Lumpur Lapindo

Bambang Nurcahyo Prastowo

Tenaga Pendidik di Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM

Mail: prastowo@ugm.ac.id * Web: http://prastowo.staff.ugm.ac.id
Mobile: +62 811-2514-837 * CV singkat

Lumpur Lapindo

Date: 24-03-08 10:14
Sebagai menantu orang yang tinggal di Malang, saya memberi perhatian khusus pada masalah lumpur Sidoarjo (Lusi). Pasalnya, saat mudik ke Malang, saya selalu mengambil potongan jalan Gempol (Japanan) - Malang yang merupakan bagian dari jalur Surabaya-Malang yang terkena langsung dampak meluapnya lumpur Sidoarjo. Saya tidak punya kepentingan langsung apa pun dengan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan Lusi selain kelancaran jalur mudik. Namun demikian, dalam perkembangannya, saya melihat ada kesamaan kasus Lusi dengan kasus BLBI. Kasus BLBI muncul saat ada krisis moneter yang muncul pada saat di Indonesia marak berdiri banyak bank. Di Indonesia, siapa yang bertanggungjawab atas terjadinya krisis moneter?

Saya pribadi tidak punya simpanan uang banyak di bank; karena itu tidak ada kepanikan rush ambil atau tabung duit. Pada waktu itu, saya benar-benar tidak rela ketika membaca membaca spanduk di mana-mana yang kurang lebih berbunyi: \"Pemerintah menanggung pencairan dana semua penyimpan uang.\" Kalau pemerintah yang menanggung, berarti saya sebagai warga negara Indonesia ikut menanggungnya. Pada hal, menurut logika saya waktu itu (sampai sekarang juga), seharusnya kebangkrutan suatu bank ditanggung oleh bank yang bersangkutan (beserta grup bisnisnya) dan para penabung nya sendiri. Dasar logika ini adalah kenyataan bahwa salah satu motivasi seseorang menabung di bank-bank yang gak jelas juntrungnya itu adalah untuk mendapatkan keuntungan bunga yang ditawarkan. Artinya, para penabung harus siap menerima resiko yang ditimbulkan oleh tingginya bunga atau pun iming-iming hadiah dan semacamnya. Sekarang terbukti tanggungan pemerintah pada para nasabah tidak tertagihkan.

Apa hubungannya dengan Lusi? Berdasarkan pengetahun dari bacaan koran dan berita radio/TV, saya berpendapat masalah Lusi merupakan masalah bencana alam sebagaimana bencana krisis moneter. Siapa yang menanggung akibat bencana alam di Indonesia pada umumnya? Masyarakat korban secara langsung, pemerintah daerah setempat, pemerintah pusat, bangsa Indonesia, dan umat manusia sedunia. Apa hubungannya dengan masalah BLBI? Saya melihat ada analogi hubungan antara PT Lapindo Brantas dan Lusi dengan Bank dan Krisis Moneter. Penduduk didaerah yang terkena dampak Lusi bagaikan nasabah bank di masa krisis moneter.

Tidak semua penduduk Indonesia punya tabungan di bank (yang terlikuidasi). Karena itu, pengembalian uang bank terlikuidasi dengan uang pemerintah pada dasarnya mendholimi pendudukan Indonesia yang tidak punya tabungan di bank; atau punya tapi jumlahnya tidak signifikan. Kenyataannya, ratusan triliyun rupiah BLBI tidak tertagihkan. Uang siapa ini? Uang rakyat Indonesia. Termasuk rakyat yang tidak punya tabungan di bank.

Sekarang saya baca ada tuntutan agar pemerintah menanggung gantirugi penduduk yang terkena dampak Lusi dan untuk selanjutnya biar nanti pemerintah yang menagih pertanggungan tersebut ke PT Lapindo Brantas. Saya tidak setuju. Bila pemerintah nalangi pembayaran sisa 80% gantirugi yang belum terbayarkan, sangat bolehjadi nasibnya akan seperti BLBI yakni menjadi piutang negara yang tidak tertagihkan. Usul saya, nyatakan saja kasus Lusi sebagai kasus bencana nasional (seperti kasus krisis moneter). Gunakan dana bantuan sosial negara dampak bencana untuk MEMBANTU korban sebagaimana telah dilakukan untuk bencana-bencana nasional lainnya, bukan MEMBAYAR GANTI RUGI.

Bila masyarakat menganggap itu bencana yang diakibatkan ulah PT Lapindo Brantas, biarlah masyarakat melakukan tutuntan hukum (tentu dengan bantuan pemerintah) pada PT tersebut sebagaimaya yang seharusnya kita lakukan pada bankir di saat krisis monter. Pada kasus BLBI, sebagaimana kejadian bencana nasional pada umumnya, pemerintah wajib membantu korban tetapi tidak seharusnya pemerintah nalangi membayar 100% \"ganti rugi\" pada debitor bank bermasalah. Sangat boleh jadi debitor itu satu group dengan kreditor dan bahkan banknya sekalian.

Kembali ke kasus Lusi, usul saya, nyatakan itu sebagai bencana nasional. Kucurkan dana pemerintah untuk membantu korban dengan proporsi sesuai dengan korban bencana nasional pada umumnya. Buka kantong-kantong dompet bantuan bencana. Apabila korban merasa itu bukan bencana alam, pemerintah bisa membantu melakukan tutuntutan perdata ke PT Lapindo Brantas. Jangan sampai terulang kasus BLBI di Sidoarjo.

Cukup lah bisa dikatakan sebagai pendusta, seseorang yang mengatakan semua yang didengarnya (h.r. Muslim)

Kirim Komentar

Nama:
Website:

Ketik A0FD di
  • 3. tanamanpangan

    tanaman pangan

    06-04-21 09:50
  • 2. siti

    saya ga bisa bayangkan penderitaan mereka tapi saya setuju dengan pak Pras, dalam hal ini pemerintah memfasilitasi masyarakat melakukan tuntutan hukum kepada PT Lapindo Brantas.

    26-03-08 03:33
  • 1. siti

    saya ga bisa bayangkan penderitaan mereka tapi saya setuju dengan pak Pras, dalam hal ini pemerintah memfasilitasi masyarakat melakukan tuntutan hukum kepada PT Lapindo Brantas.

    26-03-08 03:33