Kerancuan Makna Plagiasi dan Pelanggaran Hak Cipta
Date: 22-02-14 06:32Membaca pemberitaan seputar kasus Anggito Abimanyu, saya menangkap masih banyak yang tidak bisa membedakan plagiasi dan pelanggaran hak cipta. Untuk mempertajam perbedaan makna kedua istilah itu, saya sering bilang di kelas kuliah kalau perilaku plagiasi masuk dalam ranah tindakan penipuan dalam bentuk sengaja atau tidak telah menghadirkan kesan karya orang lain sebagai karya sendiri. Pelanggaran hak cipta masuk dalam ranah tindakan pencurian dalam bentuk penggunaan karya orang lain tanpa memberi imbalan yang nilainya telah ditetapkan oleh siempunya karya.
Kembali ke kasusnya pak Anggito Abimanyu, saya meyakini kalau dia telah melakukan kekhilafan random mengira salah satu file dalam koleksi di notebooknya berisi tulisan gagasan dirinya yang sangat boleh jadi memang punya gagasan serupa. Kebetulan saja kekhilafan random ini bernilai fatal sebagai akademisi. Ya sudah. Ini sama randomnya dengan kekhilafan Arifinto buka link situs porno saat sidang paripurna yang juga menjadi fatal karena dia wakil rakyat dari fraksi PKS (tidak terlalu fatal kalau dari fraksi lain).
Kirim Komentar
3. paket tour jogja
Mau promo liburan murah? pesan paket wisata jogja city tour 1 hari, 2, 3, 4 malam
12-01-21 07:09
2. paket wisata jogja
Paket wisata Jogja murah 2021 terjangkau karena banyak promo paket tour Jogja
12-01-21 07:08
1. peredam suara
Nah saya juga pernah mengalami hal seperti ini, saya beberapa waktu lalu pernah buat artikel mengenai peredam suara untuk website saya, kebetulan memang menyediakan peredam suara. Enggak taunya ada yang diam-diam melakukan plagiat terhadap konten saya namun tidak mencantumkan sumbernya, akhirnya saya ultimatum dan baru dihapus. Sangat disayangkan jika hal ini masih terus dilakukan oleh orang banyak, karena tindakan ini sangat tidak menghargai orang yang telah melakukan jerih payah untuk menulisnya.
09-08-16 05:03
Powered by Waton CMS. Semua tulisan dan image yang ada di homepage ini adalah tanggung jawab Bambang Nurcahyo Prastowo kecuali: (a) diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, (b) secara eksplisit disebutkan rujukan sumber luarnya, atau (c) komentar, tanggapan dari pembaca.