pelaku usaha, kelompok masyarakat yang akan terkena dampak, dan organisasi pelaksana.
    Persoalan kedua, seberapa jauh CSR berdampak positif bagi masyarakat, hal ini amat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah . Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia sendiri bisa dibayangan , pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial.
    Pemerintah dapat mengambil peran penting di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, tanpa meregulasi. Pemerintah berperan sebagi koordinator penanganan krisis melalui CSR, selain itu pemerintah memfasilitasi , mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau ancaman terhadap satu pihak terhadap yang lain.
    Dengan demikian, sungguh banyak peran bagi pemerintah daripada mengambil tindakan dari pelaku usaha. Tindakan ini mungkin populer, tetapi akibatnya bisa merugikan.

    Source:
    BULETIN KHUSUS, warta untuk Warga, Opini Edisi November 2007

    28-12-07 10:47
  • 29. Ade

    Menurut saya program CSR (Corporate Social Responsibility) dengan menyisihkan labanya sebesar 1 % adalah suatu tindakan yang menunjukan sikap kepedulian. Tentunya dengan seluruh keuntungan yang didapatkan oleh suatu perusahaan menyisihkan sekitar 1% bukanlah suatu masalah. Bahkan hingga 2-3%. Tindakan ini juga akan membantu pemerintah dalam menangani permasalahn seperti kemiskinan, pembangunan sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya. setiap perusahan sebaiknya memiliki suatu jadwal yang tetap untuk melaksanakan program CSR tersebut sehingga dapat dicek jadwalnya. Untuk menjalankan program tersebut.. karna program ini bertujuan sosial sebaiknya dari pihak perusahaan yang mendatangi perusahaan. Untuk menunjukan sikap kepeduliannya juga.

    26-12-07 08:41
  • 28. wulaaan

    Pada dasarnya, semua terpulang pada pemilik perusahaan, apakah mereka mau menjalankan usahanya dengan lebih bermartabat, dengan mengurangi sedikit profitnya atau menjalankan usahanya tanpa ada pemenuhan tanggung jawab sosial kepada publik.
    Apapun pilihannya, toh hasilnya juga akan dituai oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan hanya mengutamakan profit semata, tanpa ada social responsibility yang baik maka kemungkinan besar usahanya tidak akan bertahan lama, berbeda dengan perusahaan yang memiliki hubungan yang baik dengan publik, termasuk memiliki social responsibility yang baik sekalipun profit yang diperoleh tidak terlalu banyak, perusahaan semacam ini kemungkinan besar akan lebih bisa bertahan lama di dunia bisnis.
    Maka disinilah perlunya kesadaran dari para pemilik perusahaan apakah ia menganggap CSR itu sebagai tuntutan atau kebutuhan.

    26-12-07 04:58
  • 27. pinandhito

    CSR selalin bertujuan sebagai salah satu bentuk kepadulian kepada masyarakat. Namun hal ini juga nantinya akan berdampak pada aspek promosi secara tidak langsung. Untuk CSR yang lebih ato sama dengan 1 persen tidak masalah menurut saya. Yang jelas CSR harus ada dan saya yakin tiap perusahaan pasti mengalokasikannya

    25-12-07 05:58
  • 26. Heryuda

    --Gitu aja kok repot?? Kita kan punya banyak analis keuangan, untuk menghitung apakah laba benar-benar 1 persen, maka auditor keuangan terbaik dan terjujur dapat dikerahkan untuk menilai dan menganalisis laba perusahaan. Apabila lebih dari 1 persen apakah dapat dialokasikan untuk pengurangan pajak? Hal ini tergantung pada peraturan pemerintah yang berlaku, apabila pemerintah dan perusahaan terkait sepakat untuk memberikat kelebihan tersebut untuk kepentingan social, maka pajak untuk perusahaan tersebut tidak dikurangi, namun apabila pemerintah sepakat untuk pengurangan pajak, maka kelebihan dari 1 persen itu digunkan untuk membayar pajak. Menurut saya akan lebih baik apabila hal ini diserahkan pada dirjen pajak selaku lembaga Negara yang bertanggung jawab atas penggunaan pajak Negara. Dan hasil audit secara berkala dilaporkan pada masyarakat dan perusahaan terkait sehingga tedapat transparansi penggunaan dana CSR tesebut.
    Di satu sisi mungkin CSR terlihat baik dan bertujuan social. Tetapi juga suatu perusahaan dapat menjadikan hal ini sebagai sarana mereka berkompetisi, misalnya suatu perusahaan rokok mendanai suatu aktivitas social dan membagikan rokok secara gratis kepada masyarakat, sehingga malah kecenderungan (ketergantungan) masyarakat terhadap rokok semakin tinggi dan juga secara tidak langsung menjadi sarana promosi. We can’t stop cigarette, can we? Sehingga komitmen untuk melakukan CSR yang murni sangatlah dibutuhkan.

