Heboh SOPA dan PIPA, apa dampaknya ke Indonesia?

Bambang Nurcahyo Prastowo

Tenaga Pendidik di Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM

Mail: prastowo@ugm.ac.id * Web: http://prastowo.staff.ugm.ac.id
Mobile: +62 811-2514-837 * CV singkat

Heboh SOPA dan PIPA, apa dampaknya ke Indonesia?

Date: 19-01-12 11:49

Singkat cerita bila RUU SOPA dan PIPA ini disahkan, pengadilan di Amerika bisa memerintahkan blokir IP dan/atau DNS dari server yang memuat content yang melanggar hakcipta.

Yang menarik adalah blokir yang diberlakukan pada server, tidak hanya pada spesifik url dalam server itu hanya berlaku untuk server yang ada di luar Amerika. Yang di dalam Amerika sepertinya diasumsikan sudah bisa dijerat dengan undang-undang pelanggaran hak cipta yang sudah ada sebelumnya pada content item per item. Ide dasar perundang-undangan Amerika ini sederhana saja. Saat ini, penduduk Amerika bisa dengan mudah download content bajakan dari luar negeri. Menuntut pengelola servernya perlu waktu lama dan menyangkut prosedur hukum antar negara. Untuk menyederhanakan pencegahaan download barang bajakan, undang-undang ini bisa memberi wewenang pada pengadilan di amerikan untuk memblokir IP dan/atau menghapus entry server yang dianggap bermasalah itu dari DNS.

Teorinya, menurut pendukungnya, RUU ini tidak akan mengganggu perusahaan di Amerika. Nyatanya, banyak perusahaan internet di Amerika yang protes. Sangat boleh jadi karena tidak bisa menghindari adanya link dari content mereka ke content di luar Amerika yang kalau suatu server kena blokir, semisal, contoh saja, karena ada user ugm.ac.id yang karena kebodohannya mengunggah content melanggar hak cipka, maka link ke content baik-baik di ugm.ac.id akan ikut broken semua. Pastinya sih undang-undang yang sepertinya melindungi hak pemilik intellectual property bakal mengganggu banyak bisnis Intenet yang mengandalkan koneksi ke sebanyak mungkin pengguna diseluruh dunia.

Ini mengingatkan saya pada polemik UU anti pornografi yang ada kemiripannya dengan ruu ini. Kalau kita dulu ribut dengan content pornografi, mereke ribut dengan content yang melanggar hak cipta(movie, musik, ebook bajakan). Buat Indonesia sih sebenarnya ini mementum baik untuk menyadarkan kita semuanya untuk memiliki infrastruktur jaringan komunikasi data mandiri.

Saya malah berharap agar Undang-Undang ini segera bisa disahkan. Prediksi saya, bila RUU itu disahkan sebagai UU, di dunia ICT akan terjadi kekacauan sejenak namun kemudian bermunculan kreativitas tandingan untuk mengatasi permasalahan hukum di Amerika yang lebih baik. Sangat boleh jadi kreativitas tandingan ini akan memperburuk situasi Amerika yang saat ini sudah sampai level kebingungan massal. Perusahaan besar seperti Apple, Google, media massa tertentu dan perbankan semakin berjaya tapi masyarakat di sektor riil lainnya semain tidak kebagian kekayaan. Baca http://www.occupywallst.org, tulisan-tulisan di website unjuk rasa ini banyak yang wagu tapi bisa memberi gambaran situasi kesenjangan si kaya dan si miskin yang tidak kalah serunya dengan yang terjadi di Indonesia.

Pak Rodiansyah menulis: "Maka, melalui SOPA, logika hak cipta ini diperluas menjadi hak mencuplik dan mengakses, meski sudah menyebut sumbernya. Penyebutan sumber saja menurut perancang SOPA dipandang kurang memadai sebagai bentuk pengakuan atas ciptaan atau karya cipta dari sang sumber." Kutipan artikel JawaPos ini saya peroleh di blog Budisan. Saya kejar ke situs jawapos.com gak ketemu. Duh...

Menurut saya masalah pencuplikan itu dilebih-lebihkan saja. Teorinya mungkin bisa seperti itu tapi target perundang-undangan ini adalah perlindungan bisnis. Mereka tidak akan peduli dengan hal-hal seperti itu sepanjang tidak berpotensi mengganggu profit industri besar yang dilindunginya." Dalam konteks SOPA/PIPA yang melanggar hak cipta dalam bayangan saya yang bisa membuat orang-orang yang biasanya bayar menjadi tidak bayar. Yang membuat pengguna baru merasa tidak perlu membayar dsb. Mereka pada dasarnya tidak peduli dengan komunitas yang kalau ditakut-takuti paling bisanya lari karena gak bisa bayar. Yang disasar adalah komunitas yang kalau ditakut-takuti terus mau bayar.

Meskipun hubungannya sangat erat namun jangan campuradukkan urusan pelanggaran hak cipta dengan plagiarisme. Pelanggar hak cipta adalah pencuri, pelaku plagiarisme adalah penipu. Orang bisa menipu untuk mencuri tapi penipuan berbeda dengan pencurian.


Cukup lah bisa dikatakan sebagai pendusta, seseorang yang mengatakan semua yang didengarnya (h.r. Muslim)

Kirim Komentar

Nama:
Website:

Ketik D379 di
  • 2. Noviaris

    SOPA juga bisa melarang kegiatan OLSHOP, ini membuat kerugian bagi penjual OLSHOP

    25-02-12 10:11
  • 1. Jose Sumarno

    Sir, anda harus baca buku "Deadly Mist" karangan Jerry D. Gray

    SOPA dan PIPA hanyalah bagian dari langkah-langkah kecil US goverment yang sebenarnya tidak berpihak pada rakyatnya sendiri.

    25-01-12 10:35