Bambang Nurcahyo Prastowo

Bambang Nurcahyo Prastowo

Tenaga Pendidik di Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM

Mail: prastowo@ugm.ac.id * Web: http://prastowo.staff.ugm.ac.id
Mobile: +62 811-2514-837 * CV singkat
Dalam logika saya, tidak keraguan dalam menggolongkan merokok pada kategori haram. Ada 2 hal mendasar: merusak kesehatan dan mengganggu orang lain. Proporsi manfaat-mudharat juga bisa digunakan sebagai alasan sebagaimana alasan haramnya judi dan minuman keras.

Saya tidak merokok (dulu pernah mencoba untuk menikmati rokok tapi gagal), saya tidak minum minuman keras (pernah mencoba juga ketika ada seseorang membawa oleh-oleh minuman brem dari Bali), dan saya tidak berjudi (mengisi kupun undian belanja di supermarket saja males). Karenanya, tidak ada kepentingan apa-apa dengan larangan itu kecuali larangan rokok yang jelas akan memberi kenyamanan kita berada di ruang publik.

Bagi yang menjadi kaya dengan memproduksi dan menjual rokok, fatwa haram ini jelas berpotensi mengurangi kekayaannya. Sebenarnya tidak hal baru dari fatwa MUI ini. Pada PP Nomor 19 tahun 2003 sudah melarang orang merokok di tempat umum. Pertanyaannya mana yang bakal lebih berpengaruh pada perilaku para perokok Muslim: Peraturan Pemerintah atau Fatma MUI?


Cukup lah bisa dikatakan sebagai pendusta, seseorang yang mengatakan semua yang didengarnya (h.r. Muslim)

Kirim Komentar

Nama:
Website:

Ketik 6E40 di
  • 1. rental motor jogja

    promo

    19-02-21 10:37