Bambang Nurcahyo Prastowo

Bambang Nurcahyo Prastowo

Tenaga Pendidik di Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM

Mail: prastowo@ugm.ac.id * Web: http://prastowo.staff.ugm.ac.id
Mobile: +62 811-2514-837 * CV singkat

Gonjang-ganjing Nama Domain Pemerintah Daerah

Date: 28-11-07 03:05

Pada penjelasan pasal 9 permenkominfo NOMOR : 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang penggunaan domain go.id untuk situs resmi pemerintah pusat dan daerah menyebutkan Untuk penggunaan nama domain pemerintahan daerah sebagai berikut :
a. Menggunakan nama resmi nama daerah bersangkutan atau singkatannya, diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah. Untuk Pemerintah Provinsi singkatan yang digunakan adalah ’prov’, Pemerintah Kabupaten singkatannya adalah ’kab’, Pemerintah Kota singkatannya adalah ’kota’. Sebagai contoh:

  • Nama situs web Pemprov Sumatera Utara adalah www.sumutprov.go.id
  • Nama situs web Pemkab Bandung adalah www.bandungkab.go.id
  • Nama situs web Pemkot Palu adalah www.palukota.go.id

Dengan berlakukan peraturan ini, situs-situs pemerintahaan yang telah beredar selama ini harus diganti dengan menggunakan aturan tersebut. Banyak pemerintah daerah tidak merasa nyaman dengan peraturan ini. Pasalnya, nama-nama seperti jogja.go.id, dki.go.id sudah terlanjur beken dan diarasa kurang gagah bila harus berganti dengan jogjakota.go.id.

Sekilas latarbelakang peraturan itu sangat masuk akal yakni mensikapi adanya satu nama untuk dua atau mungkin bahkan 3 level pemerintahan sekaligus. Di Indonesia ada Jogja kota dan Jogja provinsi, ada Semarang Kota ada Semarang kabupaten. Tanpa sufix kota, kab, dan prov, pengunjung tidak tida membedakan level pemerintahakan ketika menemui nama domain semarang.go.id.

Ada beberapa alasan mengapa saya memandang peraturan ini tidak perlu diadakan. Pertama, di Internet pada umumnya berlaku first come first served. Aturan dasar ini tidak selalu baik tetapi tidak banyak mendapat pertentangan formal. Kedua, setiap perubahan nama akan membawa konsekuensi biaya uang dan sosial yang tidak sedikit. Untuk website yang telah tayang lama (terutama yang hidup dan berkembang), banyak repositori data, search engine, bahkan buku-buku literatur yang memuat nama domain yang bersangkutan. Apabila nama itu diganti, selain melukai kebanggaan daerah yang bersangkutan, tentu akan mengecewakan banyak orang yang mencoba membaca lebih lanjut isi informasi yang dicari dengan merujuk nama lama. Teorinya kita bisa membuat semacam masa transisi. Dalam praktek, referensi di Internet tidak akan pernah bisa diubah/dihapus selamanya. Ketiga, nampaknya tidak banyak kasus yang menjadi landasan keluarnya peraturan tersebut. Artinya, keuntungan yang didapat tidak sebanding dengan biaya sosial yang ditimbulkan.

Lalu bagaimana?
Peraturan sudah keluar, karena itu harus ada solusi untuk mendapatkan kebaikan dari semua sisi. Untuk itu saya mengusulkan solusi sebagai berikut:

  1. Demi kemudahan intuisi orang mencari nama domain website, pemohon nama domain pemerintah daerah baru diminta mengikuti aturan yang telah tertulis tersebut
  2. Pemilik domain lama, dipersilakan tetap menggunakan nama domain yang telah dikenal luas, pemerintah mebuat default entry nama domain pemerintah daerah yang sesuai peraturan tersebut dengan isi redirect ke nama semula.
  3. atau, website daerah yang bersangkutan diperbaiki sedemikian hingga tidak ada rujukan absolut dalam contentnya sehingga bisa ditayangkan dobel dengan dua nama sekaligus.
  4. Yang saya paling rekomendasikan: nama-nama lama dilestarikan sebagai bagian dari saksi sejarah perkembangan TIK pemerintah daerah. Dalam istilah Amerikanya grand-fathered (baca UG government domain names).

Mungkin lebih OK lagi kalau menteri kominfo yang baru mencabut saja peraturan tersebut. Untuk usulan yang terakhir ini saya hanya mengingatkan tidak bagusnya menitipkan data pada nama. Artinya, perlu dikembangkan mind set agar selalu mengambil keputusan berdasar data, bukan asumsi yang ditimbulkan dari interpretasi nama. Untuk memanggil Pak atau Bu, lihat ke data, jangan ambil asumsi dari nama Endang dan Eka. Menitipkan informasi pada nama (semisal sufix kab, kota, dan prov) bukan lah suatu kebiasan informatika yang baik; terlebih, saat ini banyak terjadi perubahan peta politik yang bisa mengakibatkan alih level nama daerah.


Cukup lah bisa dikatakan sebagai pendusta, seseorang yang mengatakan semua yang didengarnya (h.r. Muslim)

Kirim Komentar

Nama:
Website:

Ketik 4FCE di
  • 2. tanaman pangan

    tanaman pangan

    06-04-21 09:52
  • 1. arwan

    kan bisa di redirect aja pak...
    atau bisa dibagi untuk situs
    yang berakhiran prov berisi birokrasi, kabar pemerintahan, berita pemprov,
    sedangkan situsnya yang lama dimanfaatkan untuk sekedar info pariwisata, hasil daerah, atau budaya... jadi ga campur aduk dengan isi peraturan pemprov..

    yahh atau seperti saran bapak win-win solution dengan redirect ke situs lama, meskipun SE tetap akan meng-crawl-nya

    04-12-07 08:15