hebat uey jadwal dosennya dipampang di webnya.
patut jadi dosen teladan.
24-12-09 01:38
14. purwanto
assmlkm
maaf Bp.bambang gagu,, ini kebetulan satu semester lagi mau KKP, udah tau dikit2 sieh tp rencana mau mikin sistem penjualan,,
bisa minta Contoh2 yaa gax bapak,.,.
terima kasih sebelumnya
11-11-09 08:48
13. purwanto
assmlkm
maaf Bp.bambang gagu,, ini kebetulan satu semester lagi mau KKP, udah tau dikit2 sieh tp rencana mau mikin sistem penjualan,,
bisa minta Contoh2 yaa gax bapak,.,.
terima kasih sebelumnya
PERUBAHAN NOMOR INDUK PEGAWAI (NIP)
NIP atau Nomor Induk Pegawai adalah nomor yang diberikan kepada setiap pegawai negeri sipil sejak ia diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah memperoleh status tetap atau pegawai tetap, dan sebelumnya pemberian NIP ini berdasarkan Departemen masing-masing, baik pegawai yang bertugas di pusat maupun pegawai yang bertugas di daerah, kecuali Pegawai Pemerintah Daerah atau Pegawai PEMDA, baik pegawai Pemda Tk I maupun Pemda Tk II NIPnya selalu berawal dengan angka 01 atau yang biasanya dikenal dngan NIP daerah.
Jumlah digit atau angka NIP pada waktu itu adalah 9 digit atau angka dengan tata urutannya adalah berdasarkan urutan pengangkatan Pegawai pada setiap Departemen yang bersangkutan, tetapi setelah pelaksanaan otonomi daerah yang berpengaruh terhadap status pegawai yang bertugas didaerah tidak lagi menjadi pegawai pusat tetapi telah menjadi pegawai daerah, kecuali pegawai pada Departemen Keuangan, Departemen Pertahanan, Departemen Pertanahan, Departemen Hukum dan Ham
, Departemen Kehutanan serta Departemen Agama tetap berstatus sebagai pegawai pusat walaupun bertugas didaerah sedangkan Pegawai pada Departemen yang lain adalah berstatus sebagai pegawai daerah.
Dan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawain Nasional (BKN) No. 22 tahun 2007 tentang Nomor Induk Pegawai maka telah terjadi perubahan NIP yaitu dari 9 digit menjadi 18 digit dengan dasar pertimbangannya adalah bahwa sistim penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dulu tidak mungkin dipertahankan dan sekarang pegawai diangkat oleh daerah dan menjadi Pegawai Negeri Sipil daerah.
Sebagai langkah strategis untuk memutahirkan data PNS yang sangat komprenhensif. Setiap terdapat perbedaan data maka satu persatu tata laksana PNS harus dilakukan penelitian secara cermat terutama untuk PNS yang berbeda tanggal lahir dan NIP yang dimilki. Dan perubahan dari 9 digit ke 18 digit ini tetap mudah diingat dengan rincian tata urutannya adalah sebagai berikut :
1. 8 digit pertama adalah tanggal lahir PNS dengan urutannya YYYY/MM/DD missal 19780706
2. 6 digit kedua adalah tahun dan bulan pengangkatan menjadi CPNS misalnya 200604
3. 1 digit ketiga adalah jenis kelamin yaitu nomor 1 untuk laki-laki dan nomor 2 untuk wanita.
4. 3 digit terakhir adalah nomor yang digenerate langsung dari BKN
NIP baru ini juga unik karena didasarkan pada identitas pribadi masing-masing pegawai. Maka segala tata administrasi kepegawaian harus mencantumkan NIP yang baru. Untuk pemberian AKSES, Pelayanan Gaji, Pensiun, Asuransi dan administrasi umum.
Adapun tujuan perubahan NIP ini adalah :
1. Menjamin masing-masing PNS hanya memiliki satu NIP
2. Untuk mengetahui dan penggunaan data yang tepat mengenai PNS
3. NIP baru tidak terpengaruh oleh jumlah intansi atau pemekaran wilayah
4. Kartu identitas Pegawai tidak dapat dipalsukan atau digandakan
5. Untuk identifikasi bagi Departemen atau pemerintah daerag atau instansi terkait seperti TASPEN, ASKES, BAPERTARUM
6. Untuk peningkatan sistim administrasi kepegawaian serta sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada PNS
7. Memberikan kemudahan bagi PNS untuk mendapatkan pelayanan dari ASKES, TASPEN pada kantor loket ataupun BKN yang ditunjuk. Pelayanan pembayaran meliputi gaji, rekening listrik, PAM.