    25-12-07 02:03
  • 25. dion

    Menurut saya penerapan CSR akan berdayaguna bagi perusahaan apabila aspek-aspek seperti komitmen organisasi perusahaan pada semua level, kejelasan tujuan, proses manajemen dan kinerja implementasi CSR, serta dukungan sumber sumber daya finansial dan nonfinansial terpenuhi.
    Tanpa memperhatikan hal-hal ini,CSR tidak lebih dari ungkapan saja .Penerapan CSR secara konsisten akan membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan mitra bisnis. sehingga dalam pelaksanaanya memang harus ada yang mengawasinya.

    24-12-07 06:58
  • 24. Prastowo

    Buat Atta, bagus juga kalau bisa disebutkan sumber asli analisa tentang CSR itu.

    20-12-07 12:02
  • 23. atta

    ada tulisan menarik tentang CSR yang saya ambil dari salah satu tulisan teman saya tentang CSR
    -Antara tuntutan dan kebutuhan-
    I. Latar Belakang

    Akhir-akhir ini kerapkali terjadi kecelakaan dan musibah yg disebabkan oleh kalangan industri, sehingga menimbulkan stigma industrial di kalangan masyarakat. Sebagai contoh adalah mengenai kasus lumpur panas Porong,-memang hal ini lebih dikarenakan faktor teknis dan human error- yang telah menjadi trigger untuk kembali menyerukan tanggung jawab kalangan pebisnis terhadap lingkungan sekitranya. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan perlunya kesadaran terhadap CSR ( Corporate Social Responsibility ) demi tercapainya sebuah keseimbangan dunia usaha antara pelaku dan masyarakt sekitar.

    Semenjak keruntuhan rezim diktatoriat Orde Baru, masyarakt semaikn berani untuk beraspirasi dan mengekspresikan tuntutanny terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia. Masyarakt telah semakin kritis dan mampu melakukan filterisasi terhadap dunia usaha yg tengah berkembang di tengah masyarakt ini. Hal ini menuntut para pelaku bisnis utk menjalankan usahany dengan semakin bertanggungjawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut utk memperoleh capital gain atau profit dari lapangan usahanya, melainkan mereka juga diminta utk memberikan kontribusi-baik materiil maupun spirituil- kepada masyarakat dan pemerintah.

    II. Masalah

    CSR yg seharusnya telah terintegrasi dalam hierarki perusahaan sbg strategi dan policy manejemenny, tetap masih dipandang sebelah mata oleh kebanykan pelaku bisnis di Indoneisa. Esensi dan signifikansi dari CSR masih belum dapat terbaca sepenuuhnya oleh pelaku bisnis, sehingga CSR sendiri baru sekedar wacana dan implementasi atas tuntutan masyarakat. Hal ini otomatis akan mengurangi implementasi dari CSR itu sendiri.

    CSR pada dasarnya memuiliki kerinduan yg sama; ingin menjalankan bisnis dengan lebih bermartabat, dgn konsekuensi akan mengurangi profit. Pengusaha seharusnya menjalankan bisnis tidak semata untuk profitability melainkan lebih dari itu, sustainability. Nah, `kesadaran utk menjalankan bisnis bukan sekedar utk mencari profit semata, masih minim dimiliki oleh sebagian pelalku bisnis di Indonesia. Padahl, justru faktor kesinambungan tadi yg sangat menetukan masa depan sebuah usaha. Ambil contoh, jika Anda seorang pengelola usaha, maka Anda punya pilihan untuk mendapatkan keuntungan 30% dan 10%. Agar mendapatkan keuntugn 30%, Anda harus rajin tuk melobi para pejabat, menjilat para atasan, mengelabui mitra usaha, dan mengesampingkan social responsibilty. Tetapi, risikonya bisnis Anda paling banter hanya mampu bertahan selama 5 tahun, karena banyaknya masalah yg timbul dari praktik usaha semacam itu. Namun, jika Anda memilih keuntungan yg lebih sedikit, 10% tetapi dengan memperhatikan etika bisnis serta mempunyai social responsibility yg besar, bisnis Anda notabene akan dapat berjalan dengan baik. Peluang untuk hidup dan berkompetisi dalam jangka panjang pun akan lebih terjamin. Toh, masayarakt kita bukanlah masyarakt yg masih dapat dibodohi oleh sisi eksternal perusahaan, masyarakt ini lebih kritis dan peka terhadap kinerja dan kontribusi perusahaan terhadap dunia luar.Masalahnya semakin rumit ketika tetap saja para pelaku dan investor berpijak pada stereotipe bahwa CSR tidak profitable, tidak berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan perusahaan. Mereka cenderung ingin yang instan, langsung mendapat profit besar, tanpa peduli terhadap masalah2 eksternal perusahaan. Selain itu, investor juga terlalu menginginkan realisasi investasi mereka utk sektor riil-dalam artian benar2 berdampak langsung terhadp peningkatan pendapatan-. Padahal, CSR memiliki dimensi yg jauh lebih rumit dan kompleks dari sekedar analisis rug-laba. Pengenalan terhadaap budaya setempat atau analisis terhadap need assesment semestinya menjadi hal krusial yg mesti dilakukan. Poin inilah yg terkadang menyebabkan crash kepentingan, sehingga dunia usaha terkadang merasa program CSR bukanlah kompetisi mereka. Paradigma mengenai kontribusi pajak perusahaan terhadap negara semakin menambah runyam masalah ini. Ada beberapa kalangan yg menilai jika masalah sosial hanya merupakan tanggungjawab negara saja, dunia usaha cukup membayar pajak utk memberikan kontribusi terhadap masyarakt. Pemikiran ini sudah tidak relevan, justru perusahaan yg akan memenagkan kompetisi global adalah perusahaan yg memiliki kemampuan public relation yg baik, salah satunya dapat dicapai dgn mencangkn program CSR yg terintegrasi sebgai standar kebijakan dan strategi bisnis mereka. Lagipula, dengan adanya anggapan bahwa dunia usaha merupakan bagian yg terintegrasi dalam masyarakt, sudah sepatutnya jika dunia usaha berkewajiban utk membantu menyelesaikan masalah sosial yg ada dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, semestinya dunia usaha tidak mengganggap CSR sebagai kewajiban yg memaksa, sebagai refleksi dari tuntutan masyarakat terhadap dunia usaha yg jika tidak dilakukan akan berdampak adanya anarkisme, vandalisme, maupun bentuk2 kegiatan represif dari masyarakat. Sebalikny, dunia usaha harus menjadikan program CSR sebagai kebutuhan, yg jika tidak dilakukan akan mempengaruhi kinerja perusahaan.

