Kewajiban Moral dalam Mentaati Peraturan

Bambang Nurcahyo Prastowo

Tenaga Pendidik di Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM

Mail: prastowo@ugm.ac.id * Web: http://prastowo.staff.ugm.ac.id
Mobile: +62 811-2514-837 * CV singkat

Kewajiban Moral dalam Mentaati Peraturan

Date: 21-08-17 08:26
Saya perhatikan ada dua filosofi anggota masyarakat dalam menyikapi peraturan. Pertama bersandar pada semangat moral peraturannya, kedua bersandar pada keuntungan pribadi yang bisa didapat dari celah peraturan. Sebagai contoh, ketika premium disubsidi untuk masyarakat miskin, ada anggota masyarakat tidak miskin tetap memilihnya karena memberi keuntungan pribadi dan tidak ada mekanisme efektif untuk menceganya; namun ada juga yang kemudian beralih ke pertamax begitu saja. Contoh lain, banyak anggota masyarakat tidak miskin yang memilih membeli lpg kemasan subsidi. Contoh lain lagi bisa diamati dari aturan seputar kekayaan karya inteltual seperti buku, rekaman musik, movie dan sebagainya.

Sejarah membuktikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kita sama sekali tidak bisa mengandalkan moral untuk memberi keadilan pada semua warga. Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif harus dipersiapkan untuk setiap peraturan yang dibuat. Sebagai contoh, saya perhatikan di Malioboro ada banyak zebra cross dibuat, mungkin per 100 atau 200 meter namun tidak banyak yang mempedulikannya. Banyak pejalan kaki menyeberang di sembarang tempat, ketika ada yang menyeberang di zebra cross, tidak terlihat ada kendaraan bermotor yang menyengaja berhenti untuk memberi kesempatan penyeberang jalan.

Bila tahu bakal tidak mampu membuat pengawasan dan penegakannya secara efektif, buat apa peraturan dibuat? Ada dua kemungkinan: pertama, peraturan dibuat untuk memenuhi kewajiban moral mereka yang memang kerjanya membuat peraturan. Untuk sementara, kalau pun belum ada mekanisme pengawasan dan penegakannya yang efektif, kita serahkan dulu pada moral anggota masyarakat. Kemungkinan kedua, peraturan dibuat agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan untuk menghantam orang yang mengganggu.

Hantaman pada pengganggu dapat dilakukan dengan mengusahakan berbagai cara memperkarakan pengganggu di kepolisian/pengadilan. Ketidak efektifan pengawasan/penegakan hukum dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran massal (seperti contoh penyeberang jalan sembarangan). Ketika ada masalah, suda siap pasal peraturan yang bisa digunakan sebagai acuan penyelesaiannya. Hantaman dapat pula dilakukan melalui media sosial.

Cukup lah bisa dikatakan sebagai pendusta, seseorang yang mengatakan semua yang didengarnya (h.r. Muslim)

Kirim Komentar

Nama:
Website:

Ketik BEB0 di
  • 10. 3wYuI19

    3wYuI19as

    15-04-21 09:49
  • 9. 3uTCs2A

    3uTCs2Asa

    15-04-21 09:48
  • 8. 3e6Tpjuas

    3e6Tpjuas

    15-04-21 09:48
  • 7. 3wR9WjY

    sa3wR9WjY

    15-04-21 09:48
  • 6. 3dieLv4

    3dieLv4a

    15-04-21 09:48
  • 5. 3gjeTwl

    3gjeTwl

    15-04-21 09:48
  • 4. 32jp23U

    32jp23U

    15-04-21 09:48
  • 3. tanaman pangana

    aa

    15-04-21 09:46
  • 2. tanaman pangan

    as

    15-04-21 09:45
  • 1. valuemywebsite

    valuemywebsite

    10-04-21 11:04