PERUBAHAN NOMOR INDUK PEGAWAI (NIP)
NIP atau Nomor Induk Pegawai adalah nomor yang diberikan kepada setiap pegawai negeri sipil sejak ia diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah memperoleh status tetap atau pegawai tetap, dan sebelumnya pemberian NIP ini berdasarkan Departemen masing-masing, baik pegawai yang bertugas di pusat maupun pegawai yang bertugas di daerah, kecuali Pegawai Pemerintah Daerah atau Pegawai PEMDA, baik pegawai Pemda Tk I maupun Pemda Tk II NIPnya selalu berawal dengan angka 01 atau yang biasanya dikenal dngan NIP daerah.
Jumlah digit atau angka NIP pada waktu itu adalah 9 digit atau angka dengan tata urutannya adalah berdasarkan urutan pengangkatan Pegawai pada setiap Departemen yang bersangkutan, tetapi setelah pelaksanaan otonomi daerah yang berpengaruh terhadap status pegawai yang bertugas didaerah tidak lagi menjadi pegawai pusat tetapi telah menjadi pegawai daerah, kecuali pegawai pada Departemen Keuangan, Departemen Pertahanan, Departemen Pertanahan, Departemen Hukum dan Ham
, Departemen Kehutanan serta Departemen Agama tetap berstatus sebagai pegawai pusat walaupun bertugas didaerah sedangkan Pegawai pada Departemen yang lain adalah berstatus sebagai pegawai daerah.
Dan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawain Nasional (BKN) No. 22 tahun 2007 tentang Nomor Induk Pegawai maka telah terjadi perubahan NIP yaitu dari 9 digit menjadi 18 digit dengan dasar pertimbangannya adalah bahwa sistim penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dulu tidak mungkin dipertahankan dan sekarang pegawai diangkat oleh daerah dan menjadi Pegawai Negeri Sipil daerah.
Sebagai langkah strategis untuk memutahirkan data PNS yang sangat komprenhensif. Setiap terdapat perbedaan data maka satu persatu tata laksana PNS harus dilakukan penelitian secara cermat terutama untuk PNS yang berbeda tanggal lahir dan NIP yang dimilki. Dan perubahan dari 9 digit ke 18 digit ini tetap mudah diingat dengan rincian tata urutannya adalah sebagai berikut :
1. 8 digit pertama adalah tanggal lahir PNS dengan urutannya YYYY/MM/DD missal 19780706
2. 6 digit kedua adalah tahun dan bulan pengangkatan menjadi CPNS misalnya 200604
3. 1 digit ketiga adalah jenis kelamin yaitu nomor 1 untuk laki-laki dan nomor 2 untuk wanita.
4. 3 digit terakhir adalah nomor yang digenerate langsung dari BKN
NIP baru ini juga unik karena didasarkan pada identitas pribadi masing-masing pegawai. Maka segala tata administrasi kepegawaian harus mencantumkan NIP yang baru. Untuk pemberian AKSES, Pelayanan Gaji, Pensiun, Asuransi dan administrasi umum.
Adapun tujuan perubahan NIP ini adalah :
1. Menjamin masing-masing PNS hanya memiliki satu NIP
2. Untuk mengetahui dan penggunaan data yang tepat mengenai PNS
3. NIP baru tidak terpengaruh oleh jumlah intansi atau pemekaran wilayah
4. Kartu identitas Pegawai tidak dapat dipalsukan atau digandakan
5. Untuk identifikasi bagi Departemen atau pemerintah daerag atau instansi terkait seperti TASPEN, ASKES, BAPERTARUM
6. Untuk peningkatan sistim administrasi kepegawaian serta sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada PNS
7. Memberikan kemudahan bagi PNS untuk mendapatkan pelayanan dari ASKES, TASPEN pada kantor loket ataupun BKN yang ditunjuk. Pelayanan pembayaran meliputi gaji, rekening listrik, PAM.
pak saya mahasiswa teknik informatika untan.
bisakah kita berdiskusi tentang konsep e-office atau konsep paperless management. karena setau saya bapak salah seorang yang cukup qualified dalam bidang ini.
Best Regard,
Heri Setiawan
her1z_n1a@yahoo.co.id
19-12-08 09:38
9. kaum miskin
pak, bagi duit duong .....