    III. Analisis

    Isu CSR dapat disimpulkan sebagai parameter kedekatan era kebangkitan masyarakt (civil society). Maka dari itu, sudah seharusnya CSR tidak hanya bergerak dalam aspek philantropy maupun level strategi, melainkan harus merambat naik naik ke itngkat kebijakan (policy) yg lebih makro dan riil. Dunia usaha harus dapat mencontoh perusahaan2 yg telah terlebih dahulu melaksanakn program CSR sbgi salah satu policy dari manjemen perusahaan. PT. Bogasari, misalnya memiliki program CSR yg terintegrasi dengan strategi perusahaan, melalui pendampingan para pelaku usah mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis terigu. Seperti yg telah kita ketahui, jika mereka adalah konsumen utama dari produk perusahaan ini. Demikian juga dengan PT. Unilever yg memiliki program CSR berupa pendampingan terhadap petani kedelai. Bagi kepentingan petani, adanya program CSR ini berperan dalam meningkatkan kualitas produksi, sekaligus menjamin kelancaran distribusi. Sedangkan bagi Unilever sendiri, hal ini akan menjamin pasokan bahan baku utk setiap produksi mereka yg berbasis kedelai, sperti kecap Bango, yg telah menjadi salah satu andalan produknya. Ada kalanya program CSR perusahaan tidak mesti harus berada pada tingkat produsen dan pengembangan produk, tetapi dapat mencakup aspek2 lain, semisal pendidikan dan pelatihan, serta konservasi. Poin yg pertama, akhir2 ini seakan2 sedang menjadi tren di dunia usaha. Banyak perusahaan yg memilih program CSR di bidang edukasi. Program seperti ini kebanyakn memfokuskan pada edukasi bagi generasi mendatang, pengembangan kewirausahaan, pendidikan finansial, maupun pelatihan2. PT. Astra International Tbk, misalny, telah membentuk Politeknik Manufaktur Astra, yg menelan dana puluhan milyar. Selain itu, ada juga program dari HM Sampoerna utk mengembangkan pendidikan melalui Smapoerna Foundation, utk program ini, Sampoerna sendiri telah mengucurkan dana tak kurang dari 47 milliar. Nah, jelas sudah jika CSR sangat bermanfaat untuk masyarakat dan dapat meningkatkan image perusahaan. Jadi, semestinya dunia usaha tidak memandang CSR sebgai suatu tuntutan represif dari masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan dunia usaha.

    -broken hearted-

    19-12-07 10:04
  • 22. iw_

    Alangkah baiknya ada badan hukum tertentu yang mengurusi dan memonitor program CSR tersebut. Dengan begitu, dapat diketahui apakah suatu perusahaan telah menyisihkan 1% dari laba bersihnya untuk aktivitas sosial atau belum. Selain itu, dengan adanya badan yang mengurusi CSR maka pemerataan penggunaan dana tersebut dapat tercapai. Jika ada yang menyisihkan lebih dari 1% laba bersihnya, menurut saya itu lebih baik. Pajak tidak perlu dikurangi. Yang perlu dilakukan adalah pembagian penyaluran dari CSR dan pajak.

    19-12-07 11:48
  • 21. ika

    sebenarnya CSR itu dilakukan sebagai wujud berbisnis yang BERMARTABAT..secara tidak langsung sebuah perusahan yang didirikan dalam suatu lingkungan tertentu baik itu pemukiman ataupun alam disekitarnya telah menggangu keseimbangan alam, sebagai contoh penambangan emas di PT freeport yang telah merusak keseimbangan ekosistem yang ada, suatu hal yang sangat ironis sekali tambang alam yang sangat berprospek bagi Indonesia dikelola oleh pihak asing membuat penduduk asli IRJA Indonesia disekitar tambang tersebut banyak yang hidup pada garis kemiskinan...
    Ini adalah sebuah ketimpangan sistem CSR di Indonesia, saya kira 1 persen saja anggaran atau laba Pt freeport dipergunakan untuk mengntaskan kemiskinan disana sudah dapat membantu.

    menurut sustu blog yang mngupas masalah CSR..yang saya baca
    perusahan sering menganggap CSR sebagai perhitungan RUGI LABA, padahal CSR sendiri merupakan suatu cara untuk memenangkan strategi PUBLIK untuk menarik simpati masyarakat

    Jika mengenai kontribusi pajak perusahaan terhadap negara. Kebanyakan perusahan berpikir bahwa masalah sosial adalah tanggung jawab negara, mereka cukup mmbayar pajak, dan thats all mereka anggap telah berperan dalam menyelesaikan masalah2 sosil itu.

