Saya tidak merokok (dulu pernah mencoba untuk menikmati rokok tapi gagal), saya tidak minum minuman keras (pernah mencoba juga ketika ada seseorang membawa oleh-oleh minuman brem dari Bali), dan saya tidak berjudi (mengisi kupun undian belanja di supermarket saja males). Karenanya, tidak ada kepentingan apa-apa dengan larangan itu kecuali larangan rokok yang jelas akan memberi kenyamanan kita berada di ruang publik.
Bagi yang menjadi kaya dengan memproduksi dan menjual rokok, fatwa haram ini jelas berpotensi mengurangi kekayaannya. Sebenarnya tidak hal baru dari fatwa MUI ini. Pada PP Nomor 19 tahun 2003 sudah melarang orang merokok di tempat umum. Pertanyaannya mana yang bakal lebih berpengaruh pada perilaku para perokok Muslim: Peraturan Pemerintah atau Fatma MUI?
Kirim Komentar
1. rental motor jogja
promo
19-02-21 10:37
Powered by Waton CMS. Semua tulisan dan image yang ada di homepage ini adalah tanggung jawab Bambang Nurcahyo Prastowo kecuali: (a) diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, (b) secara eksplisit disebutkan rujukan sumber luarnya, atau (c) komentar, tanggapan dari pembaca.