15-08-08 10:30
8. warga_miskin
pak, bayarin kreditan motor saya duong .... !
thanks
15-08-08 10:30
7. kaum miskin
pak, bagi duit duong .....
15-08-08 10:29
6. hijjan gusami
ass,,, pak minta tolong,,? bangai mana caranya membuat laporan PKL, ,?
11-08-08 09:36
5. zonky
terima kasih bapak,
saya cari contohnya bukan penjelasannya....!
kepriben to le !
15-07-08 04:04
4. Budi
Tolong kirim contoh proposal pengajuan kredit ke bank dg bidang usaha sy adalah jual beli komputer..trims..alamat sy \; tisaga354@yahoo.com.
04-07-08 01:13
3. Khairuddin
Saya Mahasiswa USU JUr Fisika Instrument, ingin Membuat ta tapi saya tidak tau rangkaiannya gimana, Berjudul (LDR sebagai pendeteksi kebakaran pada ruang(, saya meminta tolong kepada bapak untuk mengirim gambar rangkaiannya ke email saya: k_mild@yahoo.co.id
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Kirim Komentar
38. Nigeria
Awesome content
03-12-19 04:03
37. Nigeria
Awesome content
03-12-19 04:01
36. Soft Naughty Video
Great Nautica
03-12-19 02:21
35. Flexyhype
Amazing.. Good one
28-11-19 12:48
34. Davido A Good Time Album
Nice One Old Man
24-11-19 07:07
33. Sport Info
Sport News Around the Globe
03-11-19 09:25
32. Death News
Related Death News
03-11-19 09:23
31. 360NG
Flourish
03-11-19 09:21
30. Daramola Opeyemi
This is Brilliant
03-11-19 09:18
29. Medicine for sex
Medicine for long sex time
29-10-19 09:31
28. PayPal exchangers
PayPal exchangers
29-10-19 09:30
27. PayPal Nigeria
Cool 😎
29-10-19 09:29
26. Praise
Nice work
29-10-19 09:27
25. Praise
Nice work
29-10-19 09:26
24. x
X
19-05-17 02:12
23. admin
29-06-16 03:37
22. admin
alert('ok');
29-06-16 03:33
21. admin
29-06-16 03:32
20. admin
ffdsfds
29-06-16 03:31
19. admin
test
29-06-16 03:30
18. claire
salam persahabatan dari bandung, semoga ngeblognya tetap lancar jaya
17-01-15 06:16
17. rizty
assalamu'alaikum, pak
ini blog baru saya, pak
08-09-12 06:13
16. alert(1)
alert(2)
13-03-10 10:10
15. web & seo
hebat uey jadwal dosennya dipampang di webnya.
patut jadi dosen teladan.
24-12-09 01:38
14. purwanto
assmlkm
maaf Bp.bambang gagu,, ini kebetulan satu semester lagi mau KKP, udah tau dikit2 sieh tp rencana mau mikin sistem penjualan,,
bisa minta Contoh2 yaa gax bapak,.,.
terima kasih sebelumnya
11-11-09 08:48
13. purwanto
assmlkm
maaf Bp.bambang gagu,, ini kebetulan satu semester lagi mau KKP, udah tau dikit2 sieh tp rencana mau mikin sistem penjualan,,
bisa minta Contoh2 yaa gax bapak,.,.
terima kasih sebelumnya
11-11-09 08:07
12. Jose de Araujo Chang
PERUBAHAN NOMOR INDUK PEGAWAI (NIP)
NIP atau Nomor Induk Pegawai adalah nomor yang diberikan kepada setiap pegawai negeri sipil sejak ia diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah memperoleh status tetap atau pegawai tetap, dan sebelumnya pemberian NIP ini berdasarkan Departemen masing-masing, baik pegawai yang bertugas di pusat maupun pegawai yang bertugas di daerah, kecuali Pegawai Pemerintah Daerah atau Pegawai PEMDA, baik pegawai Pemda Tk I maupun Pemda Tk II NIPnya selalu berawal dengan angka 01 atau yang biasanya dikenal dngan NIP daerah.