    Padahal justru perusahaan yg akan memenangkan kompetisi global adalah perusahaan yg memiliki kemampuan public relation yg baik, salah satunya dapat dicapai dgn mencangkn program CSR sebagai standar kebijakan dan strategi bisnis mereka.

    mungkin perusahaan2 lain di Indonesia dapat mengambil
    contoh pada perusahan sampoerna yang melakukan CSRnya dibidang education dengan menyalurkan beasiwa pendidikan

    18-12-07 12:35
  • 20. TauFik

    Menurut saya pajak dan CSR adalah hal yang berbeda,seperti apa yang dikatakan pada komentar no.15, Kalau pajak lebih bersifat kewajiban sedangkan csr cenderung bersiafat amal. Menurut saya csr sebaiknya tidak menggunakan patokan 1%, karena csr pada saat ini sudah menjadi sebuah trend global bagi perusahaan perusahaan yang betul betul profesional.
    Csr tidak dapat digunakan sebagai pengurangan pajak karena pajak merupakan kewajiban terhadap pemerintah(tanggung jawab perusahaan kepada pemerintah), sedangkan csr lebih ke tanggung jawab sosial perusahaan ke masyarakat dan klingkungan sekitarnya. Sebagai perusahaan yang profesional dan bersaing secara glabal seharusnya perusahaanlah yang seharusnya proaktif terhadap masyarakat dan lingkunga sekitarnya. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa bila perusahaan aktif dalam melakukan csr maka rating/reputasi, penilaian dan nama baik oleh masyarakat akan meningkat, yang juga berpengaruh pada semakin banyaknya masayarakat yang manggunakan produk atau jasa dari perusahaan tersebut. Dengan demikian besarnya csr sebaiknya tidak dipatok minimal 1% karena csr merupakan kebijakan perusahaan itu sendiri. Yang dilakukan pemerintah indonesia adalah membuat sebuah image csr kepada masyarakat terhadap perusahaan perusahaan yang melaksanakan csr dan yang tidak melaksanakan csr, disamping itu pemerintah indonesia berkewajiban memotivasi perusahaan perusahaan untuk melaksanakan csr agar perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan csr termotivasi melakukan csr.

    17-12-07 09:43
  • 19. d\\\'sigit

    Sebagai perusahaan, semestinya dalam program kerjanya juga memasukkan CSR, karena hal tersebut sudah diaplikasikan oleh banyak perusahaan di negara-negara maju. Program tersebut sangat perlu, disamping bermafaat bagi masyarakat sekitar, nantinya akan berimbas positif ke perusahaan itu sendiri. Perusahaan akan mendapatkan nama baik, dan juga reputasi meningkat, dimana hal tersebut imbasnya akan kompleks untuk perusahaan itu sendiri, misalnya jika reputasi baik, maka saham pun akan naik harganya. Disamping itu orang akan ramai membeli produk atau jasa dari perusahaan itu sendiri.
    Jadi, sebenarnya perusahaan sendiri yang harusnya kooperatif kepada masyarakat, karena imbasnya akan positif kepada perusahaan itu sendiri.
    Untuk persentase kontribusi perusahaan kepada masyarakat, idealnya minimal 10%, itupun tergantung kemampuan perusahaan tersebut. Sebagai contoh, di daerah Palembang, seorang Bupati mengajukan CSR kepada perusahaan asing, dan dari hasil itu maka didaerah itu sekarang wajib belajar 12tahun gratiss!! Toh, walaupun sudah mengeluarkan CSR kepada masyarakat sekitar, tetapi tetap saja perusahaan-perusahaan tersebut tidak merugi.
    Jadi, sebagai perusahaan yang berwawasan kedepan, sebaiknya kooperatif kepada masyarakat untuk memberikan CSR, karena hal tersebut akan berdampak positif kepada perusahaan itu sendiri nantinya.

    17-12-07 02:55
  • 18. HannY

    cukup sulit untuk mngontrol program CSR yang dilakukan, untuk besar 1% saya rasa sulit. karena kadang suatu perusahaan berlaku curang dengan mengurangi profit yang didapat secara diam-diam. jangankan untuk CSR, untuk pajak pun mereka masih melakukan hal yang curang. Program yang dijalankan harusnya perusahaan yang mendatangi masayarakat masyarakat. dan memberi seikhlasnya. bukan sebaliknya.

    17-12-07 11:11
  • 17. dine

    CSR adalah sebuah program pertanggungjawaban sebuah perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Menurut saya program itu sangatlah diperlukan. Bayangkan seandainya sebuah perusahaan kayu yang tidak mengadakan program CSR. Sementara perusahaan itu mengeksploitasi pohon di hutan-hutan untuk diambil kayunya namun dia tidak mempedulikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar. Tidak menanam kembali atau asal tebang saja di tempat-tempat yang seharusnya ditumbuhi pohon untk resapan air misalnya, apa yang terjadi? Kerugian yang sangat besar di masyarakat sekitar tentunya, dan pada jangka waktu yang panjang akan merugikan orang banyak, misal terjadinya pemanasan global. Di pihak perusahaan tentunya juga akan mengalami suatu kerugian. Jika mereka terus mengeksploitasi hutan tanpa menanam kembai, akankah perusahaan itu akan terus berjalan dalam waktu yang lama sementara kayu-kayu di hutan sudah semakin berkurang? Jadi sebenarnya CSR itu tak hanya program untuk "membayar" ganti rugi di lingkngan sekitar tapi lebih kepada kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri. Jadi untuk mengadakan suatu program CSR diperlukan kesadaran di masing-masing pihak, baik perusahaan itu sendiri ataupun masyarakat sekitar.

    15-12-07 01:11
  • 16. dine

    CSR adalah sebuah program pertanggungjawaban sebuah perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Menurut saya program itu sangatlah diperlukan. Bayangkan seandainya sebuah perusahaan kayu yang tidak mengadakan program CSR. Sementara perusahaan itu mengeksploitasi pohon di hutan-hutan untuk diambil kayunya namun dia tidak mempedulikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar. Tidak menanam kembali atau asal tebang saja di tempat-tempat yang seharusnya ditumbuhi pohon untk resapan air misalnya, apa yang terjadi? Kerugian yang sangat besar di masyarakat sekitar tentunya, dan pada jangka waktu yang panjang akan merugikan orang banyak, misal terjadinya pemanasan global. Di pihak perusahaan tentunya juga akan mengalami suatu kerugian. Jika mereka terus mengeksploitasi hutan tanpa menanam kembai, akankah perusahaan itu akan terus berjalan dalam waktu yang lama sementara kayu-kayu di hutan sudah semakin berkurang? Jadi sebenarnya CSR itu tak hanya program untuk "membayar" ganti rugi di lingkngan sekitar tapi lebih kepada kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri. Jadi untuk mengadakan suatu program CSR diperlukan kesadaran di masing-masing pihak, baik perusahaan itu sendiri ataupun masyarakat sekitar.

    15-12-07 01:09
  • 15. ali

    Menurut saya, CSR merupakan salah satu program "timbal balik" suatu perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. CSR agak berbeda dengan pajak karena menurut saya, pajak dipungut oleh pemerintah untuk kepentingan nasional. Sedangkan CSR merupakan suatu program sukarela perusahaan guna memberikan "timbal balik" bagi masyarakat sekitarnya. Besarnya CSR ini berbeda bagi tiap2 perusahaan. Jika pajak lebih bersifat untuk "pemasukan" pemerintah sedangkan CSS bisa dianggap program "amal" kepada masyarakat.
    Dari pengalaman Kunjungan Industri ELINS pada pertengahan Juli 2007 ke PT Coca Cola di Bandung, saya dijelaskan adanya semacam program CSR oleh bag humas di PT Coca Cola tersebut. Berbagai macam kegiatannya antara lain :
    1.Pengadaan sunatan masal tiap tahun untuk masyarakat sekitar lingkungan PT Coca Cola
    2. Pemberian Beasiswa tiap tahun kepada siswa-siswi berprestasi melalui PemDa.
    3. Pemberian bantuan atas bencana gempa Yogyakarta tahun 2006 lalu, dsb.
    Demikian sedikit pendapat saya tentang CSR. Terima kasih

    08-12-07 12:52
  • 14. tengku fery

    CSR adalah sah satu sarana untuk bisa memajukan bangsa ini,hal ini memang perlu dilakukan untuk dapat membantu kemajuan dari masyarakat kita sendiri. Karena banyak perusahaan di Indonesia yang hanya memikirkan laba tanpa peduli akan lingkungan sekitarnya. Padahal tentu saja ada banyak hak penduduk disekitarnya yang terabaikan. Misalnya freeport di papua,entah seberapa banyak uang yang dihasilkan,tetapi lingkungan disekitarnya masih bisa dibilang terbelakang,bukan hanya lingkungan sekitar,bahkan mungkin bagi bangsa kitapun hanya berapa persen yang masuk ke kas negara. lewat program ini diharapka perusahaan akan lebih tanggap dengan lingkungan sekitarnya. Hal ini dilakukan bukan dengan mengurangi pajak,tetapi salain pajak yang ada,program ini pun harus dijalankan,dengan minimal 1% dari pendapatan,dan tentu saja pemerintah daerah yang mengatur untuk menjalankan program juga sebagai pengontrol sudah memenuhi syarat 1% tersebut atau belum. Bahkan kalau bisa pemerintahan daerah mengajukan proposal pengembangan daerahnya sendiri agar perusahaan bisa memberikan lebih dari 1% untuk lingkungan disekitarnya.