Jumlah digit atau angka NIP pada waktu itu adalah 9 digit atau angka dengan tata urutannya adalah berdasarkan urutan pengangkatan Pegawai pada setiap Departemen yang bersangkutan, tetapi setelah pelaksanaan otonomi daerah yang berpengaruh terhadap status pegawai yang bertugas didaerah tidak lagi menjadi pegawai pusat tetapi telah menjadi pegawai daerah, kecuali pegawai pada Departemen Keuangan, Departemen Pertahanan, Departemen Pertanahan, Departemen Hukum dan Ham
, Departemen Kehutanan serta Departemen Agama tetap berstatus sebagai pegawai pusat walaupun bertugas didaerah sedangkan Pegawai pada Departemen yang lain adalah berstatus sebagai pegawai daerah.
Dan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawain Nasional (BKN) No. 22 tahun 2007 tentang Nomor Induk Pegawai maka telah terjadi perubahan NIP yaitu dari 9 digit menjadi 18 digit dengan dasar pertimbangannya adalah bahwa sistim penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dulu tidak mungkin dipertahankan dan sekarang pegawai diangkat oleh daerah dan menjadi Pegawai Negeri Sipil daerah.
Sebagai langkah strategis untuk memutahirkan data PNS yang sangat komprenhensif. Setiap terdapat perbedaan data maka satu persatu tata laksana PNS harus dilakukan penelitian secara cermat terutama untuk PNS yang berbeda tanggal lahir dan NIP yang dimilki. Dan perubahan dari 9 digit ke 18 digit ini tetap mudah diingat dengan rincian tata urutannya adalah sebagai berikut :
1. 8 digit pertama adalah tanggal lahir PNS dengan urutannya YYYY/MM/DD missal 19780706
2. 6 digit kedua adalah tahun dan bulan pengangkatan menjadi CPNS misalnya 200604
3. 1 digit ketiga adalah jenis kelamin yaitu nomor 1 untuk laki-laki dan nomor 2 untuk wanita.
4. 3 digit terakhir adalah nomor yang digenerate langsung dari BKN
NIP baru ini juga unik karena didasarkan pada identitas pribadi masing-masing pegawai. Maka segala tata administrasi kepegawaian harus mencantumkan NIP yang baru. Untuk pemberian AKSES, Pelayanan Gaji, Pensiun, Asuransi dan administrasi umum.
Adapun tujuan perubahan NIP ini adalah :
1. Menjamin masing-masing PNS hanya memiliki satu NIP
2. Untuk mengetahui dan penggunaan data yang tepat mengenai PNS
3. NIP baru tidak terpengaruh oleh jumlah intansi atau pemekaran wilayah
4. Kartu identitas Pegawai tidak dapat dipalsukan atau digandakan
5. Untuk identifikasi bagi Departemen atau pemerintah daerag atau instansi terkait seperti TASPEN, ASKES, BAPERTARUM
6. Untuk peningkatan sistim administrasi kepegawaian serta sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada PNS
7. Memberikan kemudahan bagi PNS untuk mendapatkan pelayanan dari ASKES, TASPEN pada kantor loket ataupun BKN yang ditunjuk. Pelayanan pembayaran meliputi gaji, rekening listrik, PAM.
Jose de Araujo Chang
NIM 08/279649/PMU/05879
27-08-09 10:54
11. Jose de Araujo Chang
PERUBAHAN NOMOR INDUK PEGAWAI (NIP)
NIP atau Nomor Induk Pegawai adalah nomor yang diberikan kepada setiap pegawai negeri sipil sejak ia diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah memperoleh status tetap atau pegawai tetap, dan sebelumnya pemberian NIP ini berdasarkan Departemen masing-masing, baik pegawai yang bertugas di pusat maupun pegawai yang bertugas di daerah, kecuali Pegawai Pemerintah Daerah atau Pegawai PEMDA, baik pegawai Pemda Tk I maupun Pemda Tk II NIPnya selalu berawal dengan angka 01 atau yang biasanya dikenal dngan NIP daerah.
Jumlah digit atau angka NIP pada waktu itu adalah 9 digit atau angka dengan tata urutannya adalah berdasarkan urutan pengangkatan Pegawai pada setiap Departemen yang bersangkutan, tetapi setelah pelaksanaan otonomi daerah yang berpengaruh terhadap status pegawai yang bertugas didaerah tidak lagi menjadi pegawai pusat tetapi telah menjadi pegawai daerah, kecuali pegawai pada Departemen Keuangan, Departemen Pertahanan, Departemen Pertanahan, Departemen Hukum dan Ham
, Departemen Kehutanan serta Departemen Agama tetap berstatus sebagai pegawai pusat walaupun bertugas didaerah sedangkan Pegawai pada Departemen yang lain adalah berstatus sebagai pegawai daerah.