    07-12-07 02:13
  • 13. rani

    Setuju!!!
    SeTuju!!!!

    Rani sangat setuju dengan pendapat teman-teman sebelumnya.

    Program CRS memang sangat bagus untuk diterapakan. Karena penerapan program ini sudah tentu akan mendorong perkembangan perekonomian di Indonesia, khususnya dalam penanganan masalah kemiskinan(sebenarnya masih banyak lagi manfaatnya seperti telah disebutkan pada artikel Pak Prastowo diatas).

    Untuk menindak lanjuti program in saya rasa perlu adanya suatu lembaga pemerintah yang mengurus itu semua. Sehingga diharapkan semua perusahaan-perusahaan besar yang ada turut serta dalam program ini, yang saya rasa harus dibuat wajib. Kalau perlu dibuat aturan hukumnya, agar bersifat tegas, gitu...^^

    Dengan dibuatnya aturan hukum yang jelas dan tegas, serta adanya lembaga yang mengatur program ini, diharapkan perusahaan secara proaktif mendatangai masyarakat dengan dibantu lembaga yang mengatur tentunya.

    Dan jika ada perusahaan yang menyisihkan laba bersihnya lebih dari 1 persen, saya rasa tidak perlu dilakukan pengurangan pajak pada perusahaan tersebut (perlu adanya aturan yang jelas). Melebihkan dana untuk aktivitas sosial, bisa dikatakan bersifat tidak wajib(optional/pilihan{bisa ditetapkan pada aturan}). Jika suatu perusahaan ingin melebihkan dana sosial, ya.. diberikan kebebasan. Namun, jika tidak menjalankan program ini sebesar 1persen perlu dilakukan tindak hukum yang tegas.
    (ada sangsinya,gitu....^^)
    Okey!!

    -terima kasih-
    Wasalam....

    06-12-07 05:55
  • 12. REDI

    Itu menerut saya pak, ilmu yang abru dangkal tentang CSR, nanti kalo saya udah memahami betul seluruh aspek CSR, nanti saya kabarin lagi deh ke website bapak ini.
    yayaya

    06-12-07 02:38
  • 11. REDI

    Dengan menggunakan informasi tentang CSR dan produk perusahaan,
    didapatkan hasil bahwa evaluasi total terhadap perusahaan dipengaruhi oleh evaluasi konsumen terhadap atribut produk perusahaan secara keseluruhan, akan
    tetapi aktifitas CSR memberikan nilai tambah pada penilaian masyarakat terhadap
    perusahaan.
    Perkembangan dunia usaha yang semakin cepat dan diiringi dengan
    meningkatnya persaingan menuntut perusahaan untuk semakin meningkatkan
    kinerjanya. Hal ini dilakukan demi meningkatkan profit untuk menghidupi
    perusahaan dan seluruh karyawan yang terlibat di dalamnya. Ketatnya persaingan
    seringkali melatar belakangi perusahaan untuk menghalalkan segala cara untuk
    menekan biaya serendah-rendahnya dan meraih keuntungan yang tinggi
    (efisiensi).

    06-12-07 02:33
  • 10. athur

    csr merupakan suatu sikap kerjasama suatu perusahaan kepada masyarakat sekitar,dimana bertujuan untuk membangun keberadaan atau keadaan masyarakat sekitarnya.baik dengan menggunakan dana bantuan sekitar seberapa persen untung yang diberikan atau berupa bantuan dalam bentuk modal dan fisik.Suatu bentuk csr sebenarnya mutlak hak sebuah perusahaan,tetapi dalam hal ini seharusnya,atau mestinya perusahaan melakukan suatu bentuk csr tersebut.Bentuk bantuan atau kerjasama itupun bermacam macam ada yang misanya bisa bantuan dalam bentuk uang,atau pembangunan sarana dan prasarana fisik yang didanai oleh persahaan tersebut.hal itu mesti dilakukan karena bisa dibilang suatu bentuk rasa terima kasih terhadap masyarakat yang ada disekitar perusahaan tersebut.karena secara tak langsung kelangsungan hidup suatu persahaan juga sangat bergantung pada keadaan masyarakat sekitar.Sehingga dalam hal ini masyarakat merupakan salah satu faktor penting kelangsungan hidup perusahaan.Bentuk csr yang diberikan pun selayaknya diberikan dalam bentuk nyata serta tepat,tidak berlebih atau kekurangan.Sehingga apabila csr ini bisa di terima dan dimanfaatkan dengan baik maka bisa dijamin kelangsungan hidup baik masyarakat dan perusahaan akan tentram dan sejahtera.akan tercipta masyarakat yang kondusif dimana masing masing pihak diuntungkan olehnya.perusahaan diuntungkan oleh peran serta masyarakat dalam mendukung perusahaan tersebut,mayarakat juga diuntungkan dengan bantuan dari perusahaan sehingga dapat meningkatkan kondisi masyarakat tersebut.

    06-12-07 09:45
  • 9. aris

    Masalah mengenai program CSR ini menurut saya sangat bagus.Karena dengan adanya program seperti ini negara dapat sedikit meringankan beban masyarakat.Dan dapat digunakan juga untuk mengatasi problem-prblem soial,politik,dan lain sebagainya.Tapi peraturan mengenai perusahaan-perusahaan yang ada di negara kita tidak boleh hanya seperti itu.Dan antara satu sama lain jangan disamakan.Pemerintah harus memeperhitungkan seberapa besar suatu perusahaan tersebut mengambil keuntungan dengan mendirikan di negara kita.Pemerintah harus mempelajari terlebih dahulu celah-celah di perusahaan tersebut.Negara memberikan fasilitas yang baik untuk perusahaan itu,perusahaan itu juga harus memberikan imbalan yang sepadan bagi negara kita dan bagi kemakmuran rakyat.Dan menurut saya pemerintah perlu membentuk suatu badan untuk mengatur dan mengawasi hal tersebut.Dan juga perlu dibuat suatu undang-undang tentang pangaturan program CSR ini.Seperti dicontohkan di atas bahwa masyarakat memberikan proposal kepada suatu perusahaan.Dan di sini semua penjalan program ini harus dari kedua belah pihak dengan diawasi oleh pemerintah agar tidak ada kecurangan dalam menjalankan program ini.Tetapi untuk dapat menjalankan program ini pemerintah juga harus memberikan layanan yang baik terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.Karena perlu perhitungan yang matang untuk dapat membuat suatu program sepeti ini.Secara keseluruhan dengan adanya program ini maka akan sangat bagus dalam menjaga stabilisasi nasional.

    06-12-07 09:35
  • 8. hendr0

    Menurut saya jika perusahaan-perusahaan besar menyisihkan secuil profit mereka adalh suatu keharusan, bukan cuma 1%,harusnya bisa 5%-10%. Bagaimana tidak, perusahaan tersebut sudah meraup cukup banyak keuntungan, belum lagi kecurangan-kecurangan dalam produksi dan pemasaran yang mereka lakukan (seperti PT Freeport, yang kabarnya sering megirim hasil produksi mereka ke tanah Eropa secara illegal). Tapi dalam sistem CSR ini harus ada suatu kejelasan. Harus ada pembagian kategori yang benar dan jelas mengenai besar-kecilnya suatu perusahaan dan beban CSR yang harus ditanggungg masing-masing. Kemudian agar iklim investasi Indonesia tidak memburuk, tidak perlu berkompromi dengan nilai pajak dan CSR yang akan dikenakan, cukup dengan pembaharuan adminstrasi yang selama ini berbelit-belit lebih dipermudah(ibaratnya, cukup satu tanda tangan semua bereesss). Karena masalah utama yang mengakibatkan minimnya minat investor adalah masalah administrasi, pajak & CSR menjadi nomor kesekian bagi mereka....

    05-12-07 11:16
  • 7. azwar

    Program CSR sangat bagus untuk membantu mengatasi masalah sosial di negara kita. Namun untuk lebih mengoptimalkan program CSR ini mungkin perlu dibentuk badan independen yang mengawasi berjalan atau tidaknya program CSR di suatu perusahaan.
    Di sisi lain pemerintah juga harus lebih bijaksana dalam mengambil kebijakan. Dalam hal ini jangan sampai sebuah perusahaan hengkang ke negeri tetangga karena pajak dan bea masuk yang 'dianggap' terlalu besar yang juga berdampak pada berkurangnya lapangan kerja. Jadi mungkin program CSR bagus tetapi walaupun besarnya hanya 1 persen namun perlu diingat bahwa perusahaan bersangkutan sudah dibebani pajak yang sekian persen. Sehingga program CSR dan pajak ini mungkin perlu ditinjau ulang dan dikaji efeknya terhadap "iklim investasi" di negara kita. Sehingga jangan sampai nantinya investor akan "pindah" ke negara tetangga hanya karena masalah pajak dan CSR.

    05-12-07 09:53
  • 6. ilun

    Pada dasarnya program CSR ini terdengar sangat bagus, namun disisi lain apakah kita pernah berfikir apabila program ini dijalankan kepada para pemilik perusahaan, nantinya mereka tidak berbuat “curang”. Curang disini berarti karena untuk memenuhi dana dari CSR ini dan mereka tidak mau profitnya berkurang maka mereka malah menaikkan harga barang dan jasa yang mereka berikan yang dijual kepada masyarakat demi memenuhi dana CSR tersebut. Kalau hal tersebut terjadi maka itu akan lebih merugikan masyarakat, karena mereka hanya mendapatkan dana CSR yang 1 persen namun mereka dalam menjalani hidup harus membayar yang lebih dari itu untuk mendapatkan barang dan jasa dari perusahaan tersebut.
    Saya pernah mendengar dan membaca bahwasanya dibeberapa Negara maju, ada kebanggaan sendiri bila mereka membayar pajak yang lebih besar dari yang lainnya. Namun hal tersebut perlu dipahami bahwa disana pajak yang dikenakan kepada setiap orang dan perusahaan tidaklah sebanyak pajak atau retribusi dan pungutan yang ada di Negara yang kita cintai ini. Karena didalam Negara yang kita tempati ini pajak adalah sumber pendapatan terbesar selain utang. Dan apabila dana CSR ini masih dibebankan kepada perusahaan-perusahaan takutnya perusahaan-perusahaan tersebut malah membebankan dana CSR ini kepada masyarakat. Dan yang ada hanyalah kesengsaraan yang lebih dan terus menerus hanya demi mengharapkan dana CSR yang tidak seberapa dan tak pernah kunjung dating serta tidak jelas diberikan kepada siapa.
    Oleh karena itu, lebih baik pemerintah mengelola dana pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut sendiri, sehingga lebih jelas aliran dana dan juga persentasenya. Dan untuk menghimpun dana tersebut pemerintah jangan membebani perusahaan dengan sebuah pajak jenis baru, misalnya pajak CSR. Kalau demikian sama juga bohong pasti perusahaan juga membuat intensif kenaikkan harga barag dan jasa yang baru, yaitu intensif harga CSR.