Dan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawain Nasional (BKN) No. 22 tahun 2007 tentang Nomor Induk Pegawai maka telah terjadi perubahan NIP yaitu dari 9 digit menjadi 18 digit dengan dasar pertimbangannya adalah bahwa sistim penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dulu tidak mungkin dipertahankan dan sekarang pegawai diangkat oleh daerah dan menjadi Pegawai Negeri Sipil daerah.
Sebagai langkah strategis untuk memutahirkan data PNS yang sangat komprenhensif. Setiap terdapat perbedaan data maka satu persatu tata laksana PNS harus dilakukan penelitian secara cermat terutama untuk PNS yang berbeda tanggal lahir dan NIP yang dimilki. Dan perubahan dari 9 digit ke 18 digit ini tetap mudah diingat dengan rincian tata urutannya adalah sebagai berikut :
1. 8 digit pertama adalah tanggal lahir PNS dengan urutannya YYYY/MM/DD missal 19780706
2. 6 digit kedua adalah tahun dan bulan pengangkatan menjadi CPNS misalnya 200604
3. 1 digit ketiga adalah jenis kelamin yaitu nomor 1 untuk laki-laki dan nomor 2 untuk wanita.
4. 3 digit terakhir adalah nomor yang digenerate langsung dari BKN
NIP baru ini juga unik karena didasarkan pada identitas pribadi masing-masing pegawai. Maka segala tata administrasi kepegawaian harus mencantumkan NIP yang baru. Untuk pemberian AKSES, Pelayanan Gaji, Pensiun, Asuransi dan administrasi umum.
Adapun tujuan perubahan NIP ini adalah :
1. Menjamin masing-masing PNS hanya memiliki satu NIP
2. Untuk mengetahui dan penggunaan data yang tepat mengenai PNS
3. NIP baru tidak terpengaruh oleh jumlah intansi atau pemekaran wilayah
4. Kartu identitas Pegawai tidak dapat dipalsukan atau digandakan
5. Untuk identifikasi bagi Departemen atau pemerintah daerag atau instansi terkait seperti TASPEN, ASKES, BAPERTARUM
6. Untuk peningkatan sistim administrasi kepegawaian serta sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada PNS
7. Memberikan kemudahan bagi PNS untuk mendapatkan pelayanan dari ASKES, TASPEN pada kantor loket ataupun BKN yang ditunjuk. Pelayanan pembayaran meliputi gaji, rekening listrik, PAM.
Jose de Araujo Chang
NIM 08/279649/PMU/05879
27-08-09 10:51
10. heri
pak saya mahasiswa teknik informatika untan.
bisakah kita berdiskusi tentang konsep e-office atau konsep paperless management. karena setau saya bapak salah seorang yang cukup qualified dalam bidang ini.
Best Regard,
Heri Setiawan
her1z_n1a@yahoo.co.id
19-12-08 09:38
9. kaum miskin
pak, bagi duit duong .....
15-08-08 10:30
8. warga_miskin
pak, bayarin kreditan motor saya duong .... !
thanks
15-08-08 10:30
7. kaum miskin
pak, bagi duit duong .....
15-08-08 10:29
6. hijjan gusami
ass,,, pak minta tolong,,? bangai mana caranya membuat laporan PKL, ,?
11-08-08 09:36
5. zonky
terima kasih bapak,
saya cari contohnya bukan penjelasannya....!
kepriben to le !
15-07-08 04:04
4. Budi
Tolong kirim contoh proposal pengajuan kredit ke bank dg bidang usaha sy adalah jual beli komputer..trims..alamat sy \; tisaga354@yahoo.com.
04-07-08 01:13
3. Khairuddin
Saya Mahasiswa USU JUr Fisika Instrument, ingin Membuat ta tapi saya tidak tau rangkaiannya gimana, Berjudul (LDR sebagai pendeteksi kebakaran pada ruang(, saya meminta tolong kepada bapak untuk mengirim gambar rangkaiannya ke email saya: k_mild@yahoo.co.id
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
25-06-08 09:27
2. badu
saasdasd
22-06-08 11:12
1. prastowo
testing
22-06-08 11:04
Powered by Waton CMS. Semua tulisan dan image yang ada di homepage ini adalah tanggung jawab Bambang Nurcahyo Prastowo kecuali: (a) diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, (b) secara eksplisit disebutkan rujukan sumber luarnya, atau (c) komentar, tanggapan dari pembaca.