    04-12-07 10:47
  • 5. r31

    Pak kalau usernamenya tidak sesuai dengan nama asli saya boleh ga Pak?ya contohnya username saya ini.

    04-12-07 06:29
  • 4. r31

    Menurut saya CSR disini tidaklah harus semata-mata hanya berupa menyisihkan laba bersih sebesar 1% saja,tapi seharusnya CSR juga dimaknai lebih dari sekedar itu saja,karena jika CSR hanya dijalankan dengan bentuk penyisihan laba tersebut kemungkinan akan menjadi lahan untuk disalahgunakan.
    Menurut saya CSR juga harus dimaknai dengan peningkatan tanggung jawab dari suatu perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya,dan hal ini harus diawasi oleh semua elelmen masyarakat.

    04-12-07 06:26
  • 3. adhi_BM

    CSR, saya pernah dengar diluar negeri bentuk kepedulian negara dalam meningkatkan kesejahteraan umum adalah dengan mengenakan pajak yang mau tidak mau harus dibayar karena setiap wajib pajak akan mendaftarkan rekening resmi mereka untuk diambil negara sesuai dengan pajak yang dikenakan padanya. Tidak ada proses berbelit-belit seperti di indonesia dan tidak ada kecurangan. Disana semua secara otomatis dan tidak bisa ditawar Jadi hampir tidak ada wajib pajak yang tidak membayar pajak. Nah, dari masalah tentang bagaimana mengontrolnya, kalau semua kewajiban-kewajiban itu dijadikan satu paket dalam satu lembaga yang mengelolanya pasti akan terkontrol dengan baik. Misalnya semua kewajiban itu dimasukkan bersamaan dengan tagihan pajak. Kesemua itu haruslah dicanangkan oleh negara, jika mengandalkan kesadaran pemilk perusahaan dan keinginan masyarakat akan jadi tidak tertib dan bisa mengakibatkan kecemburuan bagi daerah yang lain. Pencemaran yang dibuat oleh perusahaan otomatis merugikan masyarakat dan sebagai tanggungjawabnya perusahaan mningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Timbal balik tersebut kadangkala tidak terwujud dan bisa disalahgunakan jadi saya pikir dikelola secara nasional lebih bagus dan lebih merata.

    03-12-07 03:34
  • 2. heRmaN

    Menurut saya CSR merupakan suatu terobosan positif untuk kemajuan bangsa. Misalnya masyarakat sekitar suatu perusahaan selama ini merasa dirugikan dengan operasi yang dilakukan oleh perusahan atau suatu industri, karena tidak seimbangnya keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dengan keuntungan yang diterima oleh masyarakat sekitar. Contohnya dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan tanpa adanya respon atau tindakan yang diambil oleh perusahaan tersebut. Jangankan untuk pengembangan mutu masyarakat sekitar, untuk lingkunganpun masih diperhitungkan padahal profit yang didapatkan besar sekali.

    Dengan kondisi semacam ini tidak sedikit terjadi kerusuhan antara masyarakat sekitar dengan pengelola perusahaan. Dengan Kerusuhan ini dapat menurunkan investasi bagi perusahaan maupun kerugian lainnya. Jadi denagan adanya dana semacam ini dapat meningkatkan mutu kehidupan masyarakat sekitar dan masyarakat tersebut merasa terbantu dengan adanya perusahan tersebut didaerahnya. Secara tidak langsung masyarakat sekitar merasa ikut memiliki dan andil dalam menjaga keberlangsungan perusahaan tersebut. Masyarakat maju, perusahan tetap maju.

    29-11-07 03:18
  • 1. Angga Yuda

    Menurut saya, CRS sangat membantu pemerintah dalam pengembangan semua aspek.. Menurut saya yang mustinya menjalankan program ini adalh semua lapisan,baik pemerintah,perusahaan,masyarakat. Perusahaan tanpa masyarakat juga percuma,,bagaimna da akan menjual jasa/barangnya..dengan CSR ini adalah alat penghubung timbal balik antara masyarakat dengan perusahaan. Begitu juga dengan pemerintah,,Dengan adnya CSR,,rakyat juga berkembang dan bisa mendatangkan investor asing untuk menanamkan modal ditanah air.

    26-11-07 